Posts

Showing posts with the label surat nikah

Pengalaman Mendaftarkan Pernikahan ke KUA

Image
Apakah anda akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini? Berikut ini adalah pengalaman dari seorang rekan admin ibuani.blogspot,com ketika beliau mengurus proses pendaftaran pernikahan di KUA.  Kami berharap dengan pengalaman yang dibagikan ini, anda memiliki gambaran, bagaimana proses yang akan anda jalani dalam mengurus pernikahan anda di KUA. Tentu saja disamping itu anda juga pasti telah menyiapakan segala sesuatunya, baik mental maupun finansial untuk menikah dan membentuk keluarga baru. Artikel ini juga untuk melengkapi tulisan kami sebelumnya  Tata cara mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) , bedanya kali ini lebih ke pengalaman nyata. Baiklah, tanpa banyak pengantar, mari kita persilahkan Bunda Ne Nevan berbagi cerita untuk kita semua. Persiapan mengurus Pernikahan di KUA Calon Pengantin pria yang menikah di KUA daerah calon pengantin wanita  : 1.  Calon Pengantin pria : Meminta surat pengantar menikah melalui RT dan dukuh...

Legalisasi Kutipan Akta Nikah di Kementerian Agama

Image
Salah satu yang harus segera diurus untuk pasangan berbeda kebangsaan / pernikahan campuran agar pernikahan juga diakui di negara pasangan yang berasal dari luar negeri adalah dengan melaporkannya ke Kedubes asing negara asal pasangan . Untuk itu anda perlu mengurus legalisasi kutipan akta nikah agar surat nikah anda diakui hukum internasional. Surat nikah anda harus dilegalisasi di Kementrian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri. Lalu bagaimana cara mendapatkan Legalisasi Kutipan Akta Nikah di Kementerian Agama ? Persyaratan Legalisasi Kutipan Akta Nikah Asli buku nikah (Akta Nikah) Fotocopy Buku nikah (akta Nikah ) yang dilegalisir oleh KUA yang menerbitkan buku nikah sebanyak 3 (tiga) lembar. Foto copy KTP atau surat keterangan domisili. Foto copy paspor bagi WNA Foto copy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/ Perwakilan negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi perkawinan campuran) denga...

Cara dan Persyaratan Mengurus Pernikahan dan Surat Nikah di KUA Dilengkapi Gambar Alurnya

Image
Pernikahan adalah media bagi sepasang manusia untuk memadu kasih dan melanjutkan keturunan dengan cara yang legal. Setelah segala persiapan sudah matang, maka saaatnya sepasang kekasih yang hendak menikah untuk mulai mengurus pendaftaran pernikahan mereka ke KUA . Jika anda belum siap menikah karena masalah biaya , coba alternatif pernikahan ini  cara menikah modal pas-pasan.    Jika ada diantara bapak ibu ada yang berencana untuk menikah atau menikahkan anaknya, maka anda membaca artikel yang tepat. Tata cara mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum melanjutkan pembahasan ini, maka tidak ada salahnya kita mengetahui pentingnya mendaftarakan pernikahan ke KUA. Lalu apa pentingnya? Jelas sangat penting bapak ibu semua.. Dengan mendaftarkan pernikahan ke KUA , maka sama saja anda mendaftarkan pernikahan anda agar diakui secara hukum negara. Anda akan mendapatkan surat nikah sebagai bukti bahwa anda telah menikah dan bukti pengakuan negara atas pe...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *