Cara Mengurus Izin Praktek Pengobatan Tradisional

Cara untuk mengurus izin praktek pengobatan tradisionalJika anda tertarik untuk mendirikan praktek pengobatan tradisional, maka satu hal yang penting adalah legalitas usaha anda. Lalu bagaimana cara untuk mengurus izin praktek pengobatan tradisional ? Mengapa setiap orang yang ingin membuka praktek pengobatan tradisional harus mengurusnya? Simak uraian kami berikut ini.

Kebutuhan Pengobatan Tradisional
Kesehatan adalah kebutuhan setiap orang. Jika seseorang terganggu kesehatannya, maka dia akan mencari cara untuk memulihkan kesehatannya dengan menjalani pengobatan.

 Kita pun mengenal beraneka macam metode pengobatan. Salah satu metode pengobatan yang menjadi pilihan masyarakat adalah pengobatan tradisional. Masyarakat tertarik menggunakan metode pengobatan tradisional karena harganya yang terjangkau dan juga diberitakan minim efek samping.

Seiring dengan kebutuhan masyarakat akan adanya pengobatan tradisional, maka menjamurlah berbagai klinik pengobatan tradisional. Sebagai konsumen, tentu kita harus cermat dalam memilih pengobatan tradisional. Kesehatan tubuh kita menjadi taruhannya jika kita asal memilih klinik praktek pengobatan tradisional yang tidak berkualitas.

 Salah satu upaya untuk menentukan kualitas klinik praktek pengobatan tradisional adalah dengan melihat aspek legalitasnya. Apakah klinik tersebut legal dan mengantongi izin praktek resmi dari pemerintah dan pejabat yang berwenang?

Cara untuk mengurus izin praktek pengobatan tradisional
Praktik pengobatan tradisional dapat mengikuti prosedur pengurusan di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin usaha.
Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Sudin Yankes Daerah Tingkat II bermaterai Rp 6.000,- . Pemilik bisa perorangan ataupun badan hukum (Yayasan, PT, Koperasi , atau CV). Dokumen yang harus disertakan sebagai persyaratan wajib ialah:

  1. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Badan Usaha (untuk praktik perorangan)
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Sertifikat Keahlian
  5. Fotokopi AD/ART Yayasan/Badan usaha jika berbadan hukum
  6. Fotokopi IMB atau IPB atau sertifikat kepemilikan / status tanah yang jelas
  7. Fotokopi persetujuan tetangga yang diketahui dan ditandatangani Ketua RT dan Lurah setempat
  8. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan setempat
  9. Surat Pernyataan Pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan yang berlaku di atas materai 
  10. Peta lokasi dan denah ruang praktek , umumnya dalam skala 1: 100
  11. Surat pernyataan tidak melakukan rawat inap dan tindakan aborsi , di atas materai yang berlaku.
  12. Daftar tenaga kerja
  13. Daftar tarif
  14. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Kantor Kelurahan / Kecamatan 
  15. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  16. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  17. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Demikianlah cara dan dokumen yang harus anda persiapkan jika akan mengurus izin membuka praktek pengobatan tradisional. 

Setiap daerah mungkin tidak sama kebijakannya terkait izin pengobatan tradisional. Dapatkan informasi selengkapnya di Dinas Kesehatan setempat.
Semoga bermanfaat dan sukses selalu.






Referensi :
1. Kian Gunawan. 2008. Izin Beres Bisnis Sukses. Yogyakarta : Pustaka Grhatama

Comments

  1. Ijazah terakhir gak diperlukan

    ReplyDelete
  2. mau tanya kalo mau sekolah kesehatan yg non medis itu kampusnya dimana ya.. kalo P ASPTRI itu apa ya pak mohon jawabanya..soalnya daerah kami kepuloan sabang..banyak masyarakat buka toko klontongan jualan bahan" rumah tangga..tapi banyak yg jual obat obatan berbasis kimia..heranya saya mereka kok tidak mengurus izin ke dinas kesehatan ya pak..sebetulnya kan tidak boleh jualan obat berbasis kimia .yg beleh jual obat itu kan harusnya yg jurusan farmasi..tapi kok saya lihat hampir semua toko prancangan itu menjual obat,contoh obat sakit kepala obat batuk obat gatal obat sakit gigi obat rematik asam urut..saya sempat bertanya kepada pemilik toko..pak anda jual jenis obat" medis itu apakah mengurus izin ke mentri kesehatan atau ke dinas kesehatan,bpk itu jawab..kenapa saya hrus urus izin ke dinas kesehatan..sedangkan obat yg saya jual itu semua sudah ada izin..brati kalo untuk buka praktek herbal itu kan tidak harus izin apalagi tidak ada efek sampingnya..yg suruh urus izin untuk praktek herbal..berati anda mentri goblok..alias anda ingin mencari uang..dari proposan yg orang" dinas kesehatan bermain..trimakasi

    ReplyDelete

Post a Comment

Jika komentar anda / jawaban komentar tidak muncul, klik tulisan "loading" atau tulisan "load more" sampai komentar anda muncul. Atau silahkan bertanya lewat "Kontak Kami"
Berkomentarlah dengan kalimat yang baik dan sopan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

Cara Mengasah Gergaji Potong yang Benar

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

Cara dan Persyaratan Mengurus Pernikahan dan Surat Nikah di KUA Dilengkapi Gambar Alurnya

Aplikasi Pertokoan "MiniMart"

Cara Merawat Mesin Cuci Agar Awet 10 Tahun Lebih

Cara Mudah Pengaduan dan Keluhan Pelanggan Listrik PLN

Cara Mengurus Pembuatan SIM C di Polres Sleman