Pembenahan Parpol di Indonesia

# Judul


Pembenahan parpol adalah kunci utama untuk membenahi pemerintahan Indonesia



# Deskripsi


Hubungan antara pemerintah & parpol, dapat diibaratkan pohon & benih.

Mustahil kita mendapatkan pohon yang baik, kalau benihnya buruk. Meskipun kita berusaha siram & pupuk, tapi kalau sedari benih sudah buruk, maka tetap saja pohon yang dihasilkan juga akan ikut buruk.

Untuk itu, kalau kita mau mendapatkan pohon yang baik, maka benih haruslah diperbaiki terlebih dahulu. Sehingga dari benih yang baik tersebut, akan menghasilkan pohon yang baik pula.

Hal ini juga berlaku kepada pemerintah & parpol. Sebagaimana kita ketahui, pemerintah itu lahir dari parpol, di mana :

- Parpol usung presiden & kepala daerah.

- Parpol duduki DPR & DPRD.

Adalah mustahil kita mendapatkan pemerintah yang baik, kalau parpolnya buruk. Meskipun kita berusaha benahi pemerintah, tapi kalau sedari parpol sudah buruk, maka tetap saja pemerintah yang dibentuk juga akan ikut buruk.

Untuk itu, kalau kita mau mendapatkan pemerintahan yang baik, maka parpol haruslah diperbaiki terlebih dahulu. Sehingga dari parpol yang baik tersebut, akan menghasilkan pemerintahan yang baik pula.


Hampir semua masalah yang ada di dalam pemerintahan (korupsi, belenggu cukong, nepotisme, inkompetensi pejabat) disebabkan oleh parpol. Seperti :

- Korupsi & belenggu cukong (pemodal) disebabkan karena parpol belum dibiayai penuh oleh negara.

- Nepotisme (dinasti politik) dalam pengajuan caleg-cakada-capres pada sebuah pemilu disebabkan karena penentuan caleg-cakada-capres masih bisa dilakukan melalui penunjukan langsung (surat rekomendasi) oleh petinggi-petinggi partai, bukan melalui mekanisme konvensi partai yang profesional.

- Inkompetensi (kemampuan rendah) pejabat-pejabat di dalam pemerintahan disebabkan karena proses perekrutan anggota parpol yang belum profesional.

Adalah sia-sia kita berusaha perbaiki pemerintah, kalau parpol belum dibenahi.

Sia-sia kita terus berusaha berantas korupsi & belenggu cukong, kalau parpol belum dibiayai penuh oleh negara.

Sia-sia kita terus berusaha berantas nepotisme (dinasti politik) dalam pengajuan caleg-cakada-capres pada sebuah pemilu, kalau penentuan caleg-cakada-capres belum diwajibkan melalui mekanisme konvensi partai yang profesional.

Sia-sia kita terus mengeluh inkompetensi pejabat di dalam pemerintahan, kalau proses perekrutan anggota parpol belum profesional.

Jadi selama ini, kita sudah terkecoh dengan melihat hanya kepada masalah-masalah pemerintahan yang nampak di depan mata, tetapi tidak melihat latar belakang penyebab masalah-masalah pemerintahan tersebut di parpol.

Untuk itu, maka seharusnya fokus perjuangan kita saat ini bukanlah membenahi pemerintah, tetapi membenahi parpol. Jika parpol sudah dibenahi menjadi baik, maka niscaya masalah-masalah yang ada di dalam pemerintahan akan dapat teratasi & pemerintahan yang dibentuk pun akan dapat menjadi baik.


Pembenahan parpol bukan hanya sekedar bertujuan untuk memberantas korupsi & belenggu cukong di dalam pemerintahan, tetapi lebih daripada itu, untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengorbit menjadi pemimpin bangsa melalui saluran parpol tersebut.

Selama ini, ada banyak putra-putri Indonesia yang cerdas & amanah yang mau mengorbit menjadi pemimpin bangsa melalui saluran parpol, tetapi terhambat oleh 2 hambatan, yaitu :

1. Hambatan dana, yaitu biaya kampanye pemilu yang mahal.

2. Hambatan budaya feudal, yaitu penentuan kandidat pemilu (caleg, cakada, capres) masih dilakukan melalui penunjukan langsung (surat rekomendasi) oleh petinggi-petinggi parpol, bukan melalui mekanisme konvensi partai.

Jadi, meskipun ada orang yang sangat cerdas & sangat amanah mau mengorbit menjadi pemimpin bangsa, tidak akan pernah bisa karena terhambat oleh 2 hambatan yang ada di saluran parpol tersebut.

Nah, tugas kita hari ini adalah berjuang untuk mengangkut 2 hambatan yang ada di saluran parpol tersebut, yaitu :

1. Hambatan dana, diatasi dengan cara negara WAJIB membiayai penuh 100% parpol (termasuk biaya kampanye parpol dalam pemilu).

2. Hambatan budaya feudal, diatasi dengan cara penentuan kandidat pemilu (caleg, cakada, capres) tidak boleh lagi dilakukan melalui penunjukan langsung (surat rekomendasi) oleh petinggi-petinggi partai, tetapi WAJIB dilakukan melalui mekanisme konvensi partai.

Sehingga dengan solusi demikian, maka 2 hambatan yang ada di saluran parpol tersebut akan terangkat (teratasi), dan saluran parpol akan menjadi terbuka bagi semua putra-putri terbaik bangsa untuk mampu mengorbit menjadi pemimpin bangsa melalui saluran parpol tersebut & membawa kesejahteraan kepada rakyat Indonesia.


Parpol adalah pangkal dari semua hal yang ada di negara ini (pemerintahan, rakyat & negara).

Parpol yang lahirkan anggota-anggota DPR yang buat Undang-Undang Negara dan anggota-anggota DPRD yang memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerahnya masing-masing.

Parpol yang lahirkan bupati-bupati & gubernur-gubernur yang urus rakyat.

Parpol yang lahirkan Presiden & menteri-menteri di kabinet Presiden, di mana semua turunan nya, termasuk bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, lingkungan, bahkan bidang hukum (polisi, jaksa, hakim) ada di dalam kekuasaan Presiden.

Jadi baik-buruknya pemerintahan serta nasib rakyat & negara, sangat bergantung kepada parpol.

Untuk itu, mari kita mulai memperhatikan parpol mulai dari hari ini, karena di situlah (parpol) nasib rakyat & negara kita berada.

Pembenahan parpol harus dilakukan mulai dari tahapan perekrutan, pembinaan, penerapan tata kelola organisasi yang demokratis, pembiayaan penuh parpol oleh negara & transparansi pengelolaan dana parpol, serta kewajiban menjalankan konvensi partai untuk menentukan caleg-cakada-capres.

Jika parpol sudah dibenahi menjadi baik, maka niscaya akan dapat menghasilkan pemerintahan yang baik & membawa kesejahteraan bagi rakyat & negara Indonesia.


Ada pepatah yang mengatakan "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat",

Pepatah ini keliru karena realitas kenyataan yang terjadi adalah "dari parpol, oleh parpol, untuk rakyat",

Jadi sesungguhnya kedaulatan negara bukan berada secara langsung di tangan rakyat, tetapi berada secara langsung di tangan partai politik,

Untuk itu, mari kita mulai serius memperhatikan parpol mulai dari hari ini.



# Prinsip Pengelolaan Parpol


Pengelolaan parpol akan berpegang pada 3 asas :

- Asas transparansi, yaitu kewajiban men-transparansi-kan semua dana & kegiatan operasional parpol, sehingga bisa diawasi & dipertanggung-jawabkan ke publik.

- Asas meritokrasi, yaitu upaya untuk mengorbitkan talenta-talenta terbaik bangsa, baik di dalam struktur parpol maupun pemerintah.

- Asas demokratis, yaitu upaya untuk budayakan :

a. Pengambilan keputusan melalui musyawarah-mufakat antar semua anggota parpol.

b. Pembatasan masa jabatan pada semua jabatan struktural parpol.

c. Siklus regenerasi anggota parpol yang baik.


Hal-hal yang penting untuk diajarkan dalam proses pembinaan anggota parpol :

- Wawasan kebangsaan, seperti budi pekerti, etika politik, sejarah perjuangan kemerdekaan, memupuk rasa cinta tanah air (rasa nasionalisme), dll.

- Orientasi masuk & jadi anggota parpol adalah untuk pengabdian kepada bangsa & negara, bukan untuk kejar kekuasaan/jabatan.

- Belajar rendah hati & mau senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat.

- Menjunjung nilai-nilai moral dalam UUD 1945 & Pancasila.



# Resolusi Pembenahan Parpol


Adapun resolusi pembenahan parpol adalah sebagai berikut :

1. Fix (tetap) kan jumlah parpol jadi fix 6 parpol, dan negara biayai penuh 6 parpol tersebut.

2. Perekrutan anggota baru parpol secara terbuka & profesional.

3. Masa jabatan pada semua jabatan struktural parpol (termasuk ketum parpol) dibatasi hingga max 2 periode.

4. Penentuan cakada-capres wajib dilakukan melalui mekanisme konvensi partai.


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing poin dari resolusi di atas dapat dilihat sebagai berikut :



- - - - - 1. Fix (tetap) kan jumlah parpol jadi fix 6 parpol, dan negara biayai penuh 6 parpol tersebut.


Adapun inti substansi yang dibahas di sini sebenarnya bukan mengenai penyederhanaan parpol jadi fix 6 parpol, tapi mengenai pembiayaan penuh parpol oleh negara.


Sebagaimana kita ketahui, demokrasi butuh biaya politik yang tinggi. Biaya politik yang tinggi ini akibatkan :

- Akses masuk politik jadi eksklusif bagi orang kaya saja.

- Jika pakai uang pribadi, maka korupsi untuk balik modal.

- Jika disponsori cukong, maka terbelenggu cukong (pemodal).

Melihat betapa serius masalah yang diakibatkan di sini, maka solusinya adalah negara WAJIB biayai penuh 100% parpol.


Pembiayaan penuh parpol oleh negara akan beri manfaat :

- Buka pintu kesempatan bagi orang-orang miskin untuk masuk politik & mengabdi bagi negara.

- Pejabat tidak perlu lagi pakai uang pribadi selama berpolitik, karena sudah dibiayai penuh oleh negara, sehingga bisa kurangi potensi korupsi bagi pejabat yang bersangkutan selama menjabat di dalam pemerintahan.

- Tidak ada lagi cukong (pemodal) yang bisa sponsori kegiatan perpolitikan, karena kegiatan perpolitikan sudah dibiayai penuh oleh negara, sehingga secara otomatis akan bebaskan pejabat-pejabat di dalam pemerintahan dari belenggu cukong, dan akhirnya pejabat-pejabat di dalam pemerintah akan fokus 100% bekerja bagi bangsa & negara, bukan bekerja bagi cukong karena terbelenggu oleh dana sponsor cukong.


Pembiayaan penuh parpol oleh negara pasti akan rugikan uang negara, tapi kita tidak bisa nilai hanya dari sisi kerugian uang negara, tapi kita juga harus nilai dari sisi kemanfaatan. Kalau negara rugi sekian puluh bahkan ratus Triliun untuk biayai penuh parpol, tapi bisa berikan output/hasil pemerintahan yang bersih-amanah, maka kerugian tersebut sepadan dengan manfaat yang didapatkan.


Agar parpol dapat dibiayai penuh oleh negara, maka mau tidak mau jumlah parpol harus dibatasi supaya pembiayaannya dapat terjangkau oleh negara. Seandainya jumlah parpol tidak dibatasi, misalnya ada 50 parpol, maka negara bisa bangkrut biayai penuh 50 parpol tersebut. Oleh karena itu, jumlah parpol harus dibatasi agar negara sanggup biayai penuh parpol-parpol tersebut.


Di sini, saya usulkan agar jumlah parpol di-fix(tetap)kan jadi fix 6 parpol saja. Jadi jumlah parpol adalah fix 6 parpol, tidak ada parpol-parpol lain selain 6 parpol ini, tidak ada penambahan parpol baru ataupun pembubaran parpol lama pada 6 parpol ini. Mirip seperti di era Orde Baru ada fix 3 parpol, hanya untuk era Reformasi cukup ada fix 6 parpol.

Adapun pembagian ideologi pada fix 6 parpol ini adalah 2 parpol nasionalis, 2 parpol agama Islam, 2 parpol profesionalis (golongan karya).


Alasan jumlah parpol perlu di-fix(tetap)kan di sini adalah :

- Karena jumlah parpol harus dibatasi (agar sanggup dibiayai penuh oleh negara), misalnya max 6 parpol.

- Tanpa ada aturan fix, maka :

a. Akan terjadi persaingan antar parpol-parpol dalam usaha untuk mencapai 6 besar, di mana persaingan ini kurang baik untuk jaga persatuan di dalam masyarakat.

b. Parpol-parpol yang tidak masuk 6 besar akan jadi cemburu / tidak terakomodasi aspirasinya.

c. Parpol-parpol yang tidak masuk 6 besar akan cari dana dari sponsor cukong guna menutupi biaya operasional parpolnya selama berada di luar 6 besar, sehingga ketika parpol tersebut masuk 6 besar di masa mendatang, akan terbelenggu utang balas budi kepada cukong.

d. Parpol-parpol yang berhasil masuk 6 besar akan berusaha korupsi untuk :

* Menutupi biaya operasional parpol sebelum masuk 6 besar.

* Mengumpulkan uang supaya bisa survive (bertahan hidup untuk menutupi biaya operasional parpol) ketika terlempar dari 6 besar di masa mendatang.

Melihat masalah-masalah yang bisa ditimbulkan tanpa adanya aturan fix pada jumlah parpol di atas, jadi solusinya adalah sebaiknya jumlah parpol perlu di-fix(tetap)kan saja.

Jadi sekali lagi, jumlah parpol adalah fix 6 parpol, tidak ada parpol-parpol lain selain 6 parpol ini, tidak ada penambahan parpol baru ataupun pembubaran parpol lama pada 6 parpol ini.


Mungkin ada sebagian besar dari kita yang tidak setuju dengan ide jumlah parpol di-fix(tetap)kan menjadi fix 6 parpol ini, karena dengan demikian, maka jumlah parpol ditetapkan hanya sebanyak 6 parpol saja, dan hal ini melanggar kebebasan HAM untuk berserikat & berorganisasi sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945.

Tapi pertimbangan di sini adalah kita tidak bisa hanya menilai dari sisi kebebasan HAM saja, tetapi juga harus menilai dari sisi kemanfaatan.

Memang benar bahwa ide jumlah parpol fix 6 parpol ini melanggar kebebasan HAM untuk berserikat & berorganisasi, tetapi manfaat yang dapat diperoleh dari jumlah parpol fix 6 parpol ini adalah negara akan sanggup biayai penuh 100% ke 6 parpol ini, sehingga bisa memberantas sepenuhnya potensi korupsi & belenggu cukong di dalam pemerintahan, serta memfasilitasi orang-orang miskin untuk maju pemilu & menjadi pemimpin bangsa, di mana semua ini akhirnya bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih-amanah & bekerja 100% bagi kebaikan rakyat.

Jadi alangkah bijaknya jika kita bisa mengorbankan sebagian kebebasan HAM yang kita miliki demi memperoleh manfaat yang jauh lebih besar, yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih-amanah & bekerja 100% bagi kesejahteraan rakyat.


Pada usulan jumlah parpol adalah fix 6 parpol, adapun alasan pemilihan jumlah parpol adalah 6 parpol dapat dilihat sebagai berikut :

- Dari sudut pandang efisiensi (penghematan) uang negara, jumlah 6 parpol adalah jumlah yang tidak terlalu banyak sehingga dapat mendukung efisiensi keuangan negara dalam membiayai penuh ke 6 parpol tersebut.

- Dari sudut pandang psikologis politik, jumlah 6 parpol memberi ruang yang cukup untuk menampung hasrat berdemokrasi masyarakat Indonesia.

- Dari sudut pandang pemilu, jumlah 6 parpol adalah jumlah yang tidak terlalu banyak sehingga dapat mendukung proses pemilu yang lebih berkualitas, karena semakin sedikit jumlah parpol, maka semakin sedikit pula kontestan-kontestan pemilu sehingga masyarakat pemilih akan dapat mengenali lebih baik semua kontestan-kontestan pemilu yang ada.


Bagaimana rincian teknis dari gagasan pembiayaan penuh parpol oleh negara ?


Prinsip penting untuk digarisbawahi dalam gagasan pembiayaan penuh parpol oleh negara adalah :

a. Pembiayaan parpol WAJIB dilakukan secara penuh 100% oleh negara, tidak boleh ada sponsor (baik sponsor dari dalam maupun dari luar parpol) yang biayai parpol karena berpotensi dibelenggu sponsor (ada semacam utang balas budi / konflik kepentingan antara parpol & sponsor).

b. Untuk cegah parpol terima dana dari sponsor (baik sponsor dari dalam maupun dari luar parpol), maka :

i. Parpol dilarang terima dana dari sponsor, secara langsung.

ii. Parpol dilarang terima dana dari sponsor, secara tidak langsung. Untuk itu, parpol tidak boleh melakukan aktivitas apapun yang berpotensi didanai dari sponsor, seperti :

* Buka bisnis/usaha yang mengatasnamakan parpol, karena bisnis/usaha tersebut berpotensi didanai dari sponsor.

* Buka layanan masyarakat (bisa berupa layanan kesehatan, layanan bedah rumah, dll) yang mengatasnamakan parpol, karena layanan masyarakat tersebut berpotensi didanai dari sponsor.

c. Adapun pembiayaan parpol oleh negara yang dimaksud dalam poin a, meliputi :

i. Kebutuhan operasional parpol, meliputi gaji pejabat struktural parpol, biaya sewa gedung, biaya rapat-rapat parpol, biaya acara-acara kemasyarakatan, dll.

ii. Biaya kampanye parpol dalam suatu pemilu, meliputi biaya iklan tv, iklan koran, sewa influencer kampanye di medsos, spanduk jalanan, kartu nama, brosur/pamflet, kampanye akbar/tatap muka (sewa lapangan, minuman/makanan snack, penyanyi panggung), biaya transportasi/perjalanan untuk kampanye ke daerah-daerah beserta sewa penginapan hotelnya, dll.

d. Untuk melakukan efisiensi uang negara dalam hal pembiayaan parpol oleh negara pada poin c, maka :

i. Ada standarisasi harga dalam pembiayaan parpol (semacam e-catalog di pemprov DKI Jakarta), contohnya :


- Gaji pejabat struktural parpol :

* sekjen : rp 25 juta / bulan.

* bendahara : rp 15 juta / bulan.


- Kegiatan operasional parpol :

* sewa gedung : max rp 300 juta / tahun.

* rapat : max rp 25 juta / rapat.


- Biaya kampanye :

* iklan tv : max rp 2.5 juta / iklan.

* iklan koran : max rp 1.5 juta / iklan.

* influencer medsos : max rp 3.5 juta /orang / bulan.

* kartu nama : max rp 1.250 / lembar.

* biaya transportasi pesawat : disesuaikan dengan nota struk pembayaran tiket pesawat.

* biaya sewa lapangan untuk kampanye akbar : max rp 50 juta / kampanye akbar.

* biaya sewa penyanyi untuk kampanye akbar : max rp 25 juta / penyanyi.

* biaya penginapan hotel : max rp 2 juta / malam.


ii. Anggota parpol biasa yang tidak menduduki jabatan struktural dalam parpol tidak mendapatkan gaji bulanan, tapi hanya ditanggung biaya operasionalnya selama melaksanakan kegiatan operasional parpol (seperti biaya transportasi, biaya makan, dll, selama melaksanakan kegiatan operasional parpol).

e. Pembiayaan penuh parpol oleh negara akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dari masing-masing parpol, tanpa melihat/membedakan parpol kecil atau parpol besar. Jadi biarpun parpol kecil kalau kebutuhannya besar, maka dananya pun besar. Biarpun parpol besar kalau kebutuhannya kecil, maka dananya pun kecil. Sekali lagi, parpol akan dibiayai penuh 100% oleh negara sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, tanpa melihat/membedakan parpol kecil atau parpol besar.

f. Parpol wajib mentransparansikan semua kegiatan & dana operasionalnya ke publik, mulai dari tahapan pembahasan, perancangan, penetapan/pengesahan, penggunaan, & pertanggungjawaban di akhir tahun. Pentransparasian ini bisa diwujudkan dalam bentuk dokumentasi video kegiatan, dan mengupload video kegiatan & hasil rancangan perincian dana operasional parpol ke website resmi parpol untuk diakses oleh publik.


Prosedur pembiayaan parpol oleh negara :

a. Parpol rancang RAP (rencana anggaran parpol) 1 tahun ke depan & rilis ke publik.

b. RAP diajukan ke BPK untuk diaudit.

c. Jika RAP disetujui BPK, maka RAP disahkan jadi AP (anggaran parpol) & rilis ke publik.

d. Negara mencairkan dana AP ke kas keuangan parpol.

e. Parpol wajib membukukan/mencatat setiap penggunaan dana AP & rilis ke publik secara real-time, sehingga penggunaan dana AP bisa transparan & dipertanggungjawabkan ke publik.

f. Sisa penggunaan dana AP di akhir tahun dikembalikan ke kas negara.


Catatan tambahan :

Parpol boleh mengadakan acara-acara ekstra di luar dari agenda resmi parpol (seperti event health fair (acara layanan kesehatan selama beberapa hari) kepada masyarakat, bantuan sosial kepada panti asuhan, dll), namun sumber dana untuk pengadaan acara-acara ekstra tersebut harus berasal dari sumbangan kolektif dari semua anggota-anggota parpol, dengan memenuhi syarat sebagai berikut :

i. Sumbangan dana harus dilakukan secara kolektif oleh semua anggota-anggota parpol, minimal 25% dari jumlah semua anggota-anggota parpol.

ii. Ada penetapan besaran sumbangan maksimal, untuk mencegah ada anggota parpol tertentu yang bisa menyumbang dana dengan besaran yang tidak terbatas sehingga dapat akibatkan dominasi anggota parpol tersebut terhadap parpol.

iii. Ada transparansi pencatatan hasil pengumpulan dana dari semua anggota-anggota parpol, sehingga hasil pengumpulan dana dapat dipertanggungjawabkan kepada semua anggota-anggota parpol.



- - - - - 2. Perekrutan anggota baru parpol secara terbuka & profesional.


Sebagaimana kita ketahui, bahwa mayoritas pejabat pemerintah (presiden-kepala daerah, menteri, anggota DPR-DPRD) berasal dari anggota parpol. Jadi untuk membentuk pemerintah yang berkualitas, maka anggota parpol juga harus berkualitas. Untuk memperoleh anggota parpol yang berkualitas, maka perekrutan anggota parpol harus dilakukan secara berkualitas (menerapkan asas transparansi & meritokrasi). Sehingga dari proses perekrutan anggota parpol yang berkualitas ini, diharapkan akan bisa menyaring talenta-talenta terbaik bangsa untuk masuk menjadi anggota parpol & mengabdi kepada negara.


Penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah (kota/kabupaten) membutuhkan pejabat-pejabat dengan pemetaan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Untuk itu, parpol di suatu daerah (kota/kabupaten) juga wajib merekrut anggota-anggota parpol dengan pemetaan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.

- - - - -

Misalnya :

Untuk Ciamis yang berupa area persawahan, butuh ahli pertanian. Jadi parpol cabang Ciamis wajib merekrut anggota parpol yang ahli pertanian.

Sedangkan untuk Jakarta yang berupa area perkotaan, butuh ahli tata kota, bukan butuh ahli pertanian. Jadi parpol cabang Jakarta wajib merekrut anggota parpol yang ahli tata kota, bukan ahli pertanian.

- - - - -

Jadi parpol di masing-masing daerah harus mengisi komposisi anggota parpolnya dengan pemetaan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing daerahnya.


Poin-poin penting untuk diperhatikan dalam proses perekrutan anggota parpol :

- Perekrutan anggota parpol dilakukan berdasarkan pemetaan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing daerah.

- Untuk pastikan proses perekrutan anggota parpol dilakukan secara terbuka, meritokrasi, bersih, sehingga bisa hasilkan anggota-anggota parpol yang benar-benar berkualitas, maka :

* Perekrutan anggota parpol wajib dilakukan secara terbuka, di mana semua orang yang berminat masuk parpol bisa ikut proses perekrutan.

* Untuk pastikan anggota parpol yang masuk ke dalam parpol adalah orang-orang yang benar-benar berkualitas, maka calon anggota parpol wajib melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh panitia penguji yang profesional.

{ panitia penguji & mekanisme uji kompetensi akan dibentuk oleh masing-masing parpol sesuai dengan ideologi masing-masing parpol }

* Proses perekrutan harus bebas money politic, untuk itu harus libatkan KPK awasi agar tidak ada suap/gratifikasi dari calon anggota parpol kepada panitia penguji. Calon anggota parpol yang kedapatan beri suap/gratifikasi akan didiskualifikasi & panitia penguji yang kedapatan terima suap/gratifikasi akan diberhentikan.


Alur mekanisme perekrutan anggota baru parpol :

{ catatan : KPK akan turut terlibat awasi proses perekrutan pada semua tahapan di bawah ini agar bebas money politic }

a. Parpol membuka pendaftaran perekrutan anggota baru parpol, di mana :

* Pendaftaran perekrutan dilakukan secara terbuka bagi semua orang.

* Pendaftaran perekrutan akan terbagi ke dalam beberapa koridor kompetensi (misal koridor hukum, koridor IT, koridor pertanian, koridor ekonomi, dll), di mana koridor kompetensi akan dipetakan sesuai dengan kebutuhan di masing-masing daerah.

* Untuk masing-masing koridor kompetensi, ada panitia pengujinya tersendiri.

b. Masyarakat mendaftar sebagai peserta dalam pendaftaran perekrutan tersebut berdasarkan koridor kompetensinya.

c. Semua peserta diuji oleh panitia penguji berdasarkan koridor kompetensinya.

d. Setelah semua peserta selesai diuji, panitia penguji akan menentukan siapa peserta yang lulus pengujian untuk diterima jadi anggota parpol.

e. Panitia penguji umumkan peserta yang lulus pengujian untuk diterima jadi anggota parpol.



- - - - - 3. Masa jabatan pada semua jabatan struktural parpol (termasuk ketum parpol) dibatasi hingga max 2 periode.


Masa jabatan pada semua jabatan struktural parpol (seperti ketum parpol, anggota majelis DPP, sekjen, bendahara, dll, dari pusat hingga ke daerah) harus dibatasi hingga max 2 periode untuk wujudkan iklim demokrasi yang baik di dalam parpol.



- - - - - 4. Penentuan cakada-capres wajib dilakukan melalui mekanisme konvensi partai.


Selama ini, penentuan kontestan pemilu (cakada/capres) yang akan maju ke dalam kontestasi pemilu dilakukan melalui penunjukan langsung oleh petinggi partai.


Penunjukan langsung oleh petinggi partai ini akibatkan :

- Menutup pintu kesempatan bagi semua calon (baik calon dalam maupun luar partai) untuk maju sebagai calon kontestan pemilu, karena penentuan calon kontestan pemilu hanya dipegang oleh segelintir orang yang merupakan petinggi partai.

- Kontestan pemilu cenderung nepotisme.

- Kontestan pemilu belum teruji kualitasnya.

- Kontestan pemilu tidak cerminkan aspirasi dari anggota-anggota parpol.


Untuk atasi masalah di atas, maka ke depannya, penentuan kontestan pemilu tidak boleh lagi dilakukan melalui penunjukan langsung oleh petinggi partai, tapi wajib dilakukan melalui konvensi partai.


Konvensi partai dapat beri manfaat :

- Membuka pintu kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua calon (baik calon dalam maupun luar partai) untuk maju sebagai calon kontestan pemilu di dalam konvensi partai, di mana pemenang konvensi partai akan ditentukan melalui voting oleh semua anggota-anggota parpol.

- Hindari potensi nepotisme.

- Hadirkan kompetisi yang baik sehingga dapat hasilkan kontestan pemilu yang teruji kualitasnya.

- Kontestan pemilu cerminkan aspirasi dari anggota-anggota parpol, karena anggota-anggota parpol sendiri yang tentukan pemenang konvensi (yang akan diajukan sebagai kontestan pemilu) melalui voting.

- Beri pembelajaran demokrasi yang baik bagi anggota-anggota parpol.


Poin-poin penting untuk diperhatikan pada penyelenggaraan konvensi partai :

- Konvensi partai bersifat wajib, artinya penentuan kontestan pemilu (cakada/capres) oleh parpol WAJIB dilakukan melalui konvensi partai, tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung oleh petinggi partai. Untuk itu, perlu dibuat UU Pemilu yang wajibkan parpol selenggarakan konvensi partai sebagai syarat untuk ajukan kontestan pemilu ke KPU.

- Mengenai tipe calon luar :

* calon luar tertutup : calon luar tidak diperbolehkan.

* calon luar semi-terbuka : calon luar diperbolehkan tidak secara bebas, namun hanya yang diundang.

* calon luar terbuka : calon luar diperbolehkan secara bebas.

- Harus ada mekanisme pengujian untuk mengetahui kualitas dari masing-masing peserta konvensi. Mekanisme pengujian bisa berupa :

* pertimbangan CV.

* makalah penelitian.

* pemaparan visi-misi.

* tanya-jawab terbuka dengan panelis ahli.

* debat.

{ Mekanisme pengujian bebas ditentukan oleh parpol yang bersangkutan }

- Pemenang konvensi ditentukan melalui mekanisme voting oleh semua anggota-anggota parpol.

{ Mekanisme voting oleh semua anggota-anggota parpol akan memanfaatkan teknologi komputer, yaitu membangun sistem website di mana masing-masing anggota parpol akan memiliki sebuah username & password, sehingga masing-masing anggota parpol bisa login ke dalam sistem website berdasarkan username & password-nya, lalu melakukan proses voting di dalam sistem website tersebut. }

- Konvensi partai harus bebas money politic, oleh karena itu KPU & KPK akan turut terlibat awasi seluruh proses konvensi :

* calon yang kedapatan beri suap akan didiskualifikasi.

* konvensi yang tidak jurdil tidak akan diterima hasil pemenang konvensinya oleh KPU.


Alur mekanisme penyelenggaraan konvensi partai :

a. Parpol daftar jadwal konvensi partai ke KPU sebagai syarat maju pemilu.

{ Wakil dari KPU & KPK akan mulai terlibat pantau semua poin-poin di bawah ini agar bebas money politic }

b. Tentukan tipe calon luar (tertutup, semi-terbuka, terbuka).

c. Calon (calon dalam & calon luar partai) daftar sebagai peserta konvensi.

d. Peserta konvensi melalui proses penyaringan, yang dijelaskan sebagai berikut :


Proses penyaringan akan berlangsung 3 putaran :

i. Putaran 1 untuk memilih 10 besar peserta konvensi.

ii. Putaran 2 untuk memilih 2 besar peserta konvensi.

iii. Putaran 3 untuk memilih 1 pemenang konvensi.


Untuk masing-masing putaran, akan melalui 2 tahapan, yaitu :

i. Tahapan pengujian, di mana peserta konvensi diuji melalui mekanisme pengujian (pemaparan visi-misi, tanya-jawab terbuka dengan panelis ahli, debat) untuk unjuk kualitas kepada anggota-anggota parpol.

ii. Tahapan voting, di mana anggota-anggota parpol melakukan voting untuk menentukan peserta konvensi yang akan maju ke putaran penyaringan selanjutnya.

{ Khusus untuk putaran 1, akan mengabaikan tahapan pengujian dan hanya akan melakukan tahapan voting }


Sebagai contoh :

i. Ada 1.000 calon yang mendaftar sebagai peserta konvensi di dalam konvensi partai.

ii. Pada putaran 1, semua anggota-anggota parpol melakukan voting, dan 10 besar dari hasil voting tersebut yang akan maju ke putaran 2.

iii. Pada putaran 2, 10 besar peserta konvensi yang terpilih pada putaran 1 akan melalui mekanisme pengujian (pemaparan visi-misi, tanya-jawab terbuka dengan panelis ahli, debat) untuk unjuk kualitas kepada anggota-anggota parpol, lalu semua anggota-anggota parpol melakukan voting, dan 2 besar dari hasil voting tersebut yang akan maju ke putaran 3.

iv. Pada putaran 3, 2 besar peserta konvensi yang terpilih pada putaran 2 akan melalui mekanisme pengujian (pemaparan visi-misi, tanya-jawab terbuka dengan panelis ahli, debat) untuk unjuk kualitas kepada anggota-anggota parpol, lalu semua anggota-anggota parpol melakukan voting, dan 1 orang pemenang hasil voting tersebut yang akan menjadi pemenang konvensi.


e. Pemenang konvensi menentukan wakilnya.

f. Pemenang konvensi & wakilnya diajukan sebagai paslon kontestan pemilu ke KPU.



# Penutup


Silahkan saudara pembaca membagikan (meng-share) tulisan artikel ini secara bebas kepada semua orang yaaa ...... , mau tulisan artikel ini di-copy, di-ubah, tanpa menyebut kredit sumber penulis, itu tidak masalah, yang penting adalah tulisan artikel ini bisa bermanfaat untuk membawa kebaikan bagi negara Indonesia .....

Comments

Post a Comment

Jika komentar anda / jawaban komentar tidak muncul, klik tulisan "loading" atau tulisan "load more" sampai komentar anda muncul. Atau silahkan bertanya lewat "Kontak Kami"
Berkomentarlah dengan kalimat yang baik dan sopan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Cara dan Persyaratan Mengurus Pernikahan dan Surat Nikah di KUA Dilengkapi Gambar Alurnya

Cara Mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)

CARA CAT MELAMIN DAUN PINTU

Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

Cara Mudah Mengecat Rak dari Kayu dan Triplek Untuk Pemula

Cara Mengasah Gergaji Potong yang Benar

Cara Mengecat Tembok Dinding Baru Untuk Pemula

Cara Mengurus Balik Nama STNK/BPKB Sepeda Motor Sleman (Pengalaman Pribadi)