Persyaratan Mengurus Akta Perceraian Sleman
Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengurus akta perceraian :
Sedangkan jika sebelumnya anda tidak punya buku nikah karena anda menikah tanpa lewat KUA / tidak resmi maka anda cukup bercerai secara agama saja.
Akte cerai tidak bisa diproses untuk pernikahan tidak resmi.
Penutup
Perceraian memang sesuatu yang tidak diinginkan oleh semua pasangan suami istri. Kami juga pernah menulis tentang menghindari perceraian dalam rumah tangga.
Akan tetapi kita tidak memungkiri ada kondisi di mana perceraian adalah sebuah jalan keluar terakhir setelah segala cara untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga kita tempuh.
Semoga sedikit tulisan ini bisa membantu.
Referensi :
https://dukcapil.slemankab.go.id/persyaratan-akta-perceraian
https://jogja.tribunnews.com/2014/04/22/bagaimana-mengurus-akta-cerai
- Putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap asli yang ada pengantar dari panitera;
- Kutipan akta perkawinan asli;
- Fotokopi KTP yang bersangkutan, bila diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai cukup dan disertai Fotokopi KTP yang diberi kuasa;
- Formulir pencatatan perceraian.
- Keterlambatan pencatatan (60 hari sejak keputusan) dikenakan sanksi administrasi. Jika tidak ada keterlambatan maka biayanya gratis.
- Bagi orang asing ditambah : fotokopi paspor suami atau istri dilegalisir dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS ).
Untuk mengurus perkara perceraian ke pengadilan maka berkas yang anda butuhkan bisa anda lihat di bawah ini.
Syarat / Kelengkapan Berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan perkara perceraian di pengadilan agama antara lain :
Syarat / Kelengkapan Berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan perkara perceraian di pengadilan agama antara lain :
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Surat nikah
- Surat nikah asli / duplikat surat nikah
- Izin atasan bagi PNS
- Surat pengantar dari kelurahan atau desa yang isinya akan mengurus cerai.
- Surat gugatan / permohonan (rangkap 8 bendel).
- Membayar panjar biaya perkara.
Keterangan :
- Cerai gugat : perceraian diajukan/ didaftarkan oleh istri .
- Cerai talak : perceraian diajukan /didaftarkan oleh suami.
Bagaimana akan mengurus akta cerai jika buku nikah hilang?
Maka anda bisa mintakan kutipan ke KUA yang mencatat pernikahan anda.
Atau bagi pasangan non muslim bisa ke Dukcapil tempat anda mencatatkan pernikahan untuk meminta diterbitkan kutipannya.
Sedangkan jika sebelumnya anda tidak punya buku nikah karena anda menikah tanpa lewat KUA / tidak resmi maka anda cukup bercerai secara agama saja.
Akte cerai tidak bisa diproses untuk pernikahan tidak resmi.
Penutup
Perceraian memang sesuatu yang tidak diinginkan oleh semua pasangan suami istri. Kami juga pernah menulis tentang menghindari perceraian dalam rumah tangga.
Akan tetapi kita tidak memungkiri ada kondisi di mana perceraian adalah sebuah jalan keluar terakhir setelah segala cara untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga kita tempuh.
Semoga sedikit tulisan ini bisa membantu.
Referensi :
https://dukcapil.slemankab.go.id/persyaratan-akta-perceraian
https://jogja.tribunnews.com/2014/04/22/bagaimana-mengurus-akta-cerai
Comments
Post a Comment
Jika komentar anda / jawaban komentar tidak muncul, klik tulisan "loading" atau tulisan "load more" sampai komentar anda muncul. Atau silahkan bertanya lewat "Kontak Kami"
Berkomentarlah dengan kalimat yang baik dan sopan.