Cara Mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)

Cara Mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)Salah satu hal yang penting bagi seorang mahasiswa pendatang di Yogyakarta atau memiliki saudara dari luar daerah yang tinggal lama di Yogyakarta adalah untuk segera mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman.

Lalu apa itu SKTS atau pun KIPEM? Bagaimana cara mengurus membuat SKTS?

Pengertian
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) adalah surat keterangan  yang diterbitkan  oleh instansi yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan pelaksanaan administrasi kependudukan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , dan diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang tinggal sementara di suatu kota/kabupaten.

Manfaat SKTS/KIPEM
Sebagai bukti lapor diri penduduk luar Kota/Kabupaten yang berada di wilayah Kota/ kabupaten tersebut.

Kegunaan SKTS/KIPEM

  1. Sebagai kemudahan untuk mendapatkan pertolongan dari orang lain bila mendapatkan musibah.
  2. Sebagai bukti identitas domisili sementara bertempat tinggal di suatu Kota/ kabupaten
  3. Sebagai salah satu syarat pengganti surat keterangan pindah bila yang bersangkutn berkeinginan menjadi penduduk suatu kota/kabupaten.
  4. bagi mahasiswa dari luar daerah, SKTS penting untuk mengurus beasiswa, membuat SKCK (akan tetapi kabarnya membuat SKCK tetap harus di Polsek yang sesuai dengan KTP, perlu di cek lagi), membuat SIM, membuat surat pernyataan sebagai mahasiswa baru, dan lain - lain.
Masa Berlaku SKTS / KIPEM
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi kecuali bagi pelajar dan mahasiswa.

Tata Cara Mengurus SKTS / KIPEM
Pemohon atau yang dikuasakan datang ke kantor kelurahan dengan membawa syarat - syarat yang telah ditentukan. Lalu apa saja persyaratannya?

Persyaratan Mengurus SKTS
Bagi yang sudah memiliki KTP / wajib KTP

  1. Surat pengantar RT / RW
  2. Foto copy dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari daerah asal.
  3. Membawa pas poto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto.
  4. Formulir permohonan KIPEM/ SKTS
  5. Foto kopi dan asli KTP , KK  dari penjamin (yaitu KK warga tempat anda mengurus SKTS, misal KK dari yang punya kos)

Skema sederhana prosedur mengurus SKTS / KIPEM


  1. Anda mendatangi rumah Pak RT setempat, mengajukan permohonan pembuatan SKTS . Anda akan menerima surat pengantar  dari Pak RT.
  2. Lanjut ke rumah Pak RW, mengesahkan dengan stempel surat pengantar yang  dari Pak RT jadi.
  3. Menuju Kantor Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar dari RT dan segala persyaratannya, seperti foto copy KK daerah asal, foto copy KTP daerah asal, pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar, foto kopi KK dari penjamin , Di Kantor Kelurahan ini kita akan mengisi formulir Permohonan Tinggal Sementara rangkap 3 yang akan ditandatangani oleh Pak Lurah.
  4. Menuju Kantor Kecamatan dengan membawa formulir yang dari Kelurahan tadi, dan jangan lupa membawa pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar ( untuk jaga - jaga, saran saya bawalah 3 lembar). 
  5. Tunggu SKTS jadi. Lama tidaknya tergantung jumlah antrian juga.
Demikianlah cara mengurus SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara). Mungkin ada sedikit perbedaaan persyaratan di beberapa daerah, misalnya ada yang harus sampai Disdukcapil setempat, ada yang cukup di Kantor Kecamatan. Saran saya bawa selalu pas foto melebihi jumlah dari yang dipersyaratkan di atas, ya untuk jaga - jaga saja. Mudah - mudahan artikel ini membantu.


Comments

  1. Mau tanya mas, itu berlaku disetiap daerah atau hanya daerah yogyakarta?

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu untuk wilayah yogyakarta mas, kalau tempat lain mungkin sama, mungkin juga ada perbedaan dalam prosedurnya.

      Delete
  2. mas. saya mau nanya ? Saya kan baru 17 tahun dan saya pelajar dari luar kota yang sekolah disini. apa saya harus buat ktp di daerah asal saya dulu ? Atau saya bisa langsung buat ktp sementara disini mas ? Mohon dibantu mas

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk membuat surat keterangan tinggal sementara, anda harus memiliki ktp di daerah asal dulu. usia 17 tahun sudah bisa dibuatkan ktp. silahkan baca selengkapnya http://ibuani.blogspot.co.id/2015/09/cara-mengurus-surat-keterangan-tinggal.html

      Delete
  3. assalamualaikum.pak saya dari bogor jabar hendak mau kelombok untuk beberapa bulan.apa bikin skts dibikin dibogor apa dilombok.soalnya buat jaga2 dan fungsi skts nanti untuk apa aja pak.terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa 'alaikum salam. membuat skts di tempat anda akan tinggal sementara, yaitu di lombok. fungsi skts bisa untuk membuka rekening di bank,mengurus beasiswa untuk mahasiswa, membuat skck, membuat SIM, dll

      Delete
  4. Membuat SKCK menggunakan SKTS bisa Mas ? Saya asli Cirebon tinggal di Yogyakarta. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepertinya sekarang kalau mau bikin skck harus pakai ktp, dan ke polsek/polres sesuai alamat ktp. Anda bisa membuat skck di polsek/polres di cirebon sesuai alamat ktp anda.

      Delete
  5. Mau nanya om skts bisa buat urus balik nama motor di jakarta ga? Motor plat jakarta, ktp ane papua...

    ReplyDelete
  6. Mau nanya om skts bisa buat urus balik nama motor di jakarta ga? Motor plat jakarta, ktp ane papua...

    ReplyDelete
    Replies
    1. balik nama motor syaratnya harus pakai KTP pak..

      Delete
    2. dan alamat KTP nya harus sesuai dengan SAMSAT tempat motor akan dibalik nama, jadi harus pakai ktp jakarta.

      Delete
  7. mau tanya mas, skts bisa buat mengurus surat pindah nikah tidak

    ReplyDelete
  8. mau tanya mas, skts bisa buat mengurus surat pindah nikah tidak

    ReplyDelete
  9. Mau tanya mas klo buat surat pindah sementara harus di buat di daerah asal atau di daerah tujuan

    ReplyDelete
  10. Mau tanya mas klo buat surat pindah sementara harus di buat di daerah asal atau di daerah tujuan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)

      Delete
    2. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) diurus di daerah tujuan.

      Delete
  11. Mau nanya mas. Berapa lama ya kita telah menetap di suatu tempat dan ternyata ingin mengurus surat pindah lagi ke tempat lain?
    In chase: sekarang saya mau urus surat pindah ke Medan, dan ternyata krn pekerjaan saya ternyata di terima bekerja di Jakarta. Apakah saya dapat langsung urus surat pindah lagi? Thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. sekarang posisi tinggal di mana, ketika ngurus surat pindah ke medan?

      Delete
  12. Mas mau nanya, klo saya mau bikin SKTS, apakah nantinya saya harus bikin KTP lagi sesuai tempat tinggal sekarang apa masih menggunakan KTP tempat tinggal asal???

    ReplyDelete
  13. Saat ini saya kontrak di kota batu ingin mengurus beasiswa anak .Apakah kita bisa membuat SKTM di daerah kita mengontrak, setelah SKTS kita dapatkan

    ReplyDelete
  14. Mau tanya mas, untuk yg dibawah 17th ( tdk memiliki ktp) bisa bikin skts?

    ReplyDelete
  15. Apakah mengurus SKTS diSurabaya juga sama

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya sama kok saya bkin skts di surabaya mngikuti langkah2 di atas dan ternyata brnar

      Delete
    2. terima kasih informasinya..

      Delete
  16. Apakah mengurus SKTS diSurabaya juga sama

    ReplyDelete
  17. mas, apakah SKTS dengan surat keterangan domisili sama atau beda ? mohon pencerahanya. terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama kok kak, stau saya sih sama aja surat keterangan tinggal sementara sama halnya dgn surat keterangan domisili

      Delete
    2. oke, terima kasih informasinya..

      Delete
    3. Mas mau tanya saya kuliah di palembang tp ortu tinggal di makassar..
      Saya sudah mengurus surat perpindahan ke palembang dengan alamat tujuan (kosan)
      Tapi saya mempunyai keluarga disana..
      Yang ingin saya tanyakan apakah bisa saya membuat kk dgn alamat keluarga saya yang berbeda dengan alamat (kosan) yg ada di surat keterangan tsb..

      Delete
  18. Mz mw nanya, apakah sama fungsinya dengan ktp? Bentuknya surat atau id card?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. bentuknya hanya berupa surat /kertas , tidak seperti id card. fungsinya sebagai surat keterangan tinggal saat kita berdomisili dalam waktu yang lama di suatu tempat yang bukan domisili ktp kita.

      Delete
  19. Mas maaf mau nanya, apakah skts bisa di buat cukup di kelurahan atau harus ke kecamatan/disdukcapil?
    Trimakasih

    ReplyDelete
  20. mau tanya bos, kenapa rt/rw melarang mengijinkan surat keterangan alamat domisili kepada warga yang KTP'nya tidak setempat/luar daerah ya?
    apakah ada hukumnya,,,
    tapi ya gak semua rt/rw jg sih,,,beberapa aja,,

    ReplyDelete
  21. Mau nanya kak, apakah skts bs dibuat utk daftar kedinasan, misal nya Ipdn , sy dr depok, mau bikin skts Di jakarta

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk itu, lebih pastinya bisa kamu tanyain langsung ke instansi yang dituju..apakah boleh mendaftar di sana dengan skts..
      terimakasih atas kunjungannya..

      Delete
  22. Mohon maaf kak kalau untuk pelapel yang belum punya ktp bagaimana kak?

    ReplyDelete
  23. Assalamulaikum mas saya dari Grobogan Jawa tengah yang kuliah dijakarta saya tinggal di Kebayoran lama kelurahan Cipulir RT,01 RW 04 20 Juni 2018 kemaren mas saya di datangi RT SETEMPAT untuk bikin SKTS ,dan biayanya untuk bikin SKTS sebesar Rp.100 (seratus ribu rupiah) dan kalo gak cepe2 bikin dan mengurus saya di usir dari kosan mas ,mohon di bantu ya mas ?apakah bener harus bayar 100.000(seratus ribu rupiah)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya baru saja bikin dan mengurus sendiriuntuk pembuatan SKTS dg mendatangi RT, RW, disdukcapil dan tidak dipungut biaya sam sekali

      Delete
    2. Saya baru saja bikin dan mengurus sendiriuntuk pembuatan SKTS dg mendatangi RT, RW, disdukcapil dan tidak dipungut biaya sam sekali

      Delete
    3. bagus itu, birokrasi bersih..

      Delete
    4. wa'alaikum salam,aneh juga kalau disuruh bayar 100 rb.. mungkin untuk ngisi kas rt..

      Delete
  24. Assalamu'alaikum kak, maaf saya boleh tanya ? Saya kan penduduk asli Jawa Barat dan sekarang saya tinggal di Sulawesi Utara, Saya tadi pergi ke Kelurahan setempat untuk membuat Surat Domisili dan pemerintah setempat meminta Surat Pengantar/Surat Jalan dari alamat yang sesuai dengan KTP saya (Jawa Barat). Boleh minta solusi ? Terima kasih.

    ReplyDelete
  25. Assalamu'alaikum kak, maaf saya boleh tanya ? Saya kan penduduk asli Jawa Barat dan sekarang saya tinggal di Sulawesi Utara, Saya tadi pergi ke Kelurahan setempat untuk membuat Surat Domisili dan pemerintah setempat meminta Surat Pengantar/Surat Jalan dari alamat yang sesuai dengan KTP saya (Jawa Barat). Boleh minta solusi ? Terima kasih.

    ReplyDelete
  26. Mas saya kan ktp asal sumatra tapi sekarang tinggal sementara di bekasi mau buka rekening di bank harus memiliki domisili bahwa saya benar tinggal di bekasi, singkat cerita saya datang ke rumah rt minta surat pengantar domisili sementara untuk keperluan pembuatan rekening bank tapi pihak rt nya tidak mau bikin surat itu karena saya bukan ktp bekasi "yg saya heran kalau ktp bekasi ngapain saya bikin domisili :D" udah debat panjang sama rt nya sampai rtnya ngedumel akhirnya saya disuruh bikin surat pengantar dari rt dan rw tempat asal saya di sumatera, apa benar prosedurnya seperti itu?? Mohon dibales mas saya pusing nihh cuman bikin itu apa harus saya pulang kampung dulu...:(((

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap wilayah mungkin memang memiliki prosedur berbeda. kemudian, yang saya tangkap dari cerita anda, mungkin pak rt di bekasi hanya meminta surat pengantar dari wilayah asal anda.

      Atau anda bisa konfirmasikan langsung saja ke kantor kelurahan / kecamatan tempat anda tinggal sekarang, apakah prosedurnya memang seperti itu.

      Delete
  27. Perlukah surat pengantar dari alamat asli

    ReplyDelete
  28. Klu untuk cri kerja bisa jga ka pak

    ReplyDelete
  29. Mas, saya kan KTP sama KK nya di depok, tpi saya tinggalnya di medan. Saya mau ngurus surat pindah ke medan tapi KK asli saya sudah hilang. Itu gimna ngurusnya mas? Trus bisa gak keluarga yg di depok kita suruh ngurus surat pindahnya?

    ReplyDelete
  30. Sore pak,
    Saya berencana mau tinggal di tempat lain.
    Untuk cara mengurus surat boro, apa benar saya harus minta surat dari RT tempat tinggal lama dulu? Atau langsung minta surat dari RT di tempat tinggal baru?
    Karena kalau saya lihat keterangan tulisan di atas, itu langsung mengurus di RT tempat tinggal baru

    Mohon jawaban

    tks

    ReplyDelete
  31. MLM mas mau tanya apa skts bisa untuk ngurus surtifikat makasih...

    ReplyDelete
  32. Mau tanya mas kalau buat pindah tempat sementara buat mengurus sekolah SMA bisa nggak ya? , Soalnya belom mempunyai KTP

    ReplyDelete
  33. Mau tanya pak apakah SKTS ini cuma berlaku hanya 1 tahun aja ,apakah bisa berlaku selama orang tersebut ( pendatang ) masih tinggal / berdomisili di wilayah tersebut atau berlaku layaknya KTP (seumur hidup) .


    ReplyDelete
  34. Mas mau tanya, kalau masih satu kecamatan apa perlu surat boro atau surat tinggal sementara..?

    ReplyDelete
  35. Asalamualaikum.. Mau nanya agak rumit.. Begini mas saya KTPnya kecamatan B dan saya mau bertempat tinggal sementara di kecamatan A yaitu rumah ORANGTUA KANDUNG dikarenakan saya tidak suka bertempat tinggal di rumah MERTUA yaitu kecamatan B .. Pertanyaannya apakah saya bertempat tinggal di ORANGTUA kandung dan kec kelahiran saya apakah saya perlu membawa surat keterangan...
    Surat keterangan apakah ini mas.. Apa perlu apa tidak karena Diorangtua kandung.. Perlu jawaban yg jelas dan UUD mana yg menunjukkan

    Maturnuwun

    ReplyDelete
  36. Mas saya punya 2 rumah & ktp saya ikut rumah A. Namun saya menempati semua rumah saya. 4 Hari di rumah A & 3 Hari di rumah B... pertanyaan saya Adalah misal saya tidak pindah kK apakah boleh menempati rumah B atau sebaliknya

    ReplyDelete
  37. Tempat mengajukan surat pengantar pak RT itu kita buat di tempat tinggal yang sekarang atau asal kita bang?

    ReplyDelete
  38. Maaf bg pembuatan SKTS itu sebaiknya dilakukan saat kita tingal sementara didaerah tertentu atau jika ingin membuat skck atau keperluan beasiswa atau lainnya baru buat?

    ReplyDelete

Post a Comment

Jika komentar anda / jawaban komentar tidak muncul, klik tulisan "loading" atau tulisan "load more" sampai komentar anda muncul. Atau silahkan bertanya lewat "Kontak Kami"
Berkomentarlah dengan kalimat yang baik dan sopan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

Cara Mengasah Gergaji Potong yang Benar

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

Cara Mengurus Pembuatan Akte Kelahiran

Syarat dan Alur Pembuatan Akte Kelahiran Sleman Terbaru

Cara Mengurus Perubahan Data Jamkesmas dan Mendaftar Program BPJS

Cara Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor dan Denda Keterlambatan di Samsat Pembantu Maguwoharjo

Cara Mudah Mengecat Rak dari Kayu dan Triplek Untuk Pemula