Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru
Berikut ini akan kami jelaskan cara mengurus kartu keluarga atau KK secara lengkap.
Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat .
Ketika anda hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan.
Unsur - unsur dalam kartu keluarga. Dalam setiap Kartu Keluarga, memuat :
Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.
Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing.
Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru.
Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.
Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat .
Ketika anda hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan.
Unsur - unsur dalam kartu keluarga. Dalam setiap Kartu Keluarga, memuat :
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga
- NIK
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Tempat tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan,
- Status Perkawinan
- Status hubungan dalam keluarga
- Kewarganegaraan
- Dokumen imigrasi
- dan nama orang tua
Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK , meskipun masih tinggal menumpang bersama orang tua. Boleh dalam satu rumah terdapat lebih dari satu KK jika memang ada lebih dari satu kepala keluarga.
Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.
Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing.
Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru.
Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.
Kartu Keluarga (KK)
Definisi : Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama,
susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Masa Berlaku Kartu Keluarga
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga.
Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Manfaat Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP.
Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga.
Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Manfaat Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP.
Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Lalu apa yang harus
kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah - langkahnya :
1.
Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan
dilanjutkan distempel ke RW.
2.
Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani
formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan –
persyaratan berikut :
·
Surat pengantar dari RT/RW
·
Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
·
Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:
Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:
Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa :
·
Surat pengantar dari RT/RW
· Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
·
Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan
ditambahkan.
Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.
Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.
Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
·
Surat pengantar dari RT/RW
·
Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
·
Surat Keterangan Pindah Datang
·
Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar
negeri.
·
Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat
Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
·
Surat pengantar dari RT/RW
·
Kartu Keluarga yang lama
·
Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
·
Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
·
Surat pengantar dari RT/RW
·
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
·
Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
·
Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
·
Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Setelah anda selesai
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di
kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas,
maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu
Keluarga. Selesai .
Sedangkan jika
pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar
kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor
kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga
baru.
Adapun untuk warga Kota Yogyakarta, maka alamat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah di Komplek Balai Kota Yogyakarta, Jl. Kenari 56 Yogyakarta.
Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain - lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.
Denda keterlambatan pelaporan perubahan susunan keluarga lebih dari 30 hari :
Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa :
Baca juga Cara Pindah Kartu Keluarga/ Pindah jiwa.
Batal Pindah KK
Bagaimana jika anda sudah mengurus surat pindah, akan tetapi karena suatu hal, anda batal pindah, sementara nama anda sudah terhapus dari KK daerah asal anda? Jika anda mengalami kasus seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah :
Suami Istri membuat Kartu Keluarga Baru (di tempat domisili istri)
(sumber : https://ardisaz.com/2015/01/21/cara-mengurus-pembuatan-kartu-keluarga/)
- Suami membuat Surat Pindah dari alamat lama suami
- Suami membuat surat pengantar dari RT/RW di alamat baru (alamat istri) untuk pindah datang ke alamat tersebut dan membuat KK baru.
- Sekaligus istri membuat surat untuk pecah KK dari orang tuanya
- Menyiapkan KK asli mertua (orang tua istri) , KK lama suami, fotokopi buku nikah, fotokopi akte kelahiran (suami dan istri)
- Berangkat ke kelurahan untuk masuk ke alamat baru, sekaligus pecah KK istri dengan orang tuanya. Sekaligus mengisi formulir permohonan KTP baru.
- Pengesahan ke Kecamatan
- Menuju ke Dinas Dukcapil, semua berkas di serahkan.
- Setelah jadi (mungkin beberapa hari kemudian) , dari Dukcapil dapat pengantar untuk ambil KK dan KTP baru di Kecamatan.
- KK dan KTP dicetak dan diambil di Kecamatan.
- Selesai.
Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain - lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.
Denda keterlambatan pelaporan perubahan susunan keluarga lebih dari 30 hari :
- WNI : denda Rp 25.000,00
- Orang asing : Rp 150.000,00
Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa :
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Pengantar RT/RW
- KTP dari salah satu orang yang ada di KK
- Formulir permohonan dari kelurahan (tribun jogja 14 maret 2016)
Batal Pindah KK
Bagaimana jika anda sudah mengurus surat pindah, akan tetapi karena suatu hal, anda batal pindah, sementara nama anda sudah terhapus dari KK daerah asal anda? Jika anda mengalami kasus seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah :
- Anda bawa surat pindah dari daerah asal anda ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal anda.
- Meminta surat keterangan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah tujuan, bahwa anda belum masuk ke data base di daerah tujuan.
- Membuat surat pernyataan pribadi , yang berisi alasan anda batal pindah, yang anda tandatangani di atas materai, mengetahui RT, RW, Lurah, Camat daerah asal anda.
Bolehkah Satu Rumah Dua Kartu Keluarga?
Boleh saja. Misalnya dalam satu rumah, salah seorang anak menikah dan memisahkan diri dari KK orang tuanya untuk membuat KK sendiri baru, maka hal ini boleh - boleh saja, walaupun masih satu alamat / satu rumah.
Hal seperti ini banyak sekali terjadi di kampung saya, satu rumah bisa 2 sampai 3 kartu keluarga. Mungkin karena ada anak yang telah menikah dan membuat KK baru tetapi belum memiliki rumah sendiri. Jadi masih tinggal dengan orang tuanya walaupun sudah beda Kartu Keluarga.
Membuat Kartu Keluarga Bagi Istri Yang Bercerai
Di antara yang banyak ditanyakan oleh pengunjung blog adalah , bagaimana membuat kartu keluarga jika seorang istri bercerai dengan suaminya, akan tetapi belum memiliki surat cerai?
Kemarin kami sempat menanyakan kepada petugas Kecamatan Depok Sleman, salah satu solusinya adalah dengan kembali ke Kartu Keluarga orang tua. Jadi istri pindah jiwa dari KK yang sama mantan suami, kemudian masuk ke KK orang tua lagi.
Hal seperti ini banyak sekali terjadi di kampung saya, satu rumah bisa 2 sampai 3 kartu keluarga. Mungkin karena ada anak yang telah menikah dan membuat KK baru tetapi belum memiliki rumah sendiri. Jadi masih tinggal dengan orang tuanya walaupun sudah beda Kartu Keluarga.
Membuat Kartu Keluarga Bagi Istri Yang Bercerai
Di antara yang banyak ditanyakan oleh pengunjung blog adalah , bagaimana membuat kartu keluarga jika seorang istri bercerai dengan suaminya, akan tetapi belum memiliki surat cerai?
Kemarin kami sempat menanyakan kepada petugas Kecamatan Depok Sleman, salah satu solusinya adalah dengan kembali ke Kartu Keluarga orang tua. Jadi istri pindah jiwa dari KK yang sama mantan suami, kemudian masuk ke KK orang tua lagi.
referensi :
- Buku Pedoman Administrasi Kependudukan dan Akta – Akta Pencatatan Sipil. Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta
- Pengalaman pribadi mengurus kartu keluarga
Catatan :
Bagi pengunjung yang ingin bertanya / meninggalkan komentar, silahkan langsung ke "kontak kami" blog ini, karena komentar pada judul artikel Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru ini sepertinya sudah penuh/ terlalu banyak. Terimakasih...
Mas suami saya orang papua, kebetulan ktpny mati. Selama kuliah sampai kerja ini suami saya gak pernah pulang ke papua untuk rekam sidik jari dan foto e ktpnya. Nah tahun ini ktpnya dan sangat perlu untuk buka rekening tabungan. Bisa bantu solusinya gak mas. Terima kasih
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
Deleteuntuk batal pindah, maka yang harus ibu lakukan adalah :
Delete1. Surat Pindah yang dari Medan , di bawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan;
2. Minta Surat keteranagn dari Kota tujuan (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang) bahwa belum masuk database di Tangerang;
3. Ibu bikin surat pernyataan pribadi menyatakan batal pindah karena apa, ditanda tangani di atas matrai 6000 mengetahui RT, RW,Lurah, Camat yang di Medan
Terima Kasih Semoga bisa membantu.
sumber : http://dispendukcapil.surabaya.go.id/
DeletePak ini calon suami saya asli surabaya skrg domisili surabaya,tp dia sempat tinggal d papua punya KK d papua ini mau menikah apa bisa bikin KK baru d surabaya untuk syarat nikah nya
DeleteBisa saja. Jika sekarang memang domisili di surabaya, silahkan yang bersangkutan mengurus surat pindah dari papua, lalu membuat KK baru di surabaya.
Deletemaaf mau tanya ... kalo bikin KK baru tanpa surat pindah bisa atau tidak ?? cuma pindah ke desa sebelah tetapi satu kecamatan . apakah harus ngurus surat pindah dulu ?
ReplyDeletebetul, tetapharus mengurus surat pindah dulu. Tapi surat pindahnya cukup didapat di kelurahan saja.syaratnya juga mudah, cuma surat pengantar RT/RT , KTP , dan KK saja. DAtang ke kantor kelurahan asal, membawa persyaratan, mengisi formulir permohonan pindah, jadilah surat keterangan pindah. Dengan suraty ini , anda mengurus kedatangan anda di kelurahan tujuan yang masih 1 kecamatan. sumber :dispendukcapil.surakarta.go.id
DeleteSaya mau nanya kalo nik dan nama kita salah syart" untuk membuat kartu kk bru gimna ya, dan kita harus bikin kemana ya?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeletePak sy Mau taxa,kan KK,KTP,AKTE saya ada kekeliruan memang dulunya data sy pernah dituakan 1 th pas proses ke LN,nach skrg sy hrs merubah data sy sesuai aslinya,sesuai sama data yg ada di ijazah,untuk kasus sperti ini bagaimana langkah prnyelesaiannya y pak,mohon solusinya.
DeletePak sy Mau taxa,kan KK,KTP,AKTE saya ada kekeliruan memang dulunya data sy pernah dituakan 1 th pas proses ke LN,nach skrg sy hrs merubah data sy sesuai aslinya,sesuai sama data yg ada di ijazah,untuk kasus sperti ini bagaimana langkah prnyelesaiannya y pak,mohon solusinya.
Deleteanda harus membetulkan akte dan kk. untuk membetulkan keterangan di akte dan kk, anda harus ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Hasil keputusan sidang baru dibawa ke Dinas Dukcapil tempat asal, dan juga membawa kk yang lama, surat pengantar dari RT/Rw.
Deletemau tanya, bisa nggak saya (ibu) mengajukan KK dengan saya sebagai kepala keluarga dan memasukkan dua orang anak saya, soalnya ayahnya udah tiga tahun pergi meninggalkan kami, namun status saya masih suami istri (belum ada surat cerai)
ReplyDeletesaya juga belum tahu jawabannya, akan saya usahakan. tapi saya pernah baca - baca di blog lain, bisa saja isteri sebagai kk walaupun suaminya masih ada dan belum bercerai. Untuk kepastiannya, coba ibu tanyakan saja ke kantor kelurahan. Kalau saya sempat mampir ke kantor kelurahan, akan saya tanyakan. sekali lagi mohon maaf, belum bisa memberi jawaban.
DeleteMau nanya pak Fajar, besaran biaya untuk membuat kartu keluarga baru dlm rumah tangga baru berapaan ya?
ReplyDeletebiayanya gratis pak...
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteterimakasih atas pertanyaaannya..
Deletesebelum menjawab, saya ada pertanyaan ,
1.apakah ktp ibu ketika di tempat rantau dulu masih?
2. apakah ibu akan membuat kk di kampung?
untuk membuat kk baru di tempat yang baru, maka ibu tetap harus mengurus surat pindah , apalagi ibu sudah tercatat pindah di kampung, jadi kalau ibu akan membuat kk di kampung, ya harus mengurus surat pindah lagi ke kampung.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletepak saya mau tanya apabila mau buat kk baru harus ganti status dulu di ktp atau gimana.dan kalau alamat di kk baru masih pakai alamat rumah orang tua bisa atau tidak ya,jadi dalam 1 rumah ada 2kk soalnya masih ikut tinggal sama orang tua
Deletepak saya mau tanya apabila mau buat kk baru harus ganti status dulu di ktp atau gimana.dan kalau alamat di kk baru masih pakai alamat rumah orang tua bisa atau tidak ya,jadi dalam 1 rumah ada 2kk soalnya masih ikut tinggal sama orang tua
Deleteanda mengurus kk terlebih dahulu, nanti ktp anda akan di minta dan diganti dengan yang baru juga. Tidak masalah jika anda memiliki kk sendiri walaupun alamatnya sama dengan alamat orang tua anda. 1 rumah 2 kk boleh - boleh saja.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletepak fajar, tanya dong,, pak saya mau bikin KK baru, untuk syarat2nya sudah saya siapkan, surat pindah (dari capil setempat) + buku nikah + SKCK. nah,,denger2 harus melampirkan copy ijazah + akta kelahiran + KK lama, padahal KK lama masih tercantum nama saya ( sedangkan dari capil sudah ngasih surat pindah) apakah harus perbaharui KK lama itu (punya ortu) atau gmana ya? sebenarnya syarat wajibnya apa aja pak yang harus dilampirkan? terimakasih
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteIni klo ijasah dan akte hilang gmn Mas
DeleteIni klo ijasah dan akte hilang gmn Mas
DeleteMau tanya nih pak. Kalau sy dan istri tinggal satu kelurahan dan kecamatan tp beda RT/RW/LK saja apa mesti urus surat keterangan pindah kalau mau buat KK baru alamat istri sy (tinggal serumah sm mertua)? Trus KK lama dr msing2 kluarga dibawa aja utk ditunjukkan atau diurus jg utk pembaruan? Satu lg pak, utk pengurusan KK baru ini bisa diwakili org lain gk pak? Mohon jwbnnya ya pak. Thanks.
ReplyDelete1. betul, bapak mengurus surat pindah datang, untuk pindah antar RT dalam satu kelurahan cukup di kelurahan setempat.
ReplyDelete2. KK yang lama dari masing - masing pasangan juga dibawa, karena akan diganti dengan kk yang baru (terjadi pengurangan anggota keluarga)
Untuk penambahan anak saya yang baru lahir prosesnya emang nyampe kecamatan ya mas???
ReplyDeletemaaf, untuk penambahan anggota keluarga baru di dalam KK, tetap harus sampai dinas dukcapil setempat.
DeleteSoalnya kemaren udah nyampe kecamatan, kemudian di arahkan ke bagian penumpukan berkas di kecamatan terus di kasih kertas buat pengambilan kk 2 minggu kemudian, kira" kena adm ga ya???
Deleteberarti di tempat mas memang cuma sampai kecamatan. beda tempat kadang memang beda kebijakan. Kalau biayanya seharusnya gratis mas. Kemarin saya juga gratis. Tapi kembali lagi, kalau ada oknum yang menarik biaya entah dengan istilah biaya administrasi atau apapun, ya kita bisa apa?
DeleteBetul mas, orang pas di kelurahan aja ada uang kas seikhlasnya , semoga pas d kecamatan ga ada
DeleteMas saya mau tanya, ibu saya punya akte kelahiran dari dulu nama nya tdk tercantum dlm KK. Ibu saya jg tdk pny KTP. Bagaimana cara mengurusnya agar ibu saya punya KK dan KTP? Makasih jawabannya
ReplyDeleteibu ratna yang saya hormati, salah satu syarat untuk mengurus ktp adalah memiliki kartu keluarga. untuk itu, jika belum memiliki kk, atau nama belum tercantum di kk, hendaknya yang bersangkutan mengurus kk terlebih dahulu, dengan persyaratan seperti yang tertulis di atas, yaitu
Delete. Surat pengantar dari RT/RW
· Kartu Keluarga yang lama(yang nama ibu anda belum tercantum)
· Surat Keterangan Kelahiran/akte kelahiran dari calon anggota keluarga baru (ibu anda) yang akan ditambahkan.
demikian jawaban dari saya, jika ada yang ingin ditanyakan lagi , kami persilahkan, mudah-mudahan kami bisa membantu. terimakasih.
Mas saya mau tanya,apakah kartu keluarga/kk bisa dibuat sendiri setelah kedua orgtua meninggal dalam status saya yg lajang/belum menikah?
ReplyDeleteMohon jawabannya,trima kasih.
bisa , asal usia anda sudah 17 tahun. jika punya adik, anda bisa sebagai kepala keluarga dan adik anda dimasukkan sebagai anggota kk.
DeleteMas sya mw tanya...jk KK baru sudah ada...sya ingin merubah alamat yg ada di e-ktp dokumen apa yg harus sya lampirkan n ditujukan k dinas mna tuk pngurusanny...trima kasih
ReplyDeleteMas sya mw tanya...jk KK baru sudah ada...sya ingin merubah alamat yg ada di e-ktp dokumen apa yg harus sya lampirkan n ditujukan k dinas mna tuk pngurusanny...trima kasih
ReplyDeleteUntuk e KTP berlaku seumur hidup, kecuali jika ada perubahan data,seperti pindah alamat. Untuk kasus Ibu Tuti, maka ibu harus menyiapkan : 1)Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Delete2) surat pengantar RT / RW.
3) e KTP yang lama
Lalu menuju kelurahan, dilanjutkan pencetakan e ktp di kecamatan. selesai
Untuk e KTP berlaku seumur hidup, kecuali jika ada perubahan data,seperti pindah alamat. Untuk kasus Ibu Tuti, maka ibu harus menyiapkan : 1)Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
ReplyDelete2) surat pengantar RT / RW.
3) e KTP yang lama
Lalu menuju kelurahan, dilanjutkan pencetakan e ktp di kecamatan. selesai
Pak bagaimana ya klw saya sudah tidak termasuk di kk keluarga saya karna ada kesalahan dalam pembuatan kk keluarga saya,,saya mau masuk di kk suami saya belum bisa karna tidak ada kk lama,,dan kata orang capil harus bawah ijazah terahir untuk pengambilan data karna data saya tidak ada di capil, apakah ijazah bisa di ganti dengan ktp lama saya untuk pengambilan data saya??
ReplyDeleteAssalamu'alaikum
ReplyDeleteMas...
Minta pencerahan..
Kasusnya bgn?
Saya telah menikah 3 thun
Tinggal domisili di purwokerto{JATENG}
Saya dari jatim
Istreri dari jabar
MAU punya kk domisili dipurwokerto
Gmn urutan berkas2 pengurusanya..
Saya msh satu kk ma ortu di jatim,
Isteri msh satu kk di jabar?
Mohon informasi dan penjelasanya terima kasih sebelumnya...
Jazakillah khoiron katsiro
Wa'alaikum salam.. Secara garis besar, baik suami maupun isteri sama - sama mengurus surat keterangan pindah dari daerah asal masing - masing.
DeleteKemudian dengan surat keterangan pindah itu, masing - masing suami dan isteri mengurus surat keterangan pindah datang di daerah tujuan.
Dengan surat keterangan pindah datang itu, kemudian dibuatlah KK baru di daerah tujuan (Purwokerto)
Untuk mengurus surat keterangan pindah, bisa anda lihat lebih jelas syarat dan prosedurnya di http://ibuani.blogspot.co.id/2015/09/cara-mengurus-surat-keterangan-pindah.html
Setelah itu , untuk membuat KK di daerah tujuan bisa dilihat di artikel ini.
Iyah mas terima kasih penjelasan dan artikelnya membantu sekali...
DeleteMas mau tanya, sya sudah menikah 1tahun dan belum buat Kk, skrg sy sudah punya anak, baru 2 bulan,anak saya blm di buatkan akte kelahiran krna blm ada Kk,boleh gak sih klo sya buat Kk sxn dg nama anak sya, tp pakai keterangan lahir dlu, klo dah seleaai baru akte lahir dia. Biar gak bolak balik maksudx sih...apa bisa? Krna sya ada di kaltim, sdgkn sy hrus buat kk di sulteng krna rumah dsna...
ReplyDeleteMas mau tanya, sya sudah menikah 1tahun dan belum buat Kk, skrg sy sudah punya anak, baru 2 bulan,anak saya blm di buatkan akte kelahiran krna blm ada Kk,boleh gak sih klo sya buat Kk sxn dg nama anak sya, tp pakai keterangan lahir dlu, klo dah seleaai baru akte lahir dia. Biar gak bolak balik maksudx sih...apa bisa? Krna sya ada di kaltim, sdgkn sy hrus buat kk di sulteng krna rumah dsna...
ReplyDeletemaaf,telat menjawab komentarnya. Untuk pembuatan Kk, memang pada awalnya tidak pakai akte kelahiran anak dulu. Jadi urutannya, anda bikin KK terlebih dahulu, sebagai syarat pembuatan akte kelahiran anak anda.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteBisa. Anda numpang kk ke alamat orang. Syaratnya sudah ada di artikel di atas.
Deleteassalamualaikum pak fajar. mau tanya niieh.. saya kan ktp bali istri saya banyuwangi. dan saya sudah urus surat pindah yang di bali dan ingin buat kk baru di banyuwangi. ketika nanti di banyuwangi persaratan ap ya yang harus disiapkan. trima kasiih
ReplyDeletewa'alaikum salam . Yang harus anda persiapkan untuk bikin kk di banyuwangi adalah :
Delete. Surat pengantar dari RT/RW
· Foto kopi buku nikah /akta perkawinan
· Surat Keterangan Pindah Datang , surat keterangan pindah datang anda urus di banyuwangi dengan membawa surat keterangan pindah yang anda urus dari Bali kemarin, dan dengan membawa persyaratan berikut :
1.Pengantar RT/ RW yang di banyuwangi
2.Berkas formulir, antara lain : Permohonan KK, KTP, Kedatangan yang ditandatangani Lurah. (formulir anda dapatkan di Kantor kelurahan)
3.Foto copy dokumen pendukung (surat nikah, kutipan akta kelahiran) dan lain sebagainya bila diperlukan.
surat keterangan pindah datang, secaralengkap bisa anda lihat di http://ibuani.blogspot.co.id/2015/09/cara-mengurus-surat-keterangan-pindah.html
Selamat sore pak Fajar..sy mau minta pencerahan.Saat ini saya sudah bercerai dengan suami.Sementara waktu kami menikah kami tidak tercatat di catatan sipil hny secara agama/gereja.Saat ini saya tinggal kembali dengan orangtua bersama seorang anak saya.Dan yang sangat disayangkan KK asli dan surat pernyataan menikah dr gereja hilang waktu saya belum bercerai,tapi saya masih menyimpan copy'an nya.Yang ingin saya tanyakan apakah saya bisa mengurus KK baru dengan status sy sekarang dan bagaimana persyaratannya.Mohon bantuannya pak..terima kasih sebelumnya
ReplyDeleteSore ibu.. Sebelum menjawab pertanyaannya, saya ingin tahu, sebelum bercerai, apakah ibu sudah memiliki KK baru bersama suami? Sepengetahuan saya, pernikahan yang tidak dicatatkan secara formal baik di KUA atau di Catatan Sipil, tidak bisa membuat KK baru, . Jadi , saya ingin tahu, maksud KK asli yang hilang itu KK lama ibu sebelum menikah atau KK baru bersama suami?
DeleteMas maaf mau tanya...
ReplyDeleteSy dengan istri sudah menikah namun blum pny KK sendiri dan kami baru memiliki bayi.
Bisakah mengurus akte lahir dahulu baru kemudian KK?karna menurut informasi bahwa ada batas waktu (yg sy sndiri belum jelas) untuk mengurus akte kelahiran,,kalau lewat akan dkenakan denda katanya.
Dan menurut klinik bersalin saya, pembuatan akte lahir bs dlakukan menggunakan akte masing2 orangtua dan prosesny cukup datang ke kelurahan saja.
Sy mohon info n bantuanya...tks
untukpembuatan akte kelahiran , memang akan dikenakan denda Rp 50.000 jika sudah lebih dari 60 hari dari hari kelahiran. Saran saya, bapak bikin KK dulu aja suami isteri tanpa anak. Setelah itu baru ngurus akte anak sekaligus memperbarui KK tadi dengan dimasukannya nama anak anda ke dalam KK. Jadi kesimpulannya orang tua harus punya KK dulu. Lalu bikin akte anak sekaligus memperbarui KK orang tua tadi. Kurang lebih, setelah orang tua bikin KK, ini alurnya bikin akte kelahiran anak anda sekaligus memperbarui KK orang tua anak.
Delete1.meminta surat pengantar ke RT, RW, Kelurahan, Kecamatan. Di Kelurahan KK yang lama di serahkan ke kecamatan. Kita mengisi formulir penambahan anggota keluarga
2. melanjutkan ke kecamatan untukmendapat tanda tangan pada formulir tadi.
3. ke capil setempat. Di Capil, kita tidak langsung membuat Akte Kelahiran, akan tetapi mengurus penambahan anggota keluarga baru di KK kita, yaitu anak kita yang akan kita buatkan akte. Kita menyerahkan formulir tadi dengan dilampiri kk lama yang asli.
4. Mungkin selang 1 minggu, kita bisa mengambil kk baru kita yang sudah ada nama anak kita yang akan dibuatkan akte kelahiran.
5. Barulah kita mengurus pembuatan akte kelahiran anak kita dengan kk yang baru tersebut
untuk keterangan dari klinik bersalin tersebut, saya sendiri juga tidak tahu. tapi memang, akhir2 ini pemerintah sedang menggalakkan pembuatan akte kelahiran, jadi bisa saja dipermudah prosedurnya.
DeleteMas maaf mau tanya...
ReplyDeleteSy dengan istri sudah menikah namun blum pny KK sendiri dan kami baru memiliki bayi.
Bisakah mengurus akte lahir dahulu baru kemudian KK?karna menurut informasi bahwa ada batas waktu (yg sy sndiri belum jelas) untuk mengurus akte kelahiran,,kalau lewat akan dkenakan denda katanya.
Dan menurut klinik bersalin saya, pembuatan akte lahir bs dlakukan menggunakan akte masing2 orangtua dan prosesny cukup datang ke kelurahan saja.
Sy mohon info n bantuanya...tks
Assalamualaikum.. pak saya mau tanya, saya baru menikah terus saya mau bikin kk baru, masalahnya saya tinggal di kotamadya terus istri saya di kabupaten, kalo saya mau bikin kk alamat kota,( alamat rumah saya ),.kemana saya harus pergi Tolong rekomendasi nya pak. Terimakasih
ReplyDeletewa 'alaikum salam. yang pertamaa dilakukan adalah mengurus surat keterangan pindah isteri anda dari kabupaten asal. Caranya :
Delete1.Dengan membawa pengantar dari RT/RW , penduduk melaporkan diri ke lurah setempat.
2.Di Kelurahan, penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
3.Setelah tercatat di kelurahan, Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah.
4.Denagan membawa surat pengantar pindah ini, penduduk pergi ke Kantor Kecamatan. Camat menandatangani surat pengantar pindah ini untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil.
5.Penduduk meneruskannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
6.Penduduk dengan bekal Surat Keterangan pindah ini menuju daerah tujuan.
Di kota anda, kemudian isteri anda :
1.Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan Surat pengantar RT/RW daerah tujuan mendatangi Kantor Kelurahan setempat.
2.Penduduk mengisi dan menandatangani formulir pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan pindah datang.
3.Setelah formulir pindah datang ditandatangani lurah, penduduk meneruskan ke Kantor Kecamatan.
4.Kecamatan menandatangani formulir pindah datang, untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5.Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang. Surat inilah sebagai dasar pembuatan KK dan KTP baru di alamat yang baru.
Barulah anda berdua mengurus kk baru seperti cara di artikel di atas.
Salam sejahtera..
ReplyDeleteIngin bertanya,saya ingin menambahkan ibu saya kedlam KK saya dan mmbuatkan ibu ktp baru. Namun ktp dan kk lama hilang saat rumah dijual.. Sedangkan minta copyan dikelurahan dibilang hilang juga(mngkin mlas cari).. Ibu saya Hanya ada akta kelahiran. Apakah masih bisa menambahkan kedalam KK saya dan buat ktp baru ???
This comment has been removed by the author.
Deletekeluarga mau bikin kk baru karena di kk yg lama data tidak ada. itu mesti ke kecamatan atau catatan sipil ya?
ReplyDeleteterus untuk bikin kk ada biayanya gak?
terima kasih
untukbikin KK itu gratis, tapi maksud kk lama tidak ada data bagaimana ya?
DeleteMaaf mau nanya, kalo dalam proses cerai, kk kan ikut alamat suami, mau pindah ke kk orang tua, gmana prosedurnya ya?? soalnya berhubungan dengan pembuatan ktp pak?
ReplyDeleteapakah ibu sudah memiliki akta perceraian?
DeleteMaaf mau nanya.. saya ingin buat ktp tapi tidak bisa mengurus surat pindah.. bisakah saya numpang kk tanpa surat pindah..krna klo sudah jdi kk baru bisa buat ktp..mohon solusinya..terimakasih
ReplyDeletemengapa tidak bisa buat surat pindah? untuk numpang kkharus ngurus surat pindah sebagai persyaratannya.
DeleteKrna skrng saya dijogja... untuk mengurus ke kampung halaman dikalinmantan sudah tidak memungkinkan..kendala biaya dan tidak ada xg bisa dihubungi jrna semua sudah pindah.. untuk mengurus surat pindah saya perlu ktp dan kk lama..ktp saya hilang dan kk ntah di mana krna ibu sudah sepuh gk inget kk lg.. cukup frustasi..mohon solusi'y.. bagi pin bbm'y pak
Deleteuntuk mengurus kk baru di jogja tetap harus ada surat pindah dari daerah asal. kalau kk hilang, silahkan diurus dahulu dengan cara :
DeleteAnda harus menyertakan laporan kehilangan KK dari kepolisian. Kemudian untuk mendapatkan KK yang baru syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Laporan Kehilangan dari kepolisian
2. Pengantar dari RT/RW
3. KTP dari salah satu orang yang terdaftar di KK
4. Formulir permohonan data dari kelurahan.
Kepala keluarga diharapkan datang sendiri ke kecamatan dengan membawa kelengkapan berkas-berkas permohonan KK agar proses pembuatan KK baru bisa lebih cepat.
Oh iya, sayangnya saya tidak punya bbm neng... :-) ada fb https://www.facebook.com/fajar.putuadi atau di fp https://www.facebook.com/ibunyanafisah/
Masalah'y ayah saya sudah pergi dri saya kecil gk tau kmana..
DeleteAda xg tawarin saya nembak..dy minta 500rb..dy blng ktp asli bisa buat daftar nikah..hanya proses ktp'y tidak melewati rt/rw tp kecamatan dan capil..tp kan buat ngurus berkas nikah pasti berurusan sama rt/rw.. cari car muter" gk ketemu" solusi'y..
Selamat pagi, pak saya mau bertanya apakah bisa membuat KK baru status belum menikah/ lajang?
ReplyDeletesementara di dalam aturan untuk membuat KK baru itu harus menikah terlebih dahulu, mohon penjelasan dan prosedur pembuatan KK barunya?
Terima Kasih
Prayoga
selamat pagi. kalau belum menikah, sebaiknya anda numpang kk dulu saja
Delete.
Selamat Malam Pak,,
ReplyDeletesaya mau nanya bagaimana solusinya,saya dulu sama istri dan 2 orang anak tinggal di purworejo,KK gabung sama martua,,ketika pindah ke bandung saya buat KK atas nama saya,istri dan satu anak,,berapa tahun kemudian anak satunya lagi mau pindah ke bandung juga dan mau masuk KK saya,,tapi ketika mengurus surat pindahnya,ternyata anak saya ini sudah keluar dari KK martua saya,ketika ditanya dikecamatan katanya sudah keluar dan sudah tidak terdaftar di purworejo,,bagaimana pak solusinya?
selamat malam. dulu waktu pertama kali pindah ke bandung apakah ngurus surat pindahnya untuk 4 orang termasuk anak yang ke-2?
Deletepak mau nanya kalau mau rubah status kawin jadi cerai mati selain melampirkan surat kematian suami/istri apa juga melampirka surat nikah? trimakasih sebelumnya..
Deletemelampirkan akta cerai saja, tapi bisa juga anda membawa surat nikah buat jaga - jaga.
DeletePak saya mau nanya juga ni pak cara buat kartu keluarga orang tua saya ud meninggal sedangkan saya hidupnya sendirian punya ktp tembak mau ngurus kartu keluarga dmna ya pak orang tua saya meninggal sbelum munculnya kartu keluarga gmna pak solusinyasolusinya
ReplyDeleteapakah bapak sudah memiliki akte kelahiran atau paling tidak surat keterangan kelahiran? persoalan bapak cukup rumit, saya sarankan untuk berkonsultasi langsung dengan kelurahan tempat bapak tinggal sekarang.
DeletePak saya mau nanya juga ni pak cara buat kartu keluarga orang tua saya ud meninggal sedangkan saya hidupnya sendirian punya ktp tembak mau ngurus kartu keluarga dmna ya pak orang tua saya meninggal sbelum munculnya kartu keluarga gmna pak solusinyasolusinya
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletejadi ini masalahnya adalah kelalaian dari pihak sekretaris desa. saya beberapa kali juga menjumpai permasalahan seperti ini. ya mau bagaimana lagi, bapak mau tidak mau harus mengurus surat pindah lagi.
DeleteSalam pak...mau nanya... saya kan mau membuat KK baru didaerah tangerang krn sblmnya saya tinggal di jakarta...yg jadi pertanyaan saya bisakah istri dan anak saya tetap masuk di KK saya nanti padahal kami sudah bercerai dan surat cerai sudah ada.. mohon penjelasannya pak. Saya msh penyimpan buku nikah sbg syarat pembuatan KK,tp masalahnya surat cerai juga sudah saya dapat..terimakasih penjelasannya pak
ReplyDeleteSalam pak mau nanya. . Saya sudah menikah,domisili di solo dan istri asal dari malang. . Syarat apa yg hrs disiapkan dari istri untuk membuat KK di solo? Terimakasih
ReplyDeleteyang harus istri anda persiapkan adalah surat pindah dari daerah asal(malang).
DeleteSetelah itu, untuk membuat KK di Solo, anda menyiapkan :
. Surat pengantar dari RT/RW
· Foto kopi buku nikah /akta perkawinan
· Surat Keterangan Pindah Datang isteri anda, surat keterangan pindah datang isteri anda diurus di Solo dengan membawa surat keterangan pindah yang isteri anda urus dari Malang kemarin, dan dengan membawa persyaratan berikut :
1.Pengantar RT/ RW yang di Solo
2.Berkas formulir, antara lain : Permohonan KK, KTP, Kedatangan yang ditandatangani Lurah. (formulir anda dapatkan di Kantor kelurahan)
3.Foto copy dokumen pendukung (surat nikah, kutipan akta kelahiran) dan lain sebagainya bila diperlukan.
mau tanya pak,saya kan baru menikah..KK istri saya beralamat di kabupaten semarang,dan sudah KK sendiri tidak dengan ortu....dan saya masih satu KK dengan ortu saya dan beralamatkan di kota semarang....kalau istri saya mau membuat KK baru dengan saya di kota semarang ,dan saya pisah KK dengan ortu saya namun masih satu alamat dengan ortu saya... apa saja syarat2ny,dan prosedurnya??terimakasih
ReplyDeletepertama, isteri anda harus mengurus surat pindah dari daerah asal. Kedua, kemudian isteri anda mengurus surat keterangan pindah datang di kota semarang, dengan membawa persyaratan :
Delete1.Pengantar RT/ RW
2.Berkas formulir, antara lain : Permohonan KK, KTP, Kedatangan yang ditandatangani Lurah. (formulir anda dapatkan di Kantor kelurahan)
3.Foto copy dokumen pendukung (surat nikah, kutipan akta kelahiran) dan lain sebagainya bila diperlukan.
Ketiga, barulah anda berdua mengurus KK baru di kota semarang dengan persyaratan :
Surat pengantar dari RT/RW
· Foto kopi buku nikah /akta perkawinan
· Surat Keterangan Pindah Datang
Pak saya sudah pnya KK dan saya bermaksud mau buat KK baru di alamt baru syarat nya apa saja Pak ?? Oiah saya nonmuslim
ReplyDeletePertama anda harus mengurus surat pindah di alamat asal (kk lama).
DeleteCaranya:
1.Dengan membawa pengantar dari RT/RW , penduduk melaporkan diri ke lurah setempat.
2.Di Kelurahan, penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
3.Setelah tercatat di kelurahan, Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah.
4.Denagan membawa surat pengantar pindah ini, penduduk pergi ke Kantor Kecamatan. Camat menandatangani surat pengantar pindah ini untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil.
5.Penduduk meneruskannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
6.Penduduk dengan bekal Surat Keterangan pindah ini menuju daerah tujuan.
Di kota tujuan
1.Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan Surat pengantar RT/RW daerah tujuan mendatangi Kantor Kelurahan setempat.
2.Penduduk mengisi dan menandatangani formulir pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan pindah datang.
3.Setelah formulir pindah datang ditandatangani lurah, penduduk meneruskan ke Kantor Kecamatan.
4.Kecamatan menandatangani formulir pindah datang, untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5.Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang. Surat inilah sebagai dasar pembuatan KK dan KTP baru di alamat yang baru.
Barulah anda mengurus KK baru di tempat tujuan dengan membawa :
· Surat pengantar dari RT/RW
· Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
· Surat Keterangan Pindah Datang
Pake catatan sipil juga ato ftocpy akte nikah aja Pak ??
Deletekalau non muslim kan akte nikahnya yang mengeluarkan adalah Kantor Catatan Sipil, ya cukup akte nikah aja bu..
Deleteartinya buku nikah yang dari pemuka agama , dilaporkan untuk mendapatkan pengesahan di Kantor Catatan Sipil, dari sana nanti mendapatkan akte nikah.
DeleteSelamat malam pak....saya mau tanya ini saya mau buat kk baru....keluar dari kk lama.....saya sdh menikah tp saya tidak buat surat nikah.....bisa gak ya saya buat kk saya sendiri yg didatanya ada istri dan anak saya.....terima kasih sebelumnya....
ReplyDeleteSelamat malam pak....saya mau tanya ini saya mau buat kk baru....keluar dari kk lama.....saya sdh menikah tp saya tidak buat surat nikah.....bisa gak ya saya buat kk saya sendiri yg didatanya ada istri dan anak saya.....terima kasih sebelumnya....
ReplyDeleteselamat malam, untuk membuat kk baru bersama isteri dan anak anda , harus ada surat nikahnya, sebagai bukti yang sah kalau anda dan isteri anda adalah pasangan yang sah. saya pernah menulisnya di http://ibuani.blogspot.co.id/2016/05/kesulitan-yang-akan-anda-hadapi-jika.html
DeleteMalam pak,
ReplyDeleteMau tny,
KK org tua saya terbakar +/- ud 4thn yang lalu kjdiannya,
Mau urus KK baru syaratnya apa2 aja y???
Soalny klu syaratny buku nikah,buku Nikahny pn terbakar,
Wktu kjdian itu yang trselamatkan hny diri msing2 dan baju yang melekat d badan.
Mohon bantuannya.
Terima kasih
apakah salah satu anggota kk yang terbakar tersebut masih memiliki KTP? kalau masih, maka untuk mengurus kk yang hilang karena terbakar tersebut, membawa persyaratan :
DeleteLaporan kehilangan dari kepolisian
Pengantar RT/RT
KTP dari salah satu orang yang ada di KK
Formulir permohonan dari kelurahan (tribun jogja 14 maret 2016)
terimakasih
bisa ga buat kartu keluarga baru menikah tapi nantinya KTP nya masih menggunakan alamat lama... dengan alasan ktp lama masih digunakan untuk kepentingan usaha.
ReplyDeletekalau kk barunya alamatnya sama dengan yang dahulu, alamat KTP nya tentu tidak berubah. tapi kalau tinggal di alamat baru, alamatnya ya berubah. Bapak buat KK nya di alamat yang lama saja.
DeleteMaap y pak..sy mau tanya..klo sy kk awalnya bareng sama ibu sya,trus karna sy mau pindah k rumah baru tuk sy sendiri d cikarang tapi status sy masih lajang,boleh bikin kk yg baru ga??
ReplyDeleteboleh. ibu urus surat pindah dulu dari alamat lama.
DeleteAssalamuallaikkum pa, saya mau tanya, kan data tujuan surat pindah saya salah harusnya rw 11 tp ditulis rw 01,, saya mw rubah tapi kata org pemda nanti aja dikecamatan bisa,, apa benar seperti itu pa? Lalu untuk.perubahan status dan gelar apa juga bisa dikecamatan pa,, itu menurut org pemda bisa katanya,, trima kasih wassalamuallaikum
ReplyDeleteWa 'alaikum salam. waduh,maaf , saya juga tidak tahu apakah kesalahan penulisan surat pindah bisa dibetulkan di kecamatan tujuan atau tidak.
DeleteBuat kk baru...brp lama pak prosesny?
ReplyDeletelama prosesnya tergantung kondisi tiap daerah juga. biasanya total memakan waktu 1-2minggu.
DeletePak.. saya baca2 comment bapak tapi ada beberapa hal yg masi mengganjal mohon bantuan pwnjelasannya:
ReplyDeleteSuami saya org medan mau buat KK dengan alamat rumah ortu saya, sampai saat ini sudah buat surat pindah dari medan.
Nah syarat buat bikin KK baru itu nanti yg tercatat nama suami saya sendiri? Atau ada nama saya juga sbg istri?
Apakah saya perlu mengajukan surat dan syarat utk pecah KK dg ortu saya, baru saya bisa gabung dgn KK suami saya (alamat ortu saya ??
ya, ibu juga harus mengurus pecah KK dari orang tua dan bergabung dengan KK suami. syaratnya: minta surat pengantar rt/rw dan membawa kartu keluarga ibu yang lama bersama orang tua.
DeletePak, sy maw tny. Papa sy sdh meninggal , dan sy maw buat akte kematian nya..apakah setelah dibuat akte kematian nya, alm .papa sy akan dihapus di kk (gnti baru) .berarti tinggal ibu dan sy sebagai anakny?? Biasa pembuatan akte kematian dan kk baru apa ada biaya admnya??
ReplyDeleteSaya turut berduka... setelah dibuat akte kematian,otomatis kk akan ganti baru tanpa papah anda, jadi tinggal ibu dan anda sebagai anaknya. Untuk mengurus semua itu seharusnya gratis.
DeleteSelamat malam pak fajar,,, maaf sebelumnya saya sudah nikah dan punya anak dan blm punya kk sendiri,sebelumnya saya udah buat surat pindah utk ikut suami tapi ada masalah dan tidak bisa diurus karna sebelum nya suami saya beda agama dgn saya,suami ikut saya jadi nonmuslim..pas diurus nya g bisa,saya mau tanya:
ReplyDelete1.kalo seperti ini kasus nya gimana ya pak biar bisa bikin kk sendiri karena pernikahan kita belum tercatat di catatan sipil,kira kira apa aja syarat nya y bikin kk sendiri
2.trus sebelumnya ktp saya dah dicabut krn udah urus pindah,kira kira itu bisa dialihkan g pak krn dlm waktu dekat saya mau pindah ke daerah solo,maksud saya bisa g ya pak diurus disana buat kk baru dengan surat pindah yg lama atau saya harus perbaharui lagi surat pindah nya??
3.sebenarnya ribet g sih pak urus kk kalo sebelumnya beda agama,
4.kalo urus akta anak lewat umur setahun kira kira kena biaya g pak,dan berapa biaya nya.
Terimakasih sebelumnya, mohon dijawab ya pak biar saya tau,dan maaf kalo saya terlalu banyak nanya,selamat malam
Pak saya mau tanya, ibu saya janda dan sya sdh menikah bgitu juga dgn saudara saya, ibu tggl serumah dgn saya, tp kk ibu beda dgn saya, apakh bisa saya mmsukkan ibu saya dlm kk saya
Delete1.kalau mau bikin KK sendiri, syarat nya ya anda harus mencatatkan pernikahan anda dulu ke catatan sipil.
Delete2.kalau urus akte anak lewat setahun akan dikenakan denda Rp 50.000
siang pak, saya mau tanya...bagaimana cara sy mengurus KK,sy sdh menikah dengan suami 1 thn dan memiliki seorang bayi. kami mempunyai buku nikah tapi blum punya KK, karena suami masih terikat pernikahan dengan istri pertamanya.kami sama- sama domisili di jakarta selatan. Terima kasih pak
ReplyDeleteKalau alamatnya sama dengan isteri pertama, anda bisa masuk ke KK suami dan isteri pertamanya jadi satu. Karena suami tidak mungkin memiliki dua KK. terimakasih.
Deletepak saya mau tanya,, saya udh menikah dan blum punya kk,,trus sya mau bikin kk,, tpi pindah privinsi,, saya asli cilacap jawa tengah, istri jg sama cuma beda kecamatan,, gmna caranya ya pak,, makasih
ReplyDeletepak sya mau tanya,, saya udh menikah dan mau bikin kk dan ktp baru dngan istri saya dialamat baru,, tpi beda provinsi,, alamat ktp saya sekarang cilacap jateng,, istri jg cuma beda kecamatan,, saya mau bikin kk di bekasi jabar,, caranya gmna ya pak,,
ReplyDeletepak sya mau tanya,, saya udh menikah dan mau bikin kk dan ktp baru dngan istri saya dialamat baru,, tpi beda provinsi,, alamat ktp saya sekarang cilacap jateng,, istri jg cuma beda kecamatan,, saya mau bikin kk di bekasi jabar,, caranya gmna ya pak,,
ReplyDeleteCaranya, baik anda maupun isrti anda mengurus surat pindah terlebih dahulu, mulai dari RT, RW, dan seterusnya sampai ke dinas kependudukan di cilacap. setelah dapat surat pindah, anda dan isteri anda mengurus surat pindah datang di bekasi, baru membuat kk di bekasi, mulai dari rt, rw, dan seterusnya sampai dinas kependudukan di bekasi.
DeleteMaaf pak mau nanya.
ReplyDeleteKlo tanda tangan di kk sm ktp beda it bagaimana pak?
Maaf pakk mau nannya Klo tanda tangan d kk sm ktp beda amna ya pak?
ReplyDeleteyang tanda tangan di KK adalah kepala keluarga saja. sepertinya tidak masalah. Akan tetapi kalau kapala keluarga ini mau bikin KTP, lebih baik disesuaikan dengan tanda tangan yang ada di Kartu Keluarga.
DeleteItu sya kpla keluar9anya pak Soalnya sya buat kk ssndri
ReplyDeleteNTahh knpaa kmren ttd tanda tan9annya beda
Tpi it meman9 9ak bsa ya pak
apakah tandatangannya berbeda jauh? apa Bu Iin ganti tanda tangan? kalau cuma beda dikit saya kira tidak masalah.
DeletePagi pak saya mau tanya, saya dan istri sudah pisah rumah selama 2th tapi belum mengurus perceraian karna semua surat dibawa. Saya baru saja mengurus kk baru tapi nama istri saya sdh tdk ada ddlm kk saya, karna sudah cabut berkas. Gimana solusinya supaya kk saya bisa ada nama mantan istri saya dan saya bisa mengajukan perceraian. Mksh
ReplyDeleteapakah buku nikah dibawa istri juga? jika tidak ada buku nikah, coba minta dibuatkan duplikat buku nikah di KUA. setelah itu anda mengurus surat cerai ke pengadilan agama dengan membawa : Menyerahkan buku nikah asli (2 buah milik istri + suami) akan lebih baik apabila difotocopy terlebih dahulu.
Delete1. Foto copy KTP pihak yang mengajukan perceraian
2. Apabila pihak yang mengajukan cerai berstatus PNS harus membawa surat ijin untuk bercerai/rekomendasi dari pimpinan tmpt kerja.
3. Bawa juga surat kesepakatan bercerai yg telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya anda dan istri tinggal menunggu surat panggilan dari Pengadilan agama.
Selamat Mencoba
Pak mohon saran, saya sdh menikah dgn isteri yg berbeda kabupaten tapi di provinsi yg sama. Saya mau buat kk di tempat saya kerja di kabupaten yang berbeda pula.saya sdh buat surat pindah kk dari ortu ke tempat saya kerja tapi karena kesibukan belum saya urus dan masa suratnya sdh hbs. Kemudian isteri saya buat surat pindah dari kk ortuny ke alamat ortu saya dan masa suratnya juga habis. Jadi gimana solusinya biar saya bisa buat kk di daerah tempat kerja saya.terima kasih.
ReplyDeleteanda harus memperpanjang masa berlaku surat pindahnya dengan cara melegalisir surat pindah di tempat surat pindah itu dikeluarkan dengan membawa KK asli, KTP asli, Akte nikah, AKte kelahiran. Selamat mencoba..
DeleteBedaa depannya sja pak
ReplyDeleteR
ReplyDeleteMaaf pak mau nanya,saya sudah menikah dan sudah tercatat di catatan sipil,saya dan suami mau membuat KK baru, namun suami saya kristen sedangkan saya khatolik,apakah ada masalah dlm pembuatan KK utk beda agama spt saya dan suami pak ?
ReplyDeleteTerimakasih
Sebenarnya saya juga belum tahu tentang bisa atau tidaknya. Maaf,bukankah di catatan sipil juga tidak menerima pernikahan beda agama? bagaimana ibu bisa mendapatkannya? Kalau ibu bisa mendapatkan akte nikah dari catatan sipil, seharusnya tidak ada masalah waktu mau bikin Kartu Keluarga.
Deletesaya mau nanya pak, saya asli medan, ngerantau kejakarta, trus bikin ktp jakarta, numpang kk orang, setelah saya pindah tempat tinggal, saya butuh kk buat ngambil motor, sementara dulu saya kk nya ikut orang, dan orang itu tlah hilang entah kemana, saya sudah mencari nya dan menunggu nya 3 tahun gak ketemu ketemu ada yg bilang dia sudah di jogja, tapi saya gak bisa ngubungin dia, gimana cara nya supaya saya punya kaka
ReplyDeleteAssalamuallaikum ........ Saya mau tanya..... Kalau buat kk baru.... Tapi salah satu pasangan... Sudah tidak ada/meninggal... Apa masih bisa.... Trus kalu bisa... Persyaratan.nya apa..... !!!tolong bantuan.ny.....trims....
ReplyDeletewa'alaikum salam. Bisa saja. persyaratannya hampir sama dengan membuat KK seperti biasanya ditambah surat keterangan kematian dari pasangan yang telah meninggal.
DeleteAssalamu alaikum
ReplyDeletepak sy mau nanya, sy mau buat kk baru krn kk lama saya tercecer aslinya tp masih ada copiannya trus ternyata tgl lahir ibu sy (sbg kpl keluarga) berbeda antara di ktp dan kk lama, dan sy jg ingin mengeluarkan kakak sy dari kk krn sdh berkeluarga dan ada keponakan sy yg ingin sy tambahkan di kk baru sy.
Mohon di jelaskan bgmn prosedur dan persyaratan berkasnya pak. Terimakasih
untuk mengurus KK anda yang hilang, maka persyaratan yang anda perlukan adalah :
DeleteLaporan kehilangan dari kepolisian
Pengantar RT/RT
KTP dari salah satu orang yang ada di KK
Formulir permohonan dari kelurahan
Untuk menambahkan keponakan anda numpang ke kk anda, persyaratannya:
Surat pengantar dari RT/RW
· Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
· Surat Keterangan Pindah Datang .
Untuk perbedaan tanggal lahir, maka menyesuaikan tanggal lahir yang ada di akte kelahiran ibu anda. setelah bikin KK baru, silahkan bikin KTP baru dengan tanggal lahir yang benar.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePak mau nanya.. Saya mau urus surat pindah antar kecamatan dlm satu kabupaten,prosesnya gmn yah..sekalian buat kk baru..saya mau pindah ke alamat istri.terimakasih.
ReplyDeleteAnda siapkan dulu KK dan KTP anda , lalu :
Deletepertama anda meminta surat pengantar pindah dari RT/RW dari daerah asal anda, lalu anda ke kelurahan untuk dilakukan verifikasi kepindahan anda, di kelurahan anda akan mengisi formulir permohonan pindah. Lalu bawa surat pengantar yang sudah di tandatangani lurah tersebut ke kecamatan agar divalidasi.
Kedua, di daerah tujuan anda kembali membuat surat pengantar di RT/RW tujuan, kemudian dengan membawa surat keterangan pindah yang dari kecamatan asal dan pengantar RT/RW tadi anda ke kelurahan tujuan, anda akan mengisi formulir permohonan pindah dan akan mendapat surat keterangan pindah datang, lalu anda ke kecamatan tujuan untuk memvalidasi ke kecamatan tujuan.
Ketiga, dengan surat keterangan pindah datang tersebut, silahkan anda mengurus KK baru di alamat tujuan bersama isteri anda.
mau tanya pak, kalo misalkan saya numpang kk di orang lain dan sudah selesai hari ini, apakah pada hari ini juga bisa membuat ktp? Dan apa saja langkah langkahnya pak?
ReplyDeletemau tanya pak, kalo misalkan saya numpang kk di orang lain dan sudah selesai hari ini, apakah pada hari ini juga bisa membuat ktp? Dan apa saja langkah langkahnya pak?
ReplyDeletebisa saja. langkah- langkahnya :
ReplyDelete1) Dengan membawa persyaratan KK anda, anda pergi ke rumah pak RT untuk meminta surat pengantar permohonan KTP;
2) Anda minta pengesahan surat pengantar dari RT tadi kepada Pak RW;
3) Menuju kantor kelurahan
4) Menuju kantor kecamatan setempat dengan membawa surat pengantar RT / RW tadi dan semua persyaratan yang kami sebutkan di atas. Di kantor kecamatan anda akan diambil fotonya, sidik jari, iris mata, dan specimen tanda tangan secara langsung guna pencetakan E-KTP.
Lengkapnya, silahkan baca di sini https://ibuani.blogspot.co.id/2015/07/cara-membuat-e-ktp-ktp.html
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete1. maksud anda, orang tua tidakpunya fotokopi apa? fotokopi surat nikah? kalau memang kehilangan , anda bisa mengurusnya terlebih dahulu, membuat laporan kehilangan ke kepolisian setempat, lalu minta duplikat surat nikah ke KUA tempat dilangsungkannya akad nikah dulu.
Delete2.Membuat KK bisa saja diwakilkan untuk mengisi formulirnya, asal yang mengurusnya masih satu KK, dan nanti yang tanda tangan di KK tersebut adalah kepala keluarga.
Pak saya mau tanya, sy mau membuatkan kk untuk mertua saya, kk lama telah ditahan oleh pihak catatansipil karena istri saya telah keluar dr kk tsb dan pindah membuat kk baru bersama saya, apakah saya hrs mengikuti peraturan awal untk membuat kk mertua saya, dan untk persyaratanny apa sama saja dr rt dst atau langsung ke kantor catatansipil.. Terimakasih sebelumnya. Salam sukses
ReplyDeleteketika anda membuat kk baru bersama isteri anda, kk mertua anda otomatis akan dibuatkan juga oleh catatan sipil. Apakah KK baru anda dan isteri anda sudah jadi?
DeleteMas mau tanya . Saya sudah menikah tapi belum punya kk . Dikarenakan suatu hal saya gk mungkin buat kk dg suami . Bisakah saya masuk kk orang tua .. Caranya bagaimana ? Trims
ReplyDeleteAda hal yang belum jelas bagi saya, di sini anda belum punya KK bersama suami, berarti anda masih tercatat di KK orang tua kan ya?
Deletekemudian suami anda pun bisa juga di masukkan ke kk orang tua anda sebagai menantu. Silahkan suami urus surat pindah dari daerah asal, lalu masuk ke kk orang tua anda.
DeleteMas mau tanya . Saya sudah menikah tapi belum punya kk . Dikarenakan suatu hal saya gk mungkin buat kk dg suami . Bisakah saya masuk kk orang tua .. Caranya bagaimana ? Trims
ReplyDeletepak, saat ini sy sdg mengurus surat pindah KK saya (padang), suami (tangerang) dan 1 anak (3thn akte lahir bandung n blm punya KK) untk dijadikan 1 KK di padang. tp sy terkendala , diharuskan utk mngurus surat pindah akte lahir anak sy dr bandung. apa hrs sejauh itu sy hrs mngurus surat pindah utk anak agar bs dibuatkan KK baru utk klrg kami, krn kami saat ini brdomisili di pdg.mohon pencerahannya pak, terimakasih
ReplyDeletesaya juga belum tahu pasti apa maksud surat pindah akte kelahiran,tapi kemungkinan karena anak anda belum masuk KK anda, jadi harus membawa surat pindah tersendiri.
DeletePak. Saya yatim piatu dan KK saya hilang. Bagaimana cara saya mendapatkan KK saya kembali? Terimakasih sebelumnya pak.
ReplyDeletepertama, silahkan membuat Laporan kehilangan dari kepolisian, lalu mintalah
DeletePengantar RT/RW.
Siapkan juga KTP dari salah satu orang yang ada di KK (KTP anda sendiri),
Setelah membawa pengantar dari RT/RW, datanglah ke kelurahan untuk mengisi Formulir permohonan dari kelurahan .
Saya buat kk dan ktp kab. Tangerang 450 rbu, biaya konsultasi 100 dan biaya pengurusan ktp 350 rbu, apakah dinas terkait bisa menindak??? Tnda tanya besar buat saya. ALANGKAH LUCU NYA NEGRI INI
ReplyDeleteMemang begitulah mental birokrasi bangsa kita, kalau bisa jadi uang, kenapa tidak? Jika memang terjadi pungutan liar, bisa dilaporkan.
Deletesepanjang bapak mengurusnya melalui jalur yang benar, tanpa perantaraan calo, seharusnya gratis.
DeleteSaya ini ssedangbuat kena biaya 600 rb biaya skd biaya keterlambatan.biaya kk dan lain2
ReplyDeletememang ada daerah yang menerapkan biaya keterlambatan dalam pembuatan KK sebagai bentuk denda, 100rb per tahun. Besarnya denda mungkin tidak sama untuk setiap daerah.
Deletesalam sejahtera,saya ktp dki jakarta,sudah menikah 2tahun dan punya anak satu,waktu pembuatan akte anak,dulu memakai kk istri yang masih ikut orang tuanya..terjadilah dalam kk mertua tercantum istri,anak status cucu,dan saya status menantu.yg saya tanyakan bagaimana dan apakah cuma istri saja mengurus skpd untuk pembuatan kk ke alamat ktp saya?alamat istri di tegal.trima kasih
ReplyDeletesalam.. sebelumnya ada yang ingin saya tanyakan dulu. Apakah anda sudah memiliki KK sendiri di Jakarta? Atau KTP anda juga KTP Tegal, karena anda tercantum di KK mertua anda, setahu saya seorang warga negara tidak boleh memiliki 2 KK.
Deletesebelumnya minta maaf salam sejahtera,saya ktp dki jakarta,sudah menikah 2tahun dan punya anak satu,waktu pembuatan akte anak,dulu memakai kk istri yang masih ikut orang tuanya..terjadilah dalam kk mertua tercantum istri,anak status cucu,dan saya tidak tercantum dalam anggota keluarga ,cuma tercantum diketerangan ayah dari anak saya,yang saya tanyakan bgaimana dan apakah cuma istri saja atau bersama anak mengurus untuk mengurus pembuatan kk ke alamat ktp saya yg beralamat jakarta trima kasih
Deleteya, diurus dua- duanya sekalian, anak dan isteri sekali jalan. keduanya diurus surat keterangan pindahnya di daerah asal, lalu di jakarta dimasukkan ke kk anda, siapkan syarat berikut :
Delete.Surat pengantar dari RT/RW
·Foto kopi buku nikah /akta perkawinan .Surat Keterangan Pindah Datang
·Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
·Surat Keterangan Kelahiran anak dan istri
Permisi, Pak, saya mau tanya. Orang tua saya dan anak2nya sudah punya kk sidoarjo, kemudian mama saya dan anak2nya punya kk juga di surabaya. Bagaimana cara menghilangkan kk yang di surabaya sehingga hanya punya kk yg di sidoarjo? Terima kasih
ReplyDeleteya anda harus menghapus salah satu KK, dalam hal ini anda harus menghapus KK yang di Surabaya, dengan cara mendatangi Kantor Dukcapil Surabaya, dengan membawa :
Delete1. Akte kelahiran semua anggota KK
2. Kartu Keluarga
3. KTP
Bawa juga fotokopiannya untuk jaga - jaga. Saya sarankan , anda berkonsultasi dahulu di Kantor kelurahan/kecamatan yang ada di Surabaya, karena setiap daerah, kadang ada sedikit perbedaan prosedur.
Ass.. Mau tanya klo buat kk baru harus bikin surat pindah tapi pernah numpang di kk keluarga buat bikin ktp, nhh skrg ktp nya sdh habis masa berlakunya, pertanyaan saya klo mau buat kk sendiri dan keluar dr kk keluarga apa harus oke surat pindah dr desa??
ReplyDeleteAssalamualaikum....mhn bantuan informasinya Pak...Sy sdh 3 thn menikah dan tercatat di KUA setempat. Tp sy blm bs jadi 1 KK dgn istri dikarenakan nama sy msh tercantum sebagai kepala keluarga di KK mantan istri sebelumnya,dan status sy blm bercerai secara hukum. Pertayaan sy : "Apakah sy bs mengajukan surat pindah tanpa melampirkan Akte Cerai?..Krn RT tmpt sy sebelumnya tinggal bersama mantan istri menganjurkan utk membuat surat pindah segera. Dan hal itu bs dilakukan tanpa melampirkan surat/akte cerai. Apakah betul bisa..? ...Terima Kasih
ReplyDeleteAssalamualaikum....mhn bantuan informasinya Pak...Sy sdh 3 thn menikah dan tercatat di KUA setempat. Tp sy blm bs jadi 1 KK dgn istri dikarenakan nama sy msh tercantum sebagai kepala keluarga di KK mantan istri sebelumnya,dan status sy blm bercerai secara hukum. Pertayaan sy : "Apakah sy bs mengajukan surat pindah tanpa melampirkan Akte Cerai?..Krn RT tmpt sy sebelumnya tinggal bersama mantan istri menganjurkan utk membuat surat pindah segera. Dan hal itu bs dilakukan tanpa melampirkan surat/akte cerai. Apakah betul bisa..? ...Terima Kasih
ReplyDeleteAssalamualaikum....mhn bantuan informasinya Pak...Sy sdh 3 thn menikah dan tercatat di KUA setempat. Tp sy blm bs jadi 1 KK dgn istri dikarenakan nama sy msh tercantum sebagai kepala keluarga di KK mantan istri sebelumnya,dan status sy blm bercerai secara hukum. Pertayaan sy : "Apakah sy bs mengajukan surat pindah tanpa melampirkan Akte Cerai?..Krn RT tmpt sy sebelumnya tinggal bersama mantan istri menganjurkan utk membuat surat pindah segera. Dan hal itu bs dilakukan tanpa melampirkan surat/akte cerai. Apakah betul bisa..? ...Terima Kasih
ReplyDeletewa'alaikum salam. setahu saya memang bisa, walaupun anda belum bercerai dengan istri pertama, anda bisa pindah kk ke istri ke dua. yang tidak bisa itu anda ada di kk istri pertama sekaligus ada di kk istri kedua.
Deletesaya mau tanya saya baru saja ingin mengurus pembuatan kk baru tapi kalo untuk anak saya belum bisa masuk akte kelahirannya itu harus di legalisir..apa iya harus legalisr akte anak saya dulu?
ReplyDeletesetahu saya cukup fotokopi kk, tetapi jika diminta legalisir, ya ibu harus legalisir. kadang tiap daerah punya kebijakan yang tidak sama persis dalam mengurus kk.
Deletemaaf, maksud saya cukup fotokopi akte kelahiran.
DeleteTerima kasih banyak atas informasi yg diberikan .......Mas Fajar Putuadi.
ReplyDeleteass..saya mau tanya kalo untuk pembuatan akte tetapi surat ke kalahiran dari bidan sudah tidak ada apa bisa untuk buat akte?dan apa aja persyaratan'a..terima kasih
ReplyDeletewa'alaikum salam. Coba datang lagi ke bidan tempat kelahiran dulu, apakah masih memiliki catatan kelahiran yang bersangkutan, agar bisa dibuatkan surat keterangan lahir lagi.
DeleteAssalamualaikum, mas saya mau tanya saya ini kan tinggal di depok dgn suami dan 2 orang anak. Apakah bisa bila 2 orang anak saya(status cucu) pindah numpang kk dengan neneknya yg di jakarta. Jikalau bisa apa saja kah persyaratannya? Mohon pencerahannya. Terima kasih
ReplyDeletewa'alaikum salam. bisa. syaratnya Surat pengantar dari RT/RW
Delete· Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
· Surat Keterangan Pindah Datang
Pak saya mau tanya saya kan dah lama pisah sama istri pertama tapi saya dah nikah lagi.saya mau buat surat pindah tapi syarat nya harus ada KK sedang kan KK istri pertama sudah hilang gimana solusi nya pak
ReplyDeleteSelamat pagi pak saya mau tanya cara membuat surat pindah antar provinsi gimna cara nya kenadala karna saya dah lama pisah dengan istri saya dan saya sekarang udah menikah lagi.sedangkan klw buat surat pindah harus ada kK sedang kan KK dari istri pertama hilang.mohon batuan nya pak apa yanh harus saya lakukan.terimakasi
ReplyDeleteAss.wr.wb
ReplyDeleteMas fajar. Mau nanya sy sama istri sudah menikah dan juga belum mengurus KK. Dikarenakan kita berdua beda kabupaten. Untk prosedurnya pembuatan KK baru seperti apa dan bagaimana terimakasih
wa'alaikum salam... untuk membuat kk baru,secara garisbesar, anda harus menentukan ingin membuat kk di alamat siapa, suami atau istri. atau malah ke alamat domisili baru. Misalkan jika mau ke alamat domisili suami, makaistri mengurus surat pindah dari daerah asal dulu, setelah itu membuat surat keterangan pindah datang di tempat domisili suami.Setelah itu, dengan membawa surat keterangan pindah datang, akte nikah, surat pengantar rt/rw tempat suami, anda berdua mengurus kk baru di tempat domisili suami mulai dari kelurahan sampai dinas dukcapil tempat domisili suami.
DeleteTerima kasih mas fajar..
DeleteMaaf mas fajar saya mau tanya...saya sudah menikah dan sedang hamil, tapi suami saya pergi meninggalkan kami setelah KDRT, dan belum sempat membuat KK... (Bisakah saat bikin akta lahir anak saya, saya memakai KK orang tua saya? Atau saya harus bikin KK sendiri? Bagaimana solusinya...?
ReplyDeletesebelumnya, saya ikut prihatin atas apa yang menimpa ibu... semoga ibu diberi kekuatan..
DeleteBerarti sekarang ibu masih tercatat di KK orang tua. bisa saja anak ibu diikutkan kk orang tua ibu dulu sebagai cucu, kemudian dibuatkan akte kelahiran.
Assalamualaikum wr wb.
ReplyDeleteMas saya mau tanya saya kan sudah lama pisah sama istri yanh pertama tapi saya belum cerai negara,tapi saya sekarang sudah nikah resmi lagi,nah saya terkendala mau bikin KK baru di karenakan nama saya masih tercantum di KK istri pertama saya,Gimna ya mas agar bisa saya buat KK baru dengan istri/keluarga baru saya.dan keluarga baru saya dari semarang dan saya sendiri dari cikarang dan ingin membuat KK di semarang.mohon bantuan nya mas apakah saya bisa buat KK Baru lagi.terimakasi
Untuk membuat kk baru lagi denganisteri kedua, anda harus mengurus surat pindah dari kk anda yang dulu.
DeleteTerimakasi atas info nya mas
ReplyDeleteslamat malam pak, mau tanya saya dan istri/anak saya berdominsili di provinsi yang berbeda dan belum memiliki kk dan rencana akan mengurus kk tapi karena alasan pekerjaan saya dan istri saya tidak bisa pindah dominsili. apakah bisa saya dan istri saya bisa membuat kk masing-masing di daerah tempat tinggal. mohon penjelasannya. terimakasih.
ReplyDeleteselamat siang,
ReplyDeletemas saya mau tanya, saya sudah resmi cerai dengan istri saya yang pertama dan saya mau nikah, tapi KTP dan KK saya belum pisah dari istri pertama saya, dan KK alsi ada di saya, apa saja yang perlu saya bawa untuk mengurus KK dan KTP baru, dan saya ingin anak saya tetep masih ikut KK saya tapi hak asuh ikut mantan istri saya? jadi bagiamana?
terima kasih
selamat malam. anda bisa menyiapkan surat pengantar rt, akte perceraian, kk yang lama, dan akte kelahiran anak anda.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteSelamat siang pak, untuk anak perantau jika ingin membuat ektp sesuai tmpat rantauannya apakah harus pindah dari kk orang tua, jika pindah otomatis kluar dari kk ortu, bagaimana jika ada urusan yg memerlukan kk? Sedangkan kita tidak bisa membuat kk di tmpat kita pindah karena status belum menikah.
ReplyDelete