Cara Mengurus Pembuatan Akte Kelahiran



Cara Mengurus PembuatanAKte KelahiranBerikut ini adalah hal – hal yang harus kita lakukan untuk membuat akte kelahiran anak kita.

Untuk cara membuat akte kelahiran, alur dan syaratnya yang lebih terbaru tahun 2017, silahkan anda langsung saja membaca Syarat dan Alur Pembuatan Akte Kelahiran Sleman Terbaru.

Mendapatkan anugerah berupa lahirnya anak kita ke dunia ini dengan selamat adalah sebuah kebahagiaan yang tidak terkira. Itulah setidaknya yang pernah kami alami pada kelahiran putri kami yang pertama maupun yang kedua. 

Setelah proses kehamilan yang panjang, menabung untuk biaya persalinan, dan mondar – mandir ke puskesmas untuk memantau perkembangan janin hari ke hari seakan terbayar bahkan lebih. 

Selain memperhatikan tumbuh kembang adik bayi dan juga kesehatan sang ibu setelah melahirkan, masih ada hal lain yang menjadi tanggung jawab kita sebagai orang tua setelah anak kita lahir dengan selamat. 

Di antaranya adalah mengurus akte kelahiran anak kita, mengingat betapa pentingnya akta kelahiran di waktu yang akan datang. Ketika anak kita hendak mendaftarkan ke sekolah kelak, biasanya pihak sekolah juga mensyaratkan salinan akta kelahiran.

Lalu bagaiman cara membuat akta kelahiran anak kita yang baru lahir

Alur Mengurus Akte Kelahiran 

Karena membuat akte itu sekaligus memperbarui kartu keluarga, maka alurnya:

1.Meminta surat pengantar ke RT, RW, lalu ke Kelurahan. Di Kelurahan, KK yang lama di serahkan . Kita mengisi formulir penambahan anggota keluarga baru.


2. melanjutkan ke kecamatan untuk mendapat tanda tangan pada formulir tadi.


3. Menuju Kantor Dinas Dukcapil setempat. Di Capil, kita tidak langsung membuat Akte Kelahiran, akan tetapi mengurus penambahan anggota keluarga baru di KK kita terlebih dahulu, yaitu penambahan anak kita yang akan kita buatkan akte ke dalam kartu keluarga. Kita menyerahkan formulir yang dari kelurahan  tadi dengan dilampiri kk lama yang asli.


4. Mungkin selang 1 minggu, kita bisa mengambil kk baru kita yang sudah ada nama anak kita yang akan dibuatkan akte kelahiran.

5. Barulah kita mengurus pembuatan akte kelahiran anak kita dengan kk yang baru tersebut. Persyaratannya, di bawah ini,

Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran

1.       Asli surat keterangan lahir dari rumah sakit / rumah sakit bersalin / puskesmas / poliklinik / dokter / bidan / penolong kelahiran;
2.       Foto kopi surat nikah / kutipan akta perkawinan orang tua ( di legalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) / atau kantor kelurahan setempat.
3.       Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua;
4.       Foto kopi Kartu Keluarga (KK) orang tua ;
5.       2 orang saksi yang yang memenuhi syarat ( minimal berusia 21 tahun / sudah kawin) * (sekarang cukup fotokopi e ktp 2 orang saksi.
6.       Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.

7.       Bagi orang asing, dilengkapi foto kopi dan menunjukkan aslinya berikut ini :
a.       Orang Asing Tinggal Tetap menunjukkan KTP dan KK orang tua;
b.      Orang Asing Tinggal Terbatas menunjukkan SKTT orang tua;
c.       Orang asing pemegang izin singgah atau kunjungan membawa dokumen imigrasi orang tua.

Bagi orang tua yang sudah meninggal, maka disertai fotokopi akte kematian atau surat keterangan kematian.

Setelah anda menyiapkan segala persyaratan yang di perlukan, maka segeralah pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota anda untuk melanjutkan pembuatan akte kelahiran anak anda yang baru lahir. Untuk warga yang tinggal di Yogyakarta, maka alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di Komplek Balai Kota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta. Untuk menuju ke sana anda bisa naik kendaraan pribadi maupun naik Bus Transjogja.

Nah, sesampainya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka mekanisme yang harus anda ikuti adalah sebagai berikut :
1.       Anda datang dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan dan dengan ditemani 2 orang saksi*) , ke loket pelayanan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2.       Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan, jangan lupa membawa ballpoin sendiri dari rumah, barangkali di sana tidak disediakan, atau disediakan tetapi jumlahnya terbatas sehingga anda harus mengantre;
3.       Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 orang saksi. Bagi yang kesulitan untuk mendapatkan saksi dari rumah, biasanya antar sesama pencari akte bisa saling menjadi saksi satu sama lain dengan sukarela.

*)Perubahan Cara Membuat Akte Kelahiran Terupdate/ Terkini Yogyakarta 2015 Tidak Perlu Menghadirkan Saksi.

Sesuai dengan judulnya, saya hendak menyampaikan bahwa untuk mengurus akte kelahiran sekarang lebih mudah terkait keberadaan dua orang saksi. Berdasarkan pengalaman teman saya mengurus akte di Kota Yogyakarta kemarin tanggal 3 Oktober 2015.
  Mulai sekarang anda tidak perlu menghadirkan dua orang saksi  untuk membuat akte kelahiran. Anda cukup membawa foto copy KTP dua orang saksi anda saja, tanpa orangnya. Cukup memudahkan kan?

Repot juga jika anda harus menghadirkan dua orang saksi usia 21 pada jam kerja, artinya anda harus mengajak dua orang untuk bolos kerja hehehe.... Sekarang itu tidak perlu repot lagi, cukup KTPnya saja. Untuk daerah selain Yogyakarta bagaimana? Saya juga belum tahu, coba tanyakan ke Kantor Kelurahan setempat dulu.

Pertanyaan yang sering muncul dalam pembuatan akta kelahiran.

Berapa biaya pembuatan akta kelahiran?
Untuk pembuatan akte kelahiran ini bagi WNI tidak dikenakan biaya. Gratis. Selama tidak terlambat dalam pengurusannya.

Bagaimana jika pembuatan akta kelahiran terlambat lebih dari 1 (satu) tahun sejak hari kelahiran?
Jika terlambat anda harus membawa Salinan Penetapan Pengadilan Negeri. Dilampiri pula dengan foto kopi ijazah bagi yang sudah memiliki dan foto kopi ketetapan ganti nama bagi yang sudah memiliki. Eit.. tapi itu dulu, sekarang anda tidak perlu penetapan pengadilan walau terlambat lebih dari 1(satu) tahun. Berdasar keterangan di situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id , pemohon akte yang terlambat lebih dari 1 (satu) tahun, cukup meminta keputusan tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bagaimana membuat akte kelahiran yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya?
Maka cukup dengan membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.

 Bagaimana membuat akte kelahiran bagi anak yang lahir di luar nikah yang sah?
Maka dia

  1.  Membawa surat pernyataan yang bermaterai dari ibu kandung yang diketahui oleh RT dan RW setempat. 
  2. Sertakan juga Surat Keterangan lahir/ Serat Kelahiran dari dokter/bidan yang  menangani proses kelahiran. 
  3. FC Kartu Keluarga (yang sudah ada namaanak yang akan dibuatkan akte) dan KTP  ibu kandung
  4. FC KTP dua orang saksi
Bagaimana cara membuat akte kelahiran jika berasal dari luar kota?
Bagi penduduk luar kota Yogyakarta dan melahirkan di kota Yogyakarta yang tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja dapat mengajukan permohonan akte kelahiran tanpa dilampiri surat keterangan kelahiran dari kelurahan.

Cara Membetulkan Nama di Akte Kelahiran

Berdasarkan pengalaman rekan kami Ummu Nuha ,untuk membetulkan penulisan nama yang keliru di akte kelahiran, caranya anda harus ke pengadilan agama terlebih dahulu sambil membawa 2 orang saksi. Di Pengadilan , membayar Rp 150.000,- Hasil keputusan sidang baru dibawa ke Dinas Dukcapil tempat asal. Dari dukcapil, anda akan mendapatkan catatan kaki di halaman belakang akte anda yang asli yang menunjukkan pembetulan nama anda. 

Cara Membuat Akte Kelahiran Setelah Dewasa
Caranya sama dengan mengurus akte kelahiran pada umumnya, hanya saja akan dikenakan denda keterlambatan.

Pemutihan Jemput Bola Akte Kelahiran Yogyakarta 2016
Beberapa hari yang lalu, warga di tempat kelahiran saya mendapat himbauan dari pihak kelurahan, khususnya bagi warga yang belum memiliki akte kelahiran, agar melakukan pembuatan akte kelahiran yang difasilitasi oleh pihak kelurahan. Jadi generasi orang tua kami yang dulu belum pernah dibuatkan akte kelahiran, sekarang akan dipermudah untuk membuat akte.

Karena di masa yang akan datang, fungsi akte kelahiran sangatlah penting, dan setiap warga negara wajib memiliki akte kelahiran.

Kebetulan, saya juga tidak memiliki akte kelahiran, padahal saya sudah berkeluarga.

Cara Mengurus Akte Kelahiran yang Hilang Yogyakarta
Pada prinsipnya, setiap warga yang sudah pernah membuat akte di Disdukcapil Kota Yogyakarta, dan yang bersangkutan adalah warga Kota Yogyakarta , maka Disdukcapil bisa membantu untuk penerbitan kutipan Akte Kelahiran kedua.
Untuk mengurusnya maka pemohon hendaknya :

  1. Meminta Sunrat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  3. KTP pemohon
  4. Fotokopi Akte Kelahiran yang hilang (kalau ada lebih bagus)
  5. Memberikan nama terang , tempat tanggal lahir, nama kedua orang tua , serta tanggal pengajuan akte yang lama ke dinas.


Mengurus  Akte Kelahiran Saya Hilang Pada Proses Pemutihan Akte Kelahiran
Adapun sebab mengapa saya tidak memiliki akte kelahiran, itu karena akte kelahiran saya hilang, akan tetapi saya masih menyimpan fotokopiannya. Akhirnya saya ikut program pemutihan akte kelahiran ini. Syaratnya, kami cuma diminta mengumpulkan:

  1.  fotokopi KTP,
  2.  Surat nikah kedua orang tua(jika ada),
  3.  Mengisi formulir yang diberikan pihak kelurahan yang disalurkan ke RT setempat. Oh iya, formulirnya harus bermeterai 6000, jadi syaratnya ditambah:
  4. Materai 6000
  5. Surat keterangan hilang dari Polsek setempat (kasus saya akte hilang)
Untuk pengurusan akte ini, kami dikenakan biaya Rp 50.000,00

Dalam program jemput bola akte kelahiran tahun 2016 ini, warga masyarakat dapat mengurus akte cukup di kelurahan. Di Kota Yogyakarta, program ini dilakukan dalam 3 tahap, dari bulan Maret (tahap 1), April(tahap 2), dan Mei (tahap 3) di seluruh kelurahan, sesuai jadwal yang telah di susun.
Dari kependudukan.jogjakota.go.id, ini dia jadwal pelayanan jemput bola akte kelahiran di kelurahan,

jadwal jemput bola akte kelahiran 2016


Cara Mengurus Akte Kelahiran Online Yogyakarta
Ada kabar gembira terkait pembuatan akte kelahiran di Kota Yogyakarta. Saat ini warga semakin dipermudah dalam membuat akte kelahiran dengan diluncurkannya layanan pembuatan kelahiran secara online. Kita tidak perlu mondar - mandir lagi dalam memenuhi persyaratan pembuatan akte kelahiran. Intinya, anda mengisi formulir secara online, scan dokumen yang diperlukan, lalu akte yang sudah jadi siap diambil ke Kantor Disdukcapil.

Cara mengurus akte kelahiran online adalah sebagai berikut:

  1. Silahkan pergi ke laman http://kependudukan.jogjakota.go.id/online#sthash.qVxyTbVa.dpuf
  2. Anda akan diminta melakukan pendaftaran dengan NIK KTP anda.
  3. Setelah anda memiliki akun, anda tinggal login saja setiap kali akan menggunakan layanan di laman tersebut.
  4. Isilah formulir dengan data yang diminta dalam rangka pembuatan akte kelahiran.
  5. Data administrasi yang dibutuhkan cukup di scan saja pada laman tadi, di antaranaya surat keterangan kelahiran , KTP orang tua yang dibuatkan akte, Kartu Keluarga orang tua yang dibuatkan akte, KTP 2 orang saksi, Buku nikah orang tua yang dibuatkan akte kelahiran.
  6. Selesai, anda tinggal menunggu pemberitahuan via SMS ke nomor anda jika sudah jadi atau ada kekurangan data.
  7. Jika anda sudah mendapat pemberitahuan bahwa akte anda sudah jadi, silahkan ambil di Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang tadi anda scan di nomer 5


Beberapa pertanyaan tentang pembuatan akte kelahiran.

Apa bisa nama di akte kelahiran diganti?

Bisa saja. Untuk perubahan nama di akte kelahiran, maka harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Anda membuat surat permohonan perubahan nama akte untuk diajukan ke pengadilan negeri setempat, agar mendapatkan surat penetapan dari pengadilan. Setelah itu mengurusnya ke disdukcapil setempat dengan membawa persyaratan: 
1. salinan surat penetapan dari pengadilan
2.Kutipan akte catatan sipil
3. kutipan akte perkawinan bagi yang sudah menikah
4.fotokopi kk
5.fotokopi ktp




 
Catatan : ada kabar bahwa syarat pembuatan akte kelahiran dan e ktp sudah tidak memerlukan pengantar RT / RW lagi mulai pertengahan Mei 2016 kemarin. Apakah itu benar, tim kami sedang akan mengeceknya ke kantor kecamatan terdekat. Bagi anda yang akan mengurus akte kelahiran di tahun 2016 ini, lebih baik ditanyakan dulu ke kecamatan setempat, cara terbaru membuat akte kelahiran. Jika ini benar, maka akan semakin memudahkan warga masyarakat.

Akhirnya kemarin kami cek ke kecamatan, sepertinya peraturan baru ini belum diterapkan, itu di kecamatan tempat kami tinggal. Untuk daerah lain mungkin bebrbeda.

Adapun cara mengurus akte di bawah ini , adalah cara yang lama, sebelum ada peraturan baru dari Mendagri di atas.


Demikianlah cara membuat akte kelahiran yang bisa kami bagikan kepada bapak - ibu semua. Mudah - mudahan bisa membantu.

Comments

  1. wah, makasih gan resep bikin akte kelahirannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ok, sama -sama, semoga membantu urusan anda........ :-)

      Delete
  2. Wah bener2 detail bgt tmks.jd sy tambah pengalaman mas.

    Sekarang sy id paham untuk mengurus akte thank

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih... kami senang jika artikel ini bermanfaat untuk anda...

      Delete
  3. sangat bermamfaat sekali gan...kebetulan nih...

    ReplyDelete
  4. tank mas artikelnya..sungguh sangat membantu..boleh tahu..kalo telat seminggu berdasrkan pengalamn anda bayar gak mas..sebenarnya ci pembuatan akte bayar gak sih diadministrasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama-sama, senag bisa membantu anda. Batas waktu pembuatan akte adalah 60 hari. Jika lebih dari 60 hari dari hari kelahiran, maka dianggap terlambat dan dikenakan denda 50 ribu. jika tidak terlambat, maka biaya administrasi mengurus akte kelahiran gratis. Ini di yogyakarta, ga tau kalau daerah lain ada yang beda...

      Delete
    2. sama-sama, senag bisa membantu anda. Batas waktu pembuatan akte adalah 60 hari. Jika lebih dari 60 hari dari hari kelahiran, maka dianggap terlambat dan dikenakan denda 50 ribu. jika tidak terlambat, maka biaya administrasi mengurus akte kelahiran gratis. Ini di yogyakarta, ga tau kalau daerah lain ada yang beda...

      Delete
  5. Pak mau tanya bgmn jika keberadaan ibunya tdk di ketahui sementara anak sy titip di jawa timur sy di jakarta dan sdh pindah ktp bekasi yg tadinya parung panjang bogor .anak kami sama sekali blm pny akte mereka sdh kelas 3 slta yg satu sd

    ReplyDelete
  6. Untuk membuat Akte bagi anak yang sudah dewasa berarti sama saja membuat akte yang terlambat lebih dari waktu yang ditentukan, maka perssyaratannya sama :
    1. Asli surat keterangan lahir dari rumah sakit / rumah sakit bersalin / puskesmas / poliklinik / dokter / bidan / penolong kelahiran;
    2. Foto kopi surat nikah / kutipan akta perkawinan orang tua ( di legalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) / atau kantor kelurahan setempat.
    3. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua;
    4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) orang tua ;
    Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah;
    6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya);
    7. Foto kopi KTP 2 orang saksi

    Kemudian karena anda terlambat dalam mengurus akte ,persyaratannya ditambah, pemohon akte yang terlambat lebih dari 1 (satu) tahun, meminta keputusan tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    ReplyDelete
  7. salam mas..
    temen saya orang piyungan, punya anak diluar nikah,..trus akte anaknya akhirnya disertakan ke kakaknya ( tertulis anak dari kakak dan istrinya )..
    sekarang anaknya pinter dan dapat beasiswa, karena administrasi salah, maka beasiswanya blm cair..
    pertanyaannya : apakah akte anak tersebut bisa dirubah atau diganti akte baru? dengan nama ibunya kandung saja yg tertera di akte..bukan lagi nama kakanya di kate tersebut? syaratnya apa saja ya ? dan apa bisa ngurus di kelurahannya?
    suwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam... terus terang ini kasus yang sulit dan saya belum pernah menemui yang seperti ini. mohon maaf untuk itu. akan tetapi saya mendapat informasi bahwa pembuatan akte otentik dengan keterangan palsu adalah sebuah pelanggaran. Lalu apakah bisa dibuatkan akte lagi sesuai nama orang tua kandungnya(ibunya
      )? Saya juga belum tahu, akan saya usahakan untuk mendapatkan jawabannya. Atau barangkali ada pembaca lain yang tahu, mohon informasinya...

      Delete
    2. Saya baru saja mendapat informasi dari rekan saya yang saudaranya pegawai kecamatan, untu kmengurus kasus saudara, maka harus sidang di pengadilan, yang inti permasalahannya pemalsuan akte kelahiran, untuk alasan detailnya kenapa dulu dipalsukan, silahkan terserah yang bersangkutan. Hasil dari pengadilan ini nanti di bawa ke disdukcapil setempat, untuk dikeluarkan akta kutipan II. Untuk prosedur lebih rincinya, silahkan tanyakan langsung ke dinas dukcapil. Terima kasih.

      Delete
    3. salam mas..bolehkah minta nomer kontak saudaranya yang kerja di kecamatan tersebut..via email oleh mas ke : kebanyakangaya@gmail.com

      Delete
  8. Bantu jawab dong
    Anak saya lahir febuari 2013 - msh surat keterangan rmh skt
    Saya nikah juli 2013 - akta nikah
    Dgn akta nikah saya lampirkan u/ pembuatan akta lahir Tp tetap ditulis hanya nama ibu( bikin akte lahir anak bln september 2013)
    Apakah skr bisa dgn sdh memiliki surat nikah sah mencantumkan nama ayah (direvisi)

    ReplyDelete
    Replies
    1. jawabannya, ya masih bisa direvisi dan mencantumkan nama ayah. Caranya ibu harus mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak, dengan membawa alat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau dengan tes DNA . Bagi yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi Non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.
      Setelah mendapat penetapan dari pengadilan, maka dengan membawa salinan sah penetapan pengadilan tersebut ke Kantor pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil setempat, akte kelahiran akan diterbitkan dan bisa dicantumkan nama ayahnya. demikian.

      sumber : hukumonline .com

      Delete
  9. Mas anak saya lahir 10 october 2016 dan baru bisa saya urus akte kelahiran nya di bulan Februari ini,dikarenakan Sy kerja diluar kota,apakah kira2 saya kena denda mas untuk pembuatan akte kelahiran?

    ReplyDelete
    Replies
    1. berarti bapak terhitung terlambat,karenasudah lebih dari 60 hari. Mungkin akan dikenakan denda 50.000

      Delete
    2. maaf, itu 10 oktober 2015 kan lahirannya? di atas tertulis oktober 2016

      Delete
  10. salam mas,saya mau tanya. kalau pengurusan akte kelahiran apakah harus memakai kartu kk yg lama atau yg baru...?

    ReplyDelete
    Replies
    1. memakai kk orang tua kandung terbaru mas...

      Delete
    2. memakai kk orang tua kandung terbaru mas...

      Delete
  11. Pake KK yg ada Ayah ibu kandung dan anak yg akan dibutakn akte sdh msk di KK tersebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. ada tambahan. alurpembuatan akte kelahiran. sekaligus sebagai ralat komentar saya sebelumnya.karena membuat akte itu sekaligus memperbarui kartu keluarga, makaalurnya:
      1.meminta surat pengantar ke RT, RW, Kelurahan, Kecamatan. Di Kelurahan KK yang lama di serahkan ke kecamatan. Kita mengisi formulir penambahan anggota keluarga
      2. melanjutkan ke kecamatan untukmendapat tanda tangan pada formulir tadi.
      3. ke capil setempat. Di Capil, kita tidak langsung membuat Akte Kelahiran, akan tetapi mengurus penambahan anggota keluarga baru di KK kita, yaitu anak kita yang akan kita buatkan akte. Kita menyerahkan formulir tadi dengan dilampiri kk lama yang asli.
      4. Mungkin selang 1 minggu, kita bisa mengambil kk baru kita yang sudah ada nama anak kita yang akan dibuatkan akte kelahiran.
      5. Barulah kita mengurus pembuatan akte kelahiran anak kita dengan kk yang baru tersebut. dengan melengkapi persyaratan lainnya seperti :

      Asli surat keterangan lahir dari rumah sakit / rumah sakit bersalin / puskesmas / poliklinik / dokter / bidan / penolong kelahiran;
      2. Foto kopi surat nikah / kutipan akta perkawinan orang tua ( di legalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) / atau kantor kelurahan setempat.
      3. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua;
      4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) orang tua ;
      5. 2 orang saksi yang yang memenuhi syarat ( minimal berusia 21 tahun / sudah kawin) *
      6. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.
      7. Bagi orang asing, dilengkapi foto kopi dan menunjukkan aslinya berikut ini :
      a. Orang Asing Tinggal Tetap menunjukkan KTP dan KK orang tua;
      b. Orang Asing Tinggal Terbatas menunjukkan SKTT orang tua;
      c. Orang asing pemegang izin singgah atau kunjungan membawa dokumen imigrasi orang tua.

      Delete
    3. ada tambahan. alur pembuatan akte kelahiran. sekaligus sebagai ralat komentar saya sebelumnya.karena membuat akte itu sekaligus memperbarui kartu keluarga, maka alurnya:
      1.meminta surat pengantar ke RT, RW, Kelurahan, Kecamatan. Di Kelurahan KK yang lama di serahkan . Kita mengisi formulir penambahan anggota keluarga
      2. melanjutkan ke kecamatan untuk mendapat tanda tangan pada formulir tadi.
      3. ke capil setempat. Di Capil, kita tidak langsung membuat Akte Kelahiran, akan tetapi mengurus penambahan anggota keluarga baru di KK kita, yaitu anak kita yang akan kita buatkan akte. Kita menyerahkan formulir tadi dengan dilampiri kk lama yang asli.
      4. Mungkin selang 1 minggu, kita bisa mengambil kk baru kita yang sudah ada nama anak kita yang akan dibuatkan akte kelahiran.
      5. Barulah kita mengurus pembuatan akte kelahiran anak kita dengan kk yang baru tersebut. dengan melengkapi persyaratan lainnya seperti :

      Asli surat keterangan lahir dari rumah sakit / rumah sakit bersalin / puskesmas / poliklinik / dokter / bidan / penolong kelahiran;
      2. Foto kopi surat nikah / kutipan akta perkawinan orang tua ( di legalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) / atau kantor kelurahan setempat.
      3. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua;
      4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) orang tua ;
      5. 2 orang saksi yang yang memenuhi syarat ( minimal berusia 21 tahun / sudah kawin) *
      6. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.
      7. Bagi orang asing, dilengkapi foto kopi dan menunjukkan aslinya berikut ini :
      a. Orang Asing Tinggal Tetap menunjukkan KTP dan KK orang tua;
      b. Orang Asing Tinggal Terbatas menunjukkan SKTT orang tua;
      c. Orang asing pemegang izin singgah atau kunjungan membawa dokumen imigrasi orang tua.

      Delete
  12. Maaf mau tanya..usia saya 25 tahun..saya belum mempunyai akta lahir karna dulu menurut org tua saya itu tidak terlalu penting..tapi skarang saya mau mebuat akta lahir sekaligus mau mengganti nama lahir saya di akta baru..
    Apa bisa?
    Kalo bisa persyaratanya apa aja
    Terima kasih

    ReplyDelete
  13. bisa saja. untuk perubahan nama di akte kelahiran, maka ibu harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Ibu membuat surat permohonan perubahan nama akte untuk diajukan ke pengadilan negeri setempat, agar mendapatkan surat penetapan dari pengadilan. Setelah itu mengurusnya ke disdukcapil setempat dengan membawa persyaratan:
    1. salinan surat penetapan dari pengadilan
    2.Kutipan akte catatan sipil
    3. kutipan akte perkawinan bagi yang sudah menikah
    4.fotokopi kk
    5.fotokopi ktp

    sumber : hukumonline .com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oh gitu ya pak..kan usia saya di atas 17tahun..kalo ngurus2 ke pengadilanya sama orang tua bisa?

      Delete
  14. Mas kalo nikah diluar daerah dan non muslim bagimana?apakah akte nikah mesti dilegalisir didaerah?

    ReplyDelete
  15. Mas kalo nikah diluar daerah dan non muslim bagimana?apakah akte nikah mesti dilegalisir didaerah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya juga pernah mengalami, anak saya lahir di luar daerah, akte jadi ikut tempat anak saya di lahirkan. Mengenai legalisir surat nikah,tentu tetap dilegalisir di daerah asal kita, yaitu tempat surat nikah tersebut diterbitkan.

      Delete
  16. Hi mas blognya bagus dan sangat membantu sekali. Saya mau tanya boleh? Apakah Mas tahu bagaimana prosedur untuk mencantumkan nama ayah pada akta kelahiran anak dibuat thn 2015 yg hanya tercantum nama ibu, tetapi sebenarnya anak itu anak sah dalam pernikahan tercatat diluar negri pada thn 2014 hanya saja blm dilaporkan di Indonesia. Akta kelahiran tersebut terpaksa dibuat tanpa menunggu akta nikah luar negri dicatatkan di Indonesia sbg syarat membuat paspor si anak yg sangat diperlukan pada saat itu. Sekarang akta nikah sudah dilaporkan ke KBRI dan dicatat disini dan akan menambah nama ayah si anak tsb. Terimakasih atas bantuannya Mas..

    ReplyDelete
  17. berarti akte tersebut pada waktu itu dibuat tanpa akte nikah? Untuk menrevisi menambahakan nama ayah di akte kelahiran , maka setahu saya ibu harus mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak, dengan membawa alat bukti entah itu hasil tes DNA, ataukah mungkin cukup dengan membawa akte nikah yang sudah didaftarkan di KBRI tadi (pengadilan agama jika muslim, atau pengadilan negeri untuk non-muslim). Setelah mendapat penetapan dari pengadilan, maka dengan membawa salinan sah penetapan pengadilan tersebut ke Kantor pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil setempat, akte kelahiran akan diterbitkan dan bisa dicantumkan nama ayahnya
    Perlu diketahui, jawaban dan isi blog ini hanya bersifat penglaman kami saja. Untuk lebih pastinya, silahkan tanyakan langsung ke dinas pencatatan sipil di kota/kabupaten ibu tinggal. terima kasih.

    ReplyDelete
  18. Baik Mas, terimakasih banyak atas jawabannya yaa..

    ReplyDelete
  19. mau tny mas.... saya asli sragen, saat ini merantau kebogor alhamdulillah seminggu lalu anak ketiga saya lahir, untuk membuat akte apakah harus di sragen jg, mengingat kk saya sragen, lalu apa saja syarat nya, matunsuwun mad

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah anak ibu lahir di bogor? kalau sekarang pembuatan akte kelahiran bisa di sragen (alamat domisili KK) ataupun di bogor (tempat kelahiran anak anda). Akan tetapi akan lebih mudah jika dibuatkan akte kelahiran di Sragen sesuai KK, karena anak akan bisa langsung masuk KK dan memiliki NIK. Adapun jika anda menginginkan pembuatan akte di bogor, juga bisa, dengan menyiapkan berkas lengkap mencakup KK, KTP yang dilegalisir serta surat peristiwa lahir. Nantinya dengan dokumen-dokumen tersebut, Dinas akan mengupayakan, namun konsekuensinya bayi tidak akan langsung mendapatkan NIK.

      tribun jogja 14 maret 2014

      Delete
  20. Mau tanya untuk pemutihan biasanya diajan setiap tahun atau tiap bulan maret,april dan mei apakah th 2017 juga ada pemutihan juga untuk wilayah yogyakarta trims

    ReplyDelete
  21. Mau tanya untuk pemutihan biasanya diajan setiap tahun atau tiap bulan maret,april dan mei apakah th 2017 juga ada pemutihan juga untuk wilayah yogyakarta trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk tahun 2017 saya juga belum tahu bu, kalau ada kabar akte pemutihan lagi, akan saya kabari, insya Allah.

      Delete
  22. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  23. Mau tanya mas, setahun lalu saya nikah dan bulan lalu habis lahiran tp blm punya kk baru(masih jadi 1 sama ortu).Kalo bikin kk baru langsung mencantumkan nama anak apa bisa mas? Kalo bisa kk yg baru itu udh bisa buat bikin akta kelahiran? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya bu, ibu membuat kk baru dulu, dan ada nama anak ibu di kk tersebut. setelah kk baru yang tercantum nama anak ibu jadi, barulah dengan kk baru tersebut, ibu mengurus pembuatan akte kelahiran anak ibu. Silahkan dibaca lagi pada artikel kami di atas alur pengurusannya.

      Delete
  24. Hy mas.. blog ini sangat bagus dan mbntu..
    Saya mau tanya mas,, jika mau ngurus dan membuat surt permohonan penetepan pengadilan mengenai pengesahan anak yg diluar nikah, dmna ya? Mksd sy, di lembaga apa bgtu? Soalnya saya ingin membuat&ngurus akta lahir anak sy dg mcntumkan nama ayahnya. Saya masi abu2 mngenai urusan sprti ini.
    Mohon pjlsan dan bantuannya.. terima kasih sblmnya.. ^^

    ReplyDelete
  25. Hy mas.. blog ini sangat bagus dan mbntu..
    Saya mau tanya mas,, jika mau ngurus dan membuat surt permohonan penetepan pengadilan mengenai pengesahan anak yg diluar nikah, dmna ya? Mksd sy, di lembaga apa bgtu? Soalnya saya ingin membuat&ngurus akta lahir anak sy dg mcntumkan nama ayahnya. Saya masi abu2 mngenai urusan sprti ini.
    Mohon pjlsan dan bantuannya.. terima kasih sblmnya.. ^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hy... untuk penetapan pengadilan anak yang lahir di luar nikah, maka jika anda beragama Islam, ke Pengadilan Agama. Sedangkan kalau anda beragama selain Islam, ke Pengadilan Negeri. Mudah - mudahan lancar... terimakasih atas kunjungannya

      Delete
  26. Hy mas.. blog ini sangat bagus dan mbntu..
    Saya mau tanya mas,, jika mau ngurus dan membuat surt permohonan penetepan pengadilan mengenai pengesahan anak yg diluar nikah, dmna ya? Mksd sy, di lembaga apa bgtu? Soalnya saya ingin membuat&ngurus akta lahir anak sy dg mcntumkan nama ayahnya. Saya masi abu2 mngenai urusan sprti ini.
    Mohon pjlsan dan bantuannya.. terima kasih sblmnya.. ^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hy... untuk penetapan pengadilan anak yang lahir di luar nikah, maka jika anda beragama Islam, ke Pengadilan Agama. Sedangkan kalau anda beragama selain Islam, ke Pengadilan Negeri. Mudah - mudahan lancar... terimakasih atas kunjungannya.

      Delete
  27. saya mau tanya mas tentang pembuatan akte klahiran anak ne, spt nya rumit skali,
    kronologi nya begini mas,
    saya berdomisili di kota A dengan memakai KTP d kota A, sedangkan istri berdomisili di kota B dengan KTP kota B.
    saya sdh datang ke kantor catatan sipil, bahwa sah nya Akte klahiran anak gak bisa d urus dgn menggunakan KK Mertua saya, kata pegawai kantor catatan sipil, saya harus pindah atau istri yg harus pindah baru bisa buat akte kelahiran anak,,,
    apa bener begitu mas, mohon solusi biar bisa secepat nya saya urus akte kelahiran nya,,, mkasi,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. mungkin petugas capilnya ada benarnya, karena anda dan isteri saja beda KK (beda domisili KTP). Setidaknya , jika mau pakai KK mertua anda, nama anda dan istri harus ada di KK mertua anda, yaitu anda dan istri numpang kk di KK mertua. Solusinya anda bisa numpang KK di mertua atau anda dan istri bikin KK baru (lebih baik lagi).

      Delete
  28. Saya mau tanya mas,sodara saya hamil.di.luar nikah dia asli kebumen tapi melahirkan kembar di jogja,bisakah mengurus akte kelahiran di jogja?sodara saya kk nya masih ikut orangtuanya..anak yg satu saya asuh,saya pgn buatin akte tp bingung mau mulai dr mana,sedangkan akte tersebut mau sy pake untuk legalitas adopsi anak..mks

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf, saya juga tidak tahu pastinya prosedurnya. mudah - mudahan ada pembaca lain yang memiliki pengalaman yang sama.

      Delete
  29. selamat pag, izin bertanya mas. apakah bisa membuat akte kelahiran baru dengan KK kedua orang tua terpisah ? kebetulan KK saya dan suami terpisah. dan saya rencananya mau membuatkan akte untuk anak saya nantinya dengan memasukkannya ke KK saya..

    ReplyDelete

Post a Comment

Jika komentar anda / jawaban komentar tidak muncul, klik tulisan "loading" atau tulisan "load more" sampai komentar anda muncul. Atau silahkan bertanya lewat "Kontak Kami"
Berkomentarlah dengan kalimat yang baik dan sopan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

Cara Mengasah Gergaji Potong yang Benar

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

CARA CAT MELAMIN DAUN PINTU

Cara dan Persyaratan Mengurus Pernikahan dan Surat Nikah di KUA Dilengkapi Gambar Alurnya

Kriteria Pemilik KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Yogyakarta 2016

Syarat dan Alur Pembuatan Akte Kelahiran Sleman Terbaru

Cara Memasang Instalasi Air Bersih di Rumah dengan Pipa PVC