Cara dan Persyaratan Mengurus Pernikahan dan Surat Nikah di KUA Dilengkapi Gambar Alurnya

Pernikahan adalah media bagi sepasang manusia untuk memadu kasih dan melanjutkan keturunan dengan cara yang legal.

Setelah segala persiapan sudah matang, maka saaatnya sepasang kekasih yang hendak menikah untuk mulai mengurus pendaftaran pernikahan mereka ke KUA.

Jika anda belum siap menikah karena masalah biaya, coba alternatif pernikahan ini cara menikah modal pas-pasan.  

Jika ada diantara bapak ibu ada yang berencana untuk menikah atau menikahkan anaknya, maka anda membaca artikel yang tepat. Tata cara mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebelum melanjutkan pembahasan ini, maka tidak ada salahnya kita mengetahui pentingnya mendaftarakan pernikahan ke KUA. Lalu apa pentingnya? Jelas sangat penting bapak ibu semua..

Dengan mendaftarkan pernikahan ke KUA , maka sama saja anda mendaftarkan pernikahan anda agar diakui secara hukum negara. Anda akan mendapatkan surat nikah sebagai bukti bahwa anda telah menikah dan bukti pengakuan negara atas pernikahan anda.

Tanpa surat nikah ini, bagaimana anda akan membuat dokumen penting lainnya kelak, seperti membuat kartu keluarga, KTP, akte kelahiran anak anda dan seterusnya.

Tanpa mendaftarkan pernikahan anda ke KUA mungkin pernikahan anda tetap sah secara agama, tetapi jika tidak diakui negara, anda sendiri yang akan kerepotan nantinya.

Biaya akad nikah di KUA gratis, selama jam kerja dan tidak akad di rumah.

Silahkan anda baca juga cara menikah modal pas - pasan.

Persiapan dan Perlengkapan Surat - surat Untuk Mendaftarkan Pernikahan  ke KUA

Untuk Pria

  1. Pas foto berwarna 2 x 3 =  5 lembar dan 3 x 4 = 8 lembar. Siapkan foto dengan jumlah yang lebih dari yang disebutkan tadi, untuk jaga - jaga siapa tahu ada perubahan aturan penambahan jumlah foto.
  2. Foto kopi KTP minimal 4 lembar,
  3. Keterangan status masih perjaka bermaterai 6 ribu, biasanya RT setempat sudah menyediakan.
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto copy Akte Kelahiran
Foto copy akte kelahiran sangat penting , karena akan digunakan untuk verifikasi data pribadi , yang akan dimasukkan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB, dan akan digunakan sebagai dasar penulisan dalam buku nikah.

Jika tidak ada akte kelahiran, bisa memakai ijazah terakhir sebagai gantinya.


Untuk Wanita

Untuk kelengkapan calon wanita tidak jauh berbeda dengan persiapan yang dilakukan oleh pria. Hanya saja untuk pengurusan rekomendasi nikah bila ingin nikah di luar wilayah, calon pengantin putri dan walinya harus terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi. Syarat lainnya untuk calon pengantin wanita :


    1. Bukti imunisasi TT(Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
    2. Fotokopi KTP,
    3. Foto copy Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) pengantin.
    4. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
    5. Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
    6. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
    7. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
    8. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
    9. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
    10. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
    11. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
    12. N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
    13. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

    Alur Pengurusan Nikah di KUA

    Calon Suami


    1. Calon pengantin laki - laki  mendatangi RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar yang akan di bawa ke kantor kelurahan.
    2. Mendatangi Kantor Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke KUA kecamatan
    3. Mendatangi kantor KUA Kecamatan setempat tempat dilangsungkannya akad nikah untuk mendaftarkan pernikahan. Karena anda calon suami dan akad dilangsungkan di KUA calon istri, akad nikah dilaksanakan tidak di KUA setempat (tempat anda), sehingga anda mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk di bawa ke KUA Kecamatan tempat dilaksanakannya akad nikah (KUA istri).
    4. Jika akad nikah akan dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, maka anda harus ke Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah 
    5. Biaya pernikahan gratis jika akad nikah dilaksanakan di KUA. Tetapi jika dilaksanakan di luar Kantor KUA, maka harus membayar Rp 600.000,00 di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah. Lalu menyerahkan slip setoran bea nikah di KUA tempat akad nikah.
    6. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah  di KUA tempat akad nikah.
    Calon Istri

    1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat (istri) untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
    2. Datang ke KUA setempat (KUA istri) untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami). Bawa juga semua berkas persyaratan yang dibutuhkan.
    3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

    Untuk lebih jelasnya, mari kita saksikan gambar alur pendaftaran pernikahan di KUA berikut:

    gambar alur pendaftaran pernikahan di KUA
    bimaislam.kemenag.co.id

    Bisakah melangsungkan pernikahan di bawah umur? Apa syarat pernikahan di bawah umur?
    Jika umur calon pengantin kurang dari 19 tahun bagi calon suami dan 16 tahun bagi calon istri, maka KUA setempat akan menerbitkan surat penolakan (N9) . Surat Penolakan tersebut, kemudian dibawa menuju Pengadilan Agama (PA). Setelah mendapatkan dispensasi , maka KUA kemudian berhak menikahkan.


    Calon Suami Istri Beda Propinsi, Menikah di luar domisili istri
    Maka calon suami harus membawa surat rekomendasi nikah. Syaratnya:

    1. KTP dan fotokopinya (1 lembar)
    2. KK dan fotokopinya (1 lembar)
    3. Fotokopi akte kelahiran ( 1 lembar)
    4. Fotokopi buku nikah orang tua ( 1lembar)
    5. Pas foto 2 x 3 , 3 x 4 (cetak dan file dalam CD) dengan latar foto biru (5 lembar)
    6. Akte cerai bagi duda atau janda 
    7. Surat izin kawin bagi TNI / Polri
    8. Pengantar dari dukuh
    9. Berkas nikah calon suami
    Lalu yang bersangkutan ke kepala desa /lurah sesuai KTP untuk mendapatkan kelengkapan sebagai berikut, dan meminta surat keterangan untuk menikah di luar tempat tinggal.
    • Surat keterangan untuk Nikah (N1)
    • Surat Keterangan asal usul (N2)
    • Surat persetujuan mempelai (N3)
    • Surat Keterangan tentang orang tua (N4)
    • Surat izin orang tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (N5)
    • Surat keterangan kematian bagi duda/ janda tinggal mati (N6)
    • Surat Keterangan wali
    • Surat pengantar imunisasi ke puskesmas
    Setelah itu , ke KUA tempat domisili calon pengantin perempuan untuk mendapatkan rekomendasi atau pemberitahuan nikah di luar domisili perempuan.

    Terakhir mendaftarkan pernikahan di KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan.


    Nikah di KUA tanpa Akte kelahiran bisa?
    Barangkali ada yang sejak kecil memang belum dibuatkan akte kelahiran. Atau sudah pernah punya akte kelahiran tetapi hilang. Bagaimana jika akan ngurus nikah di KUA tetapi tidak memiliki akte kelahiran?

    Tadi siang saya hubungi kantor KUA desa saya, menanyakan hal ini via telepon. Kata petugas di telepon, bisa saja ngurus nikah di KUA tanpa akte kelahiran. Kalau memang tidak punya akte kelahiran, bisa membawa ijazah sebagai gantinya.

    Mendaftarkan Pernikahan Sirri di KUA 
    (sumber : http://kuadepoksleman.blogspot.com/2016/07/alur-pencatatan-nikah-di-kua.html)

    Bagi anda yang pernah menikah secara sirri, dalam artian belum dicatatkan di KUA, maka anda bisa mendaftarkan pernikahan sirri anda tersebut ke KUA.
    Cara untuk mendaftarkan pernikahan sirri ke KUA :
    1. Datang langsung ke Pengadilan Agama setempat dengan membawa identitas diri (KTP & KK).
    2. Siapkan dan sampaian tentang pernikahan sirrinya.
    3. Pengadilan Agama akan memanggil pihak - pihak terkait untuk sidang pemeriksaan pernikahan sirri.
    4. Setelah hakim memeriksa dan menetapkan pernikahan sirrinya, anda akan memperoleh Surat Penetapan dari Pengadilan agama;
    5. Dengan membawa Surat Penetapan dari Pengadilan Agama tadi anda menuju ke KUA untuk mencatatkan pernikahan  anda dan mendapatkan buku nikahnya.


    Demikianlah alur tatacara mengurus pendaftaran pernikahan di Kantor KUA dan persyaratannya. Semoga artikel ini membantu pasangan yang akan menikah atau orang yang akan menikahkan anaknya...

    Baca juga Cara Mengurus Perceraian 

      Comments

      1. Replies
        1. This comment has been removed by a blog administrator.

          Delete
        2. This comment has been removed by a blog administrator.

          Delete
        3. Kalo calon laki laki nya gak ada ijazah dan akte karena hilang saat pindah rumah, bagaimana yah ?

          Delete
      2. bagaimana klo ijasah terakhir tidak ada ( hilang ) ?

        ReplyDelete
        Replies
        1. fotokopiannya juga sudah tidak ada?

          Delete
        2. Bagaimana kalau brlum memiliki e-ktp?

          Delete
        3. Saya mau rencana menikah dan saya memiliki akte tp ijazah saya hilang tidak ad sama sekali mau copyan dll karena berkas nya hilang ketika saya pindahan rumah.. Karena saya pindah rumah mengikuti org tua 3x dan mau menikah cari berkas Saya tidak ada.. Apakah saya bisa menikah tolong bantu jawab

          Delete
        4. Kalau ada akte kelahiran, tidak pakai ijazah tidak apa-apa. Semoga lancar.

          Delete
      3. Kakek saya tidak punya surat nikah, dan sekarang sudah meninggal..ayah saya mau balik nama sertifikat tanah jadi bingung, adakah solusinya ?

        ReplyDelete
      4. kalo tidak ada akta kelahiran gimanaa? bisa pake ijazah terakhir saja atau harus keduanya?

        ReplyDelete
        Replies
        1. Akte kelahiarannya tidak ada karena hilang atau gimana? kalau hilang, bisa coba dimintakan dulu kutipan II aktenya ke instansi tempat akte kelahiran anda diterbitkan dulu.

          Delete
        2. Umur saya 24 th,
          Sy lahir dngan nenek sy sendiri,
          Gmna ngurus akte ny gan bro.?
          Tq

          Delete
        3. masih ada kartu keluarga, buku nikah ortu?

          Delete
        4. Apakah bisa menikah dengan kartu keluwarga sementara (resi)

          Delete
        5. Apakah bisa kartu keluwarga resi buat persaratan nikah

          Delete
      5. Klo data ayah bagi cpp gk ada gmn..
        Surat cerai orng tua g ada gmn?

        ReplyDelete
      6. Untuk nikah beda provinsi, dan diluar domisili, yg perempuan syaratnya apa saja?

        ReplyDelete
        Replies
        1. .fotokopi kk calon pria dan wanita
          .fotokopi ktp calon pria dan wanita
          .fotokopi akte kelahiran calon pria dan wanita
          .fotokopi surat keterangan belum menikah di kelurahan
          .pas foto 3 x 4 dan 2 x 3 (sebanyak mungkin agar tidak kurang )
          .fotokopi ijazah terakhir calon pria dan wanita
          .surat pengantar rt/rw

          semua paersyaratan yang fotokopi, difotokopi sebanyak mungkin, agar tidak kurang . prosesnya sama dengan calon suami, setelah pengantar rt/ rw, ke kelurahan, ke kua asal buat minta surat rekomendasi numpang nikah, lalu ke kua tujuan.

          Delete
        2. Kalau mau nikah tapi surat" calon perempuan sama sekali tidak ada bagaimana solusinya .pliss butuh bantuannya .
          Ceritanya pas merantau kecantol terus ikut suami pulang ke kampung suami tanpa sehelai suratpun karna hilang di bawa agen waktu mau brangkat merantau .posisi rumah jauh medan -jawa .mau ambil uang tidak mencukupi .saran anda sangat saya butuhkan .

          Delete
      7. klo akt kelahiran blm buat msh bs nikah g gan..apa wajib punya akta dulu biar bs nikah ??

        ReplyDelete
        Replies
        1. berdasarkan pengalaman saya sendiri waktu nikahan dulu, saya dimintai akte kelahiran.
          membuat akte kelahiran sekarang tidak sulit kok gan... paling kena denda 50rb aja karena telat.

          Delete
        2. Untuk akte lahirKlo punya tapi hilang, ada foto copyan nya? Gmn?

          Delete
        3. saya dulu pas nikah juga cuma punya foto kopiannya, yang asli hilang. bisa. ga tau sekarang..

          Delete
        4. UP date. saya kemarin telepon ke kantor KUA tempat saya tinggal. Menurut petugas, ngurus nikah di KUA ga pakai akte kelahiran boleh dan bisa saja, jika memang tidak punya akte. Bisa memakai ijazah.

          Delete
      8. Pak saya mau tanya.
        Ortu saya menikah siri dan lahirlah saya, tapu akte saya ikut nama mantan suami yg pertama. Kalau nama bin yg tertulis dalam buku nikah harus mengikuti akte atau bisa dirubah menggunakan ayah kandung saya dari pernikahan siri ortu saya.

        ReplyDelete
        Replies
        1. nama bin di surat nikah mengacu pada akte kelahiran.

          Delete
        2. Sebaiknya nama bin di akte anda dibetulkan menjadi bin ayah kandung anda. Karena itu nasab anda yang sesungguhnya. Di hari depan agar tidak jdi masalah dalam hal waris dan lain-lain.

          Delete
      9. Aslmkum pak ktp saya hilang tapi saya sudah mengurus surat kehilangannya dan clon wanita ktp nya blm jadi msh brbntuk resi. Apakah saya dan calon saya bisa menikah sah di KUA? Mhon jwbn nya lgsg k wa saya ya pak saya bner2 bth jwbn nya. Chat wa saya di 08980990801. Di tunggu

        ReplyDelete
        Replies
        1. maaf, saya belum bisa menjawab dengan cepat, karena kantor KUA nya saya telepon berkali - kali ga segera diangkat.

          Delete
        2. pa sya dri indramayu, sya mau tanya clon istri sya orang palembang, tpi dia sudah pindah ke tanggerang & ktp tanggerang, tpi nanti pas akad nikah mau di palembang di kdiaman ortunya, syaratnya apa ja? & 1 gi pa, sya ga punya ijazah, tpi klu akte kelahiran sya pnya, tu bisa bkin srat pengantar ga pa klu ga pnya ijazah

          Delete
        3. berarti anda dan calon istri akan melangsungkan pernikahan di luar domisili istri, caranya sudah saya tulis di artikel di atas. Untuk ijazah, tidak pakai tidak apa - apa.

          Delete
        4. apakah ketika ijab si naib membacakan pendidikan kita klo kita lampirkan ijasah permasalahan nya ijasah sekolah saya yg terakhir hilang
          tlng jawabannya ya pk k wa 089661816268 bth penjelasan skrg pk
          terimakasih

          Delete
      10. This comment has been removed by the author.

        ReplyDelete
      11. This comment has been removed by the author.

        ReplyDelete
      12. Pak , kalo buku nikah hilang (sudah pernah digunakan untuk perubahan status ktp dan akta kelahiran anak) , dan saat ini sudah pindah domisili .
        Ketika mau meminta duplikat buku nikah , ternyata data tidak ditemukan di KUA tempat menikah .
        Jika ingin mengajukan isbat nikah untuk perceraian , bagaimana dan dimana saya bisa mengurusnya ?
        Karena domisili saat ini beda provinsi dengan tempat menikah dulu .
        Mohon penjelasannya . Terimakasih

        ReplyDelete
      13. Pak , kalo buku nikah hilang (sudah pernah digunakan untuk perubahan status ktp dan akta kelahiran anak) , dan saat ini sudah pindah domisili .
        Ketika mau meminta duplikat buku nikah , ternyata data tidak ditemukan di KUA tempat menikah .
        Jika ingin mengajukan isbat nikah untuk perceraian , bagaimana dan dimana saya bisa mengurusnya ?
        Karena domisili saat ini beda provinsi dengan tempat menikah dulu .
        Mohon penjelasannya . Terimakasih

        ReplyDelete
      14. Kalo ada perbedaan nama orang tua pada KTP sama KK apakah perlu diperbaiki atau ga?

        ReplyDelete
      15. Saya mau ngurus n1n2n4..klo orang tua(ayah) sudah meninggal..apa harus dilampirin surat ketetangan kematian?

        ReplyDelete
        Replies
        1. jika ayah calon mempelai wanita meninggal, ya, harus dilampiri surat keterangan kematian.

          Delete
        2. Bagaimana jika ayah calon mempelai pria, apa harus cantumkan jg?

          Delete
        3. Pak mau tanya kalo surat kematian dari calon istri tidak ada bagaimana ya pak? Tetapi di KK sudah tertulis (alm)

          Delete
      16. Pak kalo mau nikah di K.U.A tapi lelaki nya umur 19 thn bisa gak ya? Minimal berapa sih umur untuk yg lelaki?

        ReplyDelete
        Replies
        1. laki - laki minimal 21 tahun, kalau masih 19 tahun harus memakai surat izin orang tua , yaitu formulir n5 dan surat dari pengadilan agama. lebih rincinya, konsultasi dulu ke kua setempat.

          Delete
      17. Pak mau tanya kalau nama di ktp sma kk beda apakah harus di ganti ?
        Saya dan calon suami nama di ktp sma kk beda, dari pihak KUA di suruh betulin ke kecamatan.
        Kalau seperti itu apakah harus sama smua nama tgl lahir di akta, ijazah, ktp sma kk?
        Mohon penjelasan'y?
        Terima kasih

        ReplyDelete
        Replies
        1. memang nama di kk dan ktp seharusnya sama, karena kk sebagai dasar pembuatan ktp. dan nama di akte juga seharusnya sama. ketika mendaftar sekolah, seseorang anak menggunakan kk dan aktenya, jadi yang diijazah seharusnya juga sama. lebih jelasnya anda konsultasikan saja dengan kecamatan. Jika cuma diminta menyamakan nama di kk dan ktp, ya anda urus yang kk dan ktp.

          http://ibuani.blogspot.co.id/2015/06/cara-mengurus-pembuatan-kartu-keluarga.html.

          Delete
      18. Gan ane mau nanya nih, kalau menikah tanpa persetujuan calon mertua ibu gimana? Syarat2 dari calon wanita hanya punya fotocopyan kk sm ijasah.. Mohon penjelasannya

        ReplyDelete
        Replies
        1. Yang penting ayah kandung calon mempelai wanita merestui, maka bisa nikah sah.

          Delete
      19. Gan ane mau nanya nih, kalau menikah tanpa persetujuan calon mertua ibu gimana? Syarat2 dari calon wanita hanya punya fotocopyan kk sm ijasah.. Mohon penjelasannya

        ReplyDelete
        Replies
        1. menikah sah jika dengan persetujuan wali perempuan, yaitu bapak kandung pengantin perempuan. Kalau ibunya ga kasih persetujuan, tetap sah.
          Untuk persyaratan lengkap, sudah saya tulis di artikel di atas..

          Delete
      20. pak saya mau menikah tetapi surat nikah org tua saya sudah hilang,dan juga ayah saya sudah tidak tahu ada dimana,belum sempat bercerai..tolong dibantu untuk solusinya terimakasih

        ReplyDelete
      21. Assalamu'alaikum.wr.wb
        Maaf pa numpang nanya. Apa sekarang syarat nikah harus ad akta lahir. Soalnya punya salah nama m tanggal gak sesuai ijazah.
        Terus kalau alm bp meninggal d cilacap sedangkan saya nikahnya di purworejo gmna it pak.
        Makasih

        ReplyDelete
        Replies
        1. wa'alaikum salam wr wb..
          Informasi dari KUA di sini, tenpa akte lahir bisa, bisa diganti dengan ijazah.
          Yang salah nama dan tanggal apanya?
          Untuk bapak yang sudah meninggal-rahimahullah.. setahu kami asal ada surat kematiannya bisa anda gunakan di purworejo.

          Delete
        2. Kalau saya ngurus surat nikah kok syarat2nya beda ya. sudah mengumpulkan fotokopi akta, KK, ktp saya dan ortu, ijazah S1. Tapi pihak KUA masih meminta ijazah SMA saya, alasannya krn di ijazah S1 tidak ada nama orang tua saya. ijazah sma, diminta tujuannya untuk verifikasi nama orang tua saya, padahal kan udah ada KK dan KTP ortu saya. Apakah memang syarat2nya tiap daerah beda2 ya?

          Delete
        3. mungkin memang beda di setiap daerah, saya juga sangat menyayangkan jika ini membuat birokrasi menjadi berbelit - belit dan ruwet. Kemarin saya tanya ke KUA sini, bahwa jika tidak punya akte kelahiran, bisa pakai ijazah. Apakah anda ada akte kelahiran kemarin waktu ke kua?

          Delete
        4. Kalau orang yang kawin Lari ,apakah bisa menikah di KUA... Alasannya salah satu keluarga mempelai ada yang tidak setuju kalo pasangan tersebut menikah

          Delete
        5. yang penting bapak kandungnya calon mempelai wanita merestui, dan melengkapi semua persyaratan administrasi di atas, bisa menikah di kua

          Delete
        6. ass..pa saya mau tanya, saudara saya dulu nya nikah siri terus mau nikah lagi di KUA utk nikah resmi karna sudah punya anak, apakah persyaratan nikahnya sama dgn yg biasanya, atau mungkin ada hal lain yg harus di sertai?

          Delete
      22. This comment has been removed by the author.

        ReplyDelete
      23. Misi gan mau tanya.katany persyaratanya jg harus pakek fc ijazah ya?soalny ijazah ny ilang.blum keurus lagi.

        ReplyDelete
        Replies
        1. berdasarkan informasi dari KUA di sini, jika sudah ada akte kelahiran, tidak pakai ijazah tidak apa- apa. tetapi kadang beda kua beda kebijakan. coba tanyakan langsung ke kua setempat saja. terima kasih.

          Delete
        2. Pak maaf mau tanya klo misalkan tgl lahir di ijazah dan ktp tidak klop mash bisa nikah tidak

          Delete
        3. Iya masih bisa nikah. Jika KUA tidak meminta ijazah, ga usah ngumpulin ijazah aja. Tapi jika diminta, dan bermasalah karena beda dengan ktp, nama di ktp bisa dibetulkan di dukcapil setempat.

          Delete
      24. This comment has been removed by the author.

        ReplyDelete
      25. Kalau 1 kecamatan, tapi calon suami tidak ada ijazah dan akta kelahiran, bagaimana?

        ReplyDelete
      26. Assalamuallaaikum,, saya mau tanya jika wanitanya mau menikah tapi tidak di restui. Karena tidak setuju calon laki2 ya beda agama tetapi masuk Islam. Tapi orangtuanya menyerahkan keputusan itu pada anak wanitanya Dan mau menikah di KUA pakai wali hakim KUA lalu tanpa syarat surat penghantar dari RT/RW dan kelurahan apa itu bisa karena wanitanya tinggal di jakarta . Misalkan perempuannya hanya ada akte lahir KTP dsb. Hanya kurang satu itu saja apa boleh ?? Karena ngurusnya agak ribet. Tolong di jawab ya gan tq.

        ReplyDelete
        Replies
        1. wa 'alaikum salam.. untuk menikah di kua harus ada pengantar rt/ rw dan seterusnya. maaf, menyinggung masalah restu orang tua wanita, saya sarankan lebih baik tidak menikah tanpa restu dari wali calon mempelai perempuan(bapaknya si wanita ini).. pertimbangkan untuk jangka panjangnya.

          Delete
        2. om, kalau salah satu calon pengantin gak ada akte gimana?

          masih bisa lanjut kan?

          Delete
        3. berdasarkan informasi yang saya dapat dari kantor KUA di tempat saya tinggal, jika tidak adaakte kelahiran, bisa diganti memakai ijazah.

          Delete
      27. Assalamualaikum gan ane mau tanya kalo
        Ane mau nikah tapi orang tua ane ngelarang gimana ? Sedangkan dari pihak calon istri ane udah setuju semua ..
        apakah bisa nikah di KUA
        Harus pakai keterangan rt rw? Atau langsunf ke KuA ?

        ReplyDelete
        Replies
        1. Wa'alaikum salam.. selama anda memenuhi segala persyaratan yang saya tulis di atas, anda tetap bisa nikah di KUA. Untuk ke KUA tetap pakai pengantar rt/rw.

          Delete
      28. Kalo nama di akte beda sama di KTP apakah bisa untuk daftar ke KUA?

        ReplyDelete
      29. Mau tanya, calon isteri saya KTP nya di Jakarta selatan, KK nya masuk ke jakarta utara karena keluarganya broken home itu gimana yah, saya nikah nanti di KUA jakarta selatan atau yg di utara?

        ReplyDelete
      30. Assalamu'alaikum , saya mau tanya pak , sayakan sudah menikah dibawah tangan , saya menikah dibawah tangan disebabkan suami saya masih 16 tahun, apakah bisa menikah dikua? Atau harus bikin ktp dahulu? Terimakasih.

        ReplyDelete
        Replies
        1. Wa'alaikum salam. Kurang tahu . Setahu saya minimal laki-laki 19 tahun untuk bisa dapat dispensasi nikah .

          Delete
        2. Silahkan konsultasikan ke KUA

          Delete
      31. Pak.Saya ada bbrp problem.mengurus dokumen nikah.
        1. KTP n KK maupun Akte Kelahiran data nya sama.sedangkan di ijazah Beda Tgl lahir dan Nama Org Tua Saya Salah dan saya baru sadar kl selama ini ternyata ijazah saya data nya salah.
        bagaimana caranya agar ttp bisa proses kua dgn masalah tersebut. apakah ijazah Wajib ?

        2. KTP saya hilang dalam proses pengurusan surat nikah., saya baru urus pengantar Rt/RW saja. tapi saya ada scan ktp dan copy nya. yang saya ingin tanyakan apa bisa dengan menggunakan copy ktp.saja. atau saya harus urus ktp dulu.sedangkan Kl urus KTP hanya Resi saja yg di dapat dikarenakan ada kasus korupsi kemarin.

        mohon pencerahanya pak mengingat pernikahan saya 2bulan lagi.

        Thanks Pak

        ReplyDelete
        Replies
        1. Kalau sudah ada akta kelahiran, ijazahnya ga usah dipakai saja tidak apa apa.

          Delete
      32. Assalamualaikum pak?
        Mau tanya kalo calon pengantin perempuan ada perbedaan data bagaimana ya?
        Soalnya data tanggal lahir di KK beda dengan yg di KTP sama di akte kelahiran.
        Apa bisa pake surat keterangan dari kelurahan dulu baru nanti kalo udah selesai nikah diganti?
        Soalnya waktunya udah mepet takut gak sempet

        ReplyDelete
      33. gan mau tanya, kata ente kan syarat nikah itu penting ya untuk FC akte atau FC Ijazah, nah itu harus salah satu atau harus dua duanya ? misal cuman fc ijazah aja atau fc akte aja . bisa milih salah satu atau harus dua duanya terlampir. makasih gans .

        ReplyDelete
        Replies
        1. saya pernah menanyakan langsung ke kua tempat domisili saya, bahwa menurut kua , ijazah dipakai jika tidak ada akte kelahiran. jadi pakai akte kelahiran saja sudah cukup. itu keterangan yang saya peroleh dari KUA tempat tinggal saya. Tetapi saya juga heran, ada kua di tempat lain yang mengharuskan tetap ada ijazah, walaupun sudah ada akte kelahiran.

          Delete
      34. Kalau saya mempelai perempuan mau nikah tapi ortu di akta bukan ortu kandung, dan bapa kandung masih ada. Nah itu gimana sistem nya?

        ReplyDelete
        Replies
        1. maaf, saya juga tidak tahu kalau itu. Karena secara agama, yang sah menjadi wali tetaplah bapak kandung mempelai perempuan. Tetapi secara negara, yang tertulis di akte bukan bapak kandungnya. Saya juga belum tahu bagaimana solusinya.

          Lebih baik anda konsultasikan langsung saja ke KUA setempat.

          Delete
      35. Pak, saya mau nanya.. Klo menikah d tempat numpang nikah (tempat calon istri), tp tanpa surat pengantar dari daerah sendiri bisa gak ya? Krna ngurus2 surat2 pengantar itu ribet..

        ReplyDelete
        Replies
        1. hahaha...ya ga bisa mas. Anda tetap harus mengurus pengantar dari KUA kecamatan tempat anda tinggal dulu. Ribet dikit ga apa - apalah, sekali seumur hidup ini..

          Delete
      36. Pak mau tanya kalo memasukkan persyaratan buat nika dendanya berapa ya ..

        ReplyDelete
      37. Pak mau tanya. Istri saya diluar kota. Apa kah mengurus nikah dsna harus mesti lewat kadus ga bsa lngsung kekelurahan. Saya nanya katanya prosedurnya bgtu. Dan biaya lumayan 2x lipat dr biaya kua kerumah. Mohon petunjuknyabdong

        ReplyDelete
        Replies
        1. untuk di pedesaan biasanya sebelum kelurahan memang harus lewat kadus / dukuh.. tapi setahu saya -setidaknya di tempat tinggal saya, kadus/ dukuh nya tidak meminta pungutan sama sekali / gratis. kalau di tempat lain ada pungutan seperti itu saya tidak tahu.

          Delete
      38. Maaf pak mau tanya nih,,saya kan mau nikah,,kira2 perlu ktp ortu ga yah?soalnya skrg domisili ortu dibandung dan saya di jakarta...sama satu lagi yang mau saya tanya,karna ortu saya pindah ke bandung mereka bikin surat pindah dan KK nya pindah ke bandung cuma nama saya tidak ada di KK baru ortu saya ,saya masuk ke kK nenek saya yg dijakarta,jd nanti pada saat saya mau ngurus ke kua saya pakai KK yg mana yah?yg punya nenek saya atau KK lama ortu saya?kebetulan masih ada yg lama,mohon infonya pak,terima kasig

        ReplyDelete
      39. Mau daftar nikah pakai ktp sementara boleh tak?

        ReplyDelete
      40. Assalamu'alaikum
        Pak saya mau tanya, apabila calon istri pernah menikah tapi secara agama dan cerai secara agama, apakah bisa menikah lagi lewat kua dan bagaimana cara pengurusan surat2nya? Terima kasih

        ReplyDelete
      41. Kalo nama ortu di kk sama akte beda nanti daftarnya pake nama ortu yg dimana?

        ReplyDelete
      42. Saya nikah siri pada umur saya 18 tahun dan kemudian mempunyai seorang anak . Apakah bila saya mengajukan sidang isbat akan diterima

        ReplyDelete
        Replies
        1. bisa atau tidaknya tergantung pengadilan agama nantinya. dicoba saja dulu pak.

          Delete
      43. Assalamualaikum wrwb, Pak Saya janda , tapi belum ada Akta Cerai dari Pengadilan Agama , Sementara di KTP Status belum Kawin ( Belum Gabung KK dengan suami) ,

        Pertanyaanya :
        Apakah Saya Bisa menikah lagi denagn Pria lain , Di KUA yang sama atau Numpang Nikah ditempat lain , Dengan Tanpa Surat Cerai dari Pengadilan Agama Tanpa masalah karena status KTP Belum Kawin

        ReplyDelete
      44. Assalamualaikum wrwb, Pak Saya janda , tapi belum ada Akta Cerai dari Pengadilan Agama , Sementara di KTP Status belum Kawin ( Belum Gabung KK dengan suami) ,

        Pertanyaanya :
        Apakah Saya Bisa menikah lagi dengan Pria lain , Di KUA yang sama atau Numpang Nikah ditempat lain , Dengan Tanpa Surat Cerai dari Pengadilan Agama Tanpa masalah karena status KTP Belum Kawin

        ReplyDelete
      45. pak, apakah syarat pernikahan beda provinsi akan terkena denda, jika tidak melengkapi berkas 2 bulan sebelum nikah ?

        ReplyDelete
      46. This comment has been removed by the author.

        ReplyDelete
      47. This comment has been removed by a blog administrator.

        ReplyDelete
      48. Assalamualaikum maaf pak, klo mau nikkah ngga ada surat cerai, adanya surat keterangan sudah bukan suami istri bisa apa tidak digunakan sebagai syarat menikah?

        ReplyDelete
      49. Gan mw tanya kan saya mau buat surat pindah nikah ke magetan , kata kua calon istri harus pakai fc.surat nikah buku nikah orang tua sedangkan buku nikah orang tua saya hilang apa masih bisa gan n harus ganti fc.buku nikah orang tua itu apa , mohon info donk

        ReplyDelete
      50. Gan klau kk sudah mati alias kk lama ..blum sempat di perbarui status nya masih perawan sedangkan orangnya sudah jandah sdah dapet surat janda apakah bisa pake surat pernyata.an dari desa setempat utk menikah ke KUA..utk menganti kk yg blum sempat di perbarui

        ReplyDelete
        Replies
        1. berarti dulu sewaktu menikah belum diperbarui juga ya KK nya? mohon maaf, saya juga tidak tahu, konsultasikan saja langsung ke KUA setempat.

          Delete
        2. cuma heran saja, atas dasar apa desa mengeluarkan surat keterangan janda, sedangkan anda belum memperbarui KK dan ktp anda.

          Delete
      51. Min mau tanya kalau misal ktp saya depok dan KK nya Depok. Tapi ibu saya ktp pekalongan. Itu gmn ya min? Tolong pe cerahannya

        ReplyDelete
        Replies
        1. saya juga tidak tahu. sepertinya tidak masalah, tetap mengurus di domisili sesuai ktp dan kk anda. Untuk kepastian, konsultasikan saja langsung ke kua setempat.

          Delete
      52. Pak mau tanya, jika surat kematian orang tua bapak dri mempelai wanita tidak ada bagaimana ya pak? Tetapi di KK sudah tertulis (alm)

        ReplyDelete
      53. Mau tanya jika mau menikah nama orang tua d kk itu ada beda sedikit sama di akta kelahiran apakah jadi masalah

        ReplyDelete
      54. Saya mau bertanya,, brp jarak waktu yg diperlukan untuk mengurus berkas2 sebelum hari pernikahan

        Trma kasih

        ReplyDelete
        Replies
        1. Ada baiknya anda mulai mengurus berkas berkas jauh hari sebelum hari pernikahan. Sebulan sebelumnya cukup. Agar bisa tepat waktu.

          Delete
      55. Permisi mas, saya sudah beres siapin berkas untuk menikah tapi calon suami saya tanggal lahir nya berbeda di kertas N1 N2 N4 dengan di KK dan KTP apa bisa saya ganti sendiri dengan tipe-X atau harus mengurus ulang? Pihak yang membuat N1 N2 dan N4 tidak teliti sehingga tanggal lahir calon suami saya di buat berbeda dengan di KTP dan Kk

        ReplyDelete
        Replies
        1. mohon maaf, kami juga kurang tahu untuk hal tersebut. silahkan konsultasikan langsung ke KUA saja... semoga lancar ya nikahannya..

          Delete
      56. Gimana gan syah ga puya akte ama ijazah bisa ga nikah tolong penjelasanyah gan.sangat bearti bagi sayah

        ReplyDelete
        Replies
        1. aktenya ke mana? kalau belum punya akte, bisa buat akte dulu.

          Delete
        2. silahkan bikin akte dulu, tidak sulit kok

          Delete
      57. Assalamualaikum pak , saya mau tanya ,misal saya KKnya dalam keadaan proses sehingga KK blum jdi kalo pake surat keterangan/surat pernyataan klo KK blum jadi , sedangkan tanggal pernikahan blum jdi gmn pak soalnya KK di bakar sama ibu , apakah boleh sedangkn smua sedang mendesak

        ReplyDelete
        Replies
        1. Wa'alaikum salam. Mohon maaf, mengapa KK dibakar ibu?
          Saya tidak tahu, itu surat pernyataan kalau KK belum jadi dikeluarkan siapa kalau boleh tahu?

          Delete
      58. Assalamualaikum pak,saya mau tanya..adik(perempuan) saya mau mengurus surat2 nikah dikampung (jawa)karena memang domisili dijawa.yang jadi masalah ktp dan kk adik jawa tengah sedangkan ktp dan kk orang tua sudah pindah DKI,bisakah/diperbolehkan kalau tidak bisa bagaimana solusinya??
        Terimakasih sebelumnya.

        ReplyDelete
        Replies
        1. wa'alaikum salam. berdasarkan pengalaman kami, bisa.
          dulu istriku kk dan ktp jogja, sementara ayah istriku kk dan ktp lampung. Itu tidak masalah, bisa. kami ngurus surat nikah di jogja.

          Delete
      59. Kak mau tanya
        Rencana saya mau nikah sedangkan calon istri saya saat mengurus surat d kua di tanya buku nikah orang tua, sedangkan buku nikahnya hilang dan duplikatnya juga tidak ada, apakah memang harus pakai buku nikah orang tua ya? Makasih

        ReplyDelete
        Replies
        1. saya tidak tahu, tetapi pengalaman kami sendiri dulu tidak pakai surat nikah orang tua. Kalaupun kemarin calon anda diminta , anda bisa mengurus surat nikah yang hilang , silahhkan bisa membaca di link ini https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fd1b20985b67/langkah-yang-harus-dilakukan-jika-buku-nikah-hilang

          semoga membantu, dan lancar.

          Delete
      60. Kalo janda mau nikah lagi . Tpi cuma punya fotokopi surat cerai apa boleh ?

        ReplyDelete
        Replies
        1. Mohon maaf, saya belum tahu jawabannya. Mau saya tanyakan ke kua belum sempat. Barangkali lebih baik dan pastinya anda tanyakan langsung ke kua saja..

          Delete
      61. Mas di akte lahir saya , nama bapaknya . Bapak sambung saya. Trus sy mau nikah. Klo nama bintinya binti bapa tiri saya kan ga sah. Tpi kan katanya menyesuaikan nama bapak di akte kelahrn. Apakah hruus ganti akte kelahiran?

        ReplyDelete
        Replies
        1. Secara agama , wali nikah seorang wanita adalah bapak kandungnya. Dan tidak sah jika diganti. Bapak tirinya tidak bisa jadi wali nikahnya sampai kapanpun.

          Masalahnya di akte lahir, anda tercatat sebagai anak dari ayah tiri. Sebenarnya akte lahir seperti ini bermasalah. Karena nama bapak bukan bapak kandung.

          Sementara KUA hanya mengakui nama bapak yang tercantum di akte lahir.

          Solusinya:
          Anda konsultasikan ke KUA, baiknya bagaimana.
          Mohon maaf sekali, kami belum mengetahui bagaimana jalan keluar untuk kasus seperti ini.

          Delete
      62. Pagi pak saya mau tanya
        Persyaratan nikah kan
        Ada KK n KTP orang tua
        Tapi Nama Ktp orang tua saya
        KK org tua saya ( saya sdh pindah penduduk jdi saya ikut KK abg saya)
        Dgn akte kelahiran saya berbeda
        Di ktp ayah saya nama nya hanya nama panggilan saja
        Sdngkan d akte saya nama ayah saya nama lengkap
        Lalu nama ibu saya d ktp nya tdk ada huruf Y nya sdngkan d akte saya ada huruf Y nya
        Bagaimana pak?
        Tlong penjelasannya pak
        Trmakasih��

        ReplyDelete
        Replies
        1. Rumit juga ya.. saya akan menjawab dengan pengalaman saya waktu dulu menikah.

          Kk istri sudah pisah juga dengan orang tua. Kk calon istri waktu itu juga ikut abangnya. Dan itu tidak masalah.

          Untuk masalah beda tulisan antara di ktp dan di akte saya belum tahu..

          Coba konsultasikan langsung saja ke kua, agar ada solusi.. saya rasa tidak ada masalah dalam salah tulisan.

          Delete
        2. Nanti kalaupun kua mempermasalahkan perbedaan tulisan nama orangtua di akte dan di ktp, anda bisa membetulkan kesalahan penulisan tersebut di dukcapil.

          Delete
        3. Saya hanya punya ktp kk dan ijaza boleh nggak yaaa

          Delete
        4. Berdasarkan informasi yang kami dapat dari KUA, kalau ga punya akte kelahiran, bisa pakai ijazah..

          Delete
      63. Pak , kebetulan sy habis menikah awal bulan ini , dan ada kendala di bagian nama ayah saya ada yg tidak sesuai , nama di akta dan ijazah sama , namun beda dengan kk dan ktp , ketika mau ijab ditanya oleh pa naib , milih yang mana , saya milih yang sesuai kk dan ktp , karena nama yg dipakai di akta dan ijazah adik saya juga nama yg dipaki di kk dan ktp tsb , pernikahab sy tetap berjalan , akan tetapi ijazah dan akta di kembalikan lg ke saya , jd naib hanya menggunakan data kk saja , pertanyaannya apakah kedepannya akan timbul masalah karena hal tersebut , ? Terimakasih

        ReplyDelete
        Replies
        1. Maksudnya nama ayah yang tertera di akte lahir anda dan ijazah anda berbeda dengan nama ayah di ktp beliau dan kk?

          Itu artinya ijazah dan akte lahir anda tercantum nama ayah yang berbeda dengan kk, akte adik, ktp ayah.

          Sekarang anda sudah memiliki akte nikah, ktp.

          Saya kira ke depan sudah tidak ada masalah.

          Tapi lebih baik nama ayah yang di akte lahir anda diperbaiki ke dukcapil.

          Khawatir saya soal hak waris anda kelak.

          Delete
      64. pak rencananya saya mau menikah di kota A tempat calon istri saya, tetapi kemudian mau dibatalkan mau dipindahkan ke kota B ke kota saya,...apakah ada keluar biaya lagi? soalnya di KUA kota A sudah dibayar segala administrasinya.

        atau ada surat rekomendasi lagi dari KUA kota A buat ke KUA kota B?

        atau memang harus mengulang dari awal lagi kah? mohon jawabannya pak terima kasih

        ReplyDelete
      65. assalammualaikum . om mau tanya .. saya mau menikah , dan ibu saya sudah meninggal . tapi kk blm d perbarui, dan prsyaratan ngurus nikah apa harus pakek akte kematian ibu??

        ReplyDelete
        Replies
        1. Wa'alaikum salam. Berdasarkan tulisan di atas, yang diperlukan adalah akte kematian ayah dari calon pengantin wanita. Karena ayah calon pengantin wanita adalah wali nikah, sehingga jika sudah meninggal dibutuhkan bukti berupa akte kematian.
          Sedangkan akte kematian ibu tidak.

          Delete
        2. Kalau akta kematian tidak ada tapi adanya surat kematian apakah bisa?

          Delete
        3. Kalau Bapak sudah meninggal dan KK belum diperbarui dan akta kematian tidak ada tapi adanya surat kematian apakah bisa?

          Delete
        4. Pakai surat kematian ayah bisa.

          Delete
      66. Mau tanya gan, saya lahir di ibdramayu, tapi ktp sm kk udh di rubah di jkt. Sedangkan sekarang mau nikah di indramayu. Kalo ktp dua mempelai jakarta dua2nya terus mau nikah di indramayu Apakah bisa? Apa saja persyaratannya? Terimaa kasih

        ReplyDelete
        Replies
        1. Persyaratannya sudah tertulis di atas, pada bagian menikah di luar domisili istri.

          Delete
      67. Mau tanya gan, saya lahir di ibdramayu, tapi ktp sm kk udh di rubah di jkt. Sedangkan sekarang mau nikah di indramayu. Kalo ktp dua mempelai jakarta dua2nya terus mau nikah di indramayu Apakah bisa? Apa saja persyaratannya? Terimaa kasih

        ReplyDelete
      68. Pak...klo syarat menikah hanya ada KK , KTP , dan Ijazah SMA aja gmna ? Bisa tidak ?

        ReplyDelete
      69. pak cik kalau akte lahir gak ada bisa pakai ijazah gak?

        ReplyDelete
      70. Pak apakah masih bisa mendaftar ke capil kalau tidak ada surat n2?
        Karna saya mau buat tapi sudah tidak ada waktu dan kantor kelurahan juga sudah libur lebaran

        ReplyDelete
      71. Assalamualaikum..

        Saya mau bertanya tentang syarat pindah nikah bagi duda.

        Saya duda anak 1, dan sudah kurang lebih 5 tahun jadi duda..
        Dan saat ini saya ingin menikah lagi, tpi syarat yg di ajukan sangat memberatkan,diharuskan pecah KK, buat pernyataan tertulis tentang anak yg nantinya ikut saya, di ttd kedua ortu mantan istri, sedangkan keberadaan mantan ataupun ortunya saya sudah tidak tau. mohon pencerahannya mungkin ada jalain lain, saya hanya butuh surat pindah nikah.

        Urusan pecah KK belakangan bisa kah?

        ReplyDelete
      72. Hi brides to be, lagi cari gedung utk acara pernikahan di Kota Bandung? Gedung HIS Balai Sartika Convention Hall bisa jadi pilihan kamu loh karena sekarang udh full carpet & lampu chandelier. Selain itu HIS Balai Sartika Convention Hall juga menyediakan paket pernikahan yang fleksibel. Jangan khawatir, pilihan vendornya ada banyak banget dan bisa pilih sesuai keinginan kamu. Ohya, sekarang lagi ada promo menarik juga loh yaitu PROMO FLASHDEAL DISCOUNT 20 JUTA RUPIAH! Untuk informasi lengkapnya, hubungin aja Tresna (+6281312214233).

        ReplyDelete
      73. WEDDING VENUE & ORGANIZER PACKAGE di BANDUNG
        HIS BALAI SARTIKA CONVENTION HALL
        Comfort and elegant wedding venue, full carpet, AC, and beautiful main Enterance access
        Only 400KM from TOL Buah Batu
        Start from 200jt ALL IN PACKAGE
        For More Information please contact me on WhatsApp 089611648377 (Zulfa)

        ReplyDelete
      74. maaf pak mau tanya, kalo dari awal tdk ada akte hanya surat keterangan lahir apa itu bisa? dan ayah ibu saya udah meninggal, tapi surat kematian ayah saya gaada pak,

        ReplyDelete
        Replies
        1. Silahkan langsung konsultasi ke KUA saja agar lebih jelas bagaimana solusinya.

          Delete
      75. Asslmualaikum mau nya bila ijasah saya atas nama ayah ku yg dulu.. Dan kk saya ikut ibuk sama ayah yg baru bisa gak ya? Atas nama di kk sama ijazah beda bapak

        ReplyDelete
        Replies
        1. This comment has been removed by the author.

          Delete
        2. 20:11
          Wa'alaikum salam. Jika anda calon pengantin perempuan, maka yang sah sebagai wali nikah adalah ayah kandung anda. Bukan suami ibu yang sekarang. Di akte kelahiran masih ayah kandung kan? Tidak masalah. Bisa.

          Delete
      76. Kalau ijasah saya hilang tapi saya pnya akte apa kah bisa pak?

        ReplyDelete
      77. Assalamu'alaikum,,, saya duda dan akan melaksanakan pernikahan beda provinsi,, semua persyaratan sdh selesai termasuk akte cerai asli sdh saya serahkan ke pihak calon istri,,, masalahnya pihak KUA sana minta legalisir akte cerai,,, pertanyaan saya apakah LEGALISIR AKTE CERAI BISA menyusul? Dikarnakan jarak tempuh ambil akte cerai aslinya jauh sekali dan Kebetulan saya kerja dikota lain(bkn kota kelahiran) sedang legalisir akte cerai harus pakai akte cerai asli dan waktu pernikahan sdh semakin dekat,, sekian dan terimakasih.

        ReplyDelete
      78. Kalo calon pasangan tidak mempunyai akta kelahiran bagaimana apa masih bisa pak

        ReplyDelete
      79. Mas, kalau tidak punya akte apakah bener² bisa cuma make ijazah ajaa?

        ReplyDelete
        Replies
        1. kemarin pas saya tanyakan ke KUA bisa katanya.

          Delete
      80. Selamat malam. Mohon dijawab.. InsyaAllah saya akan melangsungkan pernikahan sebulan lagi. Nah orangtua saya sudah berpisah, saya ikut Ibu saya di Sumatera. Sedangkan ayah saya masih hidup dan sekarang tinggal di Jawa. Apakah benar bahwa syarat administrasi pernikahan harus menyertakan fotokopi KK dari wali (ayah saya) jika saya dan ayah saya berbeda KK.. atau hanya perlu menyertakan fotokopi KTP beliau saja? Masalahnya, KK asli beserta fotokopi ayah saya hilang krn kmren sempat pindah rumah. Tapi KTP masih ada. Mohon dijawab. Terimakasih.

        ReplyDelete
        Replies
        1. Selamat sore. Mohon maaf kami juga belum tahu jawabannya. Kami belum sempat ke KUA .

          Silahkan anda berkonsultasi ke KUA setempat.

          Terima kasih

          Delete
      81. Selamat sore, apakah bisa dijelaskan mengenai detail syarat dan alur pengurusan pernikahan yang beragama non-muslim?
        terima kasih banyak sebelumnya...

        ReplyDelete
      82. Assalamu'alaikum, saya mau tanya, gini saya mau menikah dan pihak laki" udah ngurus surat" nikah di KUA pihak laki", terus ada kesalahan nama bapak saya. Karna kemarin saya ambil nama sesuai di KK. Ternyata beda sama yang di ijasah sama akta. Ketahuannya salah itu pas ngurus di kua pihak perempuan(saya). Nanti pihak laki" ngurus lagi ngga persyaratannya?

        ReplyDelete
        Replies

        1. Bikin surat keterangan dr kelurahan aja bahwa anda benar2 anak dr bapak anda , kasus saya sama seperti itu , nama ayah saya di kk dengan nama di akta ijazah berbeda

          Delete
        2. Terima kasih. Informasi yang sangat berharga. .

          Delete
      83. nama di ktp, Kk, akte sama semua, hanya nama di ijazah kurang 1 huruf, apa harus mengurus ijazah dulu untuk syarat menikah, mohon bantuan jawabanya?

        ReplyDelete
      84. Nama Di Ktp, Kk, Akte semua sama, Hanya ijazah yang beda, apa harus mengurus ijazah dulu sebelum menikah, tolong jawabanya ?

        ReplyDelete
      85. kalo nama bapak di ijazah dan buku nikah orang tua itu beda,,apa masih bisa nikah apa harus di urus dulu ?

        ReplyDelete
      86. Pak ijazahnya fotocopy biasa atau ada cap legalisir dr sekolah? Perlu dilampirkan ijazah aslinya juga tidak?

        ReplyDelete
      87. Misalkan nikah gak pakek ijasah pakek akte boleh ngk pak

        ReplyDelete
      88. Pak apa perlu CD atau fael foto untuk pria d luar domisili wanita, kalau foto pas aja bisa ngga tanpa adanya CD trrsebut

        ReplyDelete
      89. Kalau daftar nikah ijasah hilang bisa atau tidak?

        ReplyDelete
      90. Kalau ijazah terakhir hilang bisa pakai akta lahir saja ga kak?

        ReplyDelete
      91. Mau nanya gan kalo calon suami duda dan udah punya KK sendiri tapi istri almarhumah. ngurus surat nikah nya apa bisa pakai KK itu?

        ReplyDelete
      92. Mau nanya gan kalo calon suami duda dan udah punya KK sendiri tapi istri almarhumah. ngurus surat nikah nya apa bisa pakai KK itu?

        ReplyDelete
      93. Mau nanya gan kalo calon suami duda dan udah punya KK sendiri tapi istri almarhumah. ngurus surat nikah nya ap inia bisa pakai KK itu?

        ReplyDelete

      Post a Comment

      Jika komentar anda / jawaban komentar tidak muncul, klik tulisan "loading" atau tulisan "load more" sampai komentar anda muncul. Atau silahkan bertanya lewat "Kontak Kami"
      Berkomentarlah dengan kalimat yang baik dan sopan.

      Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

      Kontak Kami

      Name

      Email *

      Message *

      Popular posts from this blog

      Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

      Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

      Cara Mengasah Gergaji Potong yang Benar

      Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

      Syarat dan Alur Pembuatan Akte Kelahiran Sleman Terbaru

      Cara Mengurus Perubahan Data Jamkesmas dan Mendaftar Program BPJS

      Cara Mudah Mengecat Rak dari Kayu dan Triplek Untuk Pemula

      Cara Mengurus Pembuatan Akte Kelahiran

      Cara Memasang Instalasi Air Bersih di Rumah dengan Pipa PVC