Prosedur Membayar Pajak STNK 5 Tahunan di Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman

alur pajak 5 tahunan sleman
alur pajak 5 tahunan
Setiap lima tahun sekali, kendaraan bermotor kita harus ganti STNK dan ganti plat motor. Tak terkecuali kami sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Sebagai pemilik kendaraan bermotor , kita diwajibkan untuk membayar pajak oleh pemerintah setiap tahunnya. Setelah lima tahun maka kita juga harus mengganti STNK kita yang sudah habis masa berlakunya.

Untuk pajak tahunan kendaraan bermotor anda bisa membacanya di sini.

Kali ini kami akan berbagi kepada pembaca semua mengenai prosedur pembayaran pajak 5 (lima) tahunan kendaraan bermotor Sleman. Kami akan menjelaskannya secara detail mulai dari berkas yang dibutuhkan, alur, dan rincian  biaya berdasarkan pengalaman kami sendiri.

Baca juga Jadwal Pelayanan Samsat Sleman Pada Masa Pandemi Covid 19

Tempat Pembayaran Pajak 5 Tahunan

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, para wajib pajak di DIY bisa membayarkan pajak lima tahunannya tidak hanya di Kantor Samsat sesuai domisilinya. Jadi misalnya STNK anda beralamat di Gunungkidul sedangkan anda tinggal di Sleman, anda bisa memperpanjang STNK di Samsat Sleman sehingga tidak perlu jauh - jauh pulang ke Samsat Gunungkidul.
Hal itu dikarenakan Ditlantas Polda DIY memberlakukan sistem  online untuk membayar pajak dan perpanjang STNK 5 tahunan.

Kali ini kami akan memperpanjang dan membayar pajak 5 tahunan kami di Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman. Kami tidak perlu ke Samsat Sleman Jalan Magelang yang jaraknya terlalu jauh dari rumah kami di Maguwoharjo.

Samsat pembantu ini beralamat di Jalan Ring Road Utara No.10 , Kalongan , Maguwoharjo, Sleman.


Berkas - berkas persyaratan yang diperlukan untuk pajak 5 tahunan STNK

Kemudian untuk membayar pajak  5 tahunan ini, berkas- berkas yang dibutuhkan adalah :
  1. KTP asli dan fotokopinya @1lembar . KTP adalah KTP pemilik motor yang namanya ada di BPKB dan STNK. Jika anda ingin balik nama BPKB, anda bisa membacanya di sini.
  2. STNK asli dan fotokopinya  @1lembar
  3. BPKB asli dan fotokopinya @1lembar
 Anda bisa memfotokopi berkas - berkas ini di tempat fotokopi yang  berada di dekat tempat parkir Kantor Samsat Pembantu Maguwoharjo.  Keuntungan jika  fotokopi di sini, petugas akan memfotokopi berkas anda dengan susunan yang tepat sehingga memudahkan petugas memproses berkas anda selanjutnya.

Kalau pun anda ingin memfotokopinya di luar juga bisa. Usahakan susunannya seperti gambar di bawah ini.
pajak 5 tahunan di samsat pembantu sleman
susunan berkas pajak 5 tahunan
Keterangan :
Paling atas adalah KTP asli, dibawahnya ada STNK asli. Kemudian paling bawah adalah fotokopi STNK dan KTP berdampingan yang difotokopi jadi 1 lembar saja.

Setelah itu semua berkas tadi diseteples, lalu dimasukkan dalam lipatan buku BPKB anda.

Jam Pelayanan Cek Fisik Pajak 5 Tahunan di Samsat Pembantu Maguwoharjo

  1. Senin - Kamis : jam 08.00 - 11.30 WIB
  2. Jum'at - Sabtu : jam 08.00 - 10.30 WIB

Alur Pengurusan Pajak 5 Tahunan STNK Sleman


  1. Ke Kantor Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman.
  2. Mengumpulkan berkas yang dibutuhkan ke bagian pendaftaran cek fisik Unit Pelayanan Cek Fisik yang berada di dekat tempat parkir. Berkas dikembalikan untuk mengikuti cek fisik.
    pendaftaran pajak 5 tahunan sleman
    pendaftaran pajak 5 tahunan sleman
  3. Melakukan cek fisik sesuai antrian. Setelah selesai berkas dikumpulkan lagi ke Unit Pelayanan Cek fisik tadi.
    cek fisik di samsat pembantu sleman
    suasana cek fisik
    cek fisik di samsat pembantu maguwoharjo
  4. Menuju loket Unit Pelayanan Formulir. Di sini kami mengisi formulir  data kendaraan dan data pemilik kendaraan. Kemudian membayar biaya penerbitan  STNK kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000,00 dan penerbitan TNKB roda dua sebesar Rp 60.000,00.
  5. Menuju lantai 2 Samsat Pembantu Maguwoharjo . 
  6. Menuju loket 1 bagian pendaftaran dan penetapan dan mengumpulkan berkas di sini. Di sini akan dihitung / ditetapkan berapa pajak yang harus kita bayar.
  7. Setelah di bagian pendaftaran dan penetapan selesai, kita bawa berkas kita ke bagian loket pembayaran yang berada di samping berjejer dengan loket pendaftaran tadi. Sedangkan BPKB sudah diserahkan kepada kita kembali.
  8. Di loket pembayaran ini kami antri menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran pajak PKB dan SW - Jasa Raharja. Besarnya pajak PKB berbeda - beda tergantung nilai jual kendaraan kita. Yaitu sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Adapun untuk SW-Jasa Raharja roda dua sebesar Rp. 35.000,00. SW- Jasa Raharja untuk roda 4 pribadi sebesar Rp 143.000,00
  9. Setelah melakukan pembayaran, KTP kami dikembalikan. Kami menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah seperti pada gambar di bawah ini. Surat tersebut sekaligus sebagai bukti untuk pengambilan TNKB satu minggu kemudian di tempat yang sama. Catatan : untuk mengambil TNKB tidak perlu membawa BPKB dan KTP.
    bukti pengambilan TNKB
    bukti pengambilan TNKB
  10. Mengambil TNKB satu minggu kemudian.
  11. Selesai.

Waktu Pengurusan Pajak 5 Tahunan

Waktu yang kami perlukan untuk mengurus pajak lima tahunan ini adalah  sekitar 2 jam saja, dari awal sampai selesai.


Biaya pajak lima tahunan Sleman



  1. Biaya PKB (tiap tipe dan merk kendaraan berbeda besarnya) Rp 37.500,00 (honda star c86 tahun 1990)
  2. Biaya SW-Jasa Raharja Rp 35.000,00
  3. Biaya penerbitan STNK Rp 100.000,00
  4. Biaya penerbitan TNKB Rp 60.000,00
Jadi total biaya yang kami keluarkan untuk pajak 5 tahunan STNK kemarin adalah sebesar Rp 232.500,00




Pelayanan 
Berdasarkan waktu pengurusan yang relatif cepat sekitar 2 jam saja, maka kami menganggap bahwa pelayanan di Samsat Pembantu Maguwoharjo cukup baik. Antrian diatur dengan tertib. Petugas juga cukup ramah dalam menjawab setiap pertanyaan wajib pajak.

Besar Biaya Penerbitan STNK dan TNKB

Penerbitan STNK

  1. Kendaraan roda 4 / lebih : Rp 200.000,00
  2. Kendaraan roda 2 / 3 : Rp 100.000,00

Penerbitan TNKB


  1. Kendaraan roda 4 / lebih : Rp 100.000,00
  2. Kendaraan roda 2 / 3 : Rp 60.000,00

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah


  1. Kendaraan roda 4 / lebih : Rp 250.000,00
  2. Kendaraan roda 2 / 3 : Rp 150.000,00

Demikian proses pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan bermotor di Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman. Semoga bermanfaat. Jika anda memiliki keluhan atau masukan dalam pelayanan silahkan hubungi nomer kontak pada gambar di bawah ini. 081703056666
keluhan pembayaran pajak 5 tahunan sleman
sampaikan saran kritik anda

Referensi :
  1. Pengalaman pribadi
  2. http://jogja.tribunnews.com/2018/08/27/perpanjang-stnk-5-tahunan-saat-ini-tidak-harus-ke-samsat-sesuai-domisili?page=2
  3. http://jogja.tribunnews.com/2018/02/22/inilah-biaya-pajak-stnk-terbaru-2018-setelah-ma-batalkan-biaya-administrasi?page=2
  4. http://ibuani.blogspot.com/2017/12/cara-membayar-pajak-tahunan-dan-denda.html

Perpanjang stnk


Comments

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

Cara Mengasah Gergaji Potong yang Benar

Liburan ke Kampung Halaman Istriku

Cara Mudah Pengaduan dan Keluhan Pelanggan Listrik PLN

Cara dan Persyaratan Mengurus Pernikahan dan Surat Nikah di KUA Dilengkapi Gambar Alurnya

Aplikasi Pertokoan "MiniMart"