Cara Mengurus Perubahan Data Jamkesmas dan Mendaftar Program BPJS





Cara Mengurus Perubahan Data Jamkesmas dan Mendaftar Program BPJS
Apakah jamkesmas masih bisa dipakai?
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program jaminan dan bentuan sosial untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi warga yang miskin dan hampir miskin.

Akan tetapi sejak diberlakukannya program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai januari 2014, maka program Jamkesmas melebur ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 Silahkan baca juga artikel kami Cara Mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional dan Jenis Kepesertaannya.


Bapak-bapak dan ibu-ibu yang saya hormati, pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya untuk menyelenggarakan layanan kesehatan yang murah dan terjangkau oleh rakyat kecil. 

Salah satunya adalah dengan program bpjs, yah.. semacam program asuransi kesehatan nasional

Jadi ada iuran bulanan yang harus dikeluarkan per kepala untuk mendapatkan layanan kesehatan program bpjs ini.
Lalu bagaimana dengan program yang sebelumnya seperti jamkesmas, apakah masih berlaku?

Lalu bagaimana ketika anda telah memiliki kartu jamkesmas, haruskah mendaftarkan kembali dalam program yang baru atau jamkesmas anda masih bisa dipakai?

Cara Merubah Kartu Jamkesmas Menjadi  KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Caranya datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga 
  2. Kartu Jamkesmas seluruh anggota keluarga.
  3. Silahkan berkas - berkas tersebut diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan, nanti anda akan mendapat penggantian kartu, Jamkesmas diganti kartu KIS 
banner mengganti jamkesmas menjadi bpjs kis
banner jamkesmas bpjs kis

Cara Menambahkan Anak ke dalam KIS orang tua
Jika kedua orang tua adalah penerima Kartu Indonesia Sehat, maka anaknya yang belum terdaftar / baru lahir bisa diikutkan ke dalam KIS, dengan syarat :
  1. Anak tersebut lahir setelah tahun 2017. Bagi yang lahir sebelum tahun 2017, maka harus mengajukan ke Dinas Sosial.
  2. Membawa Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir.
  3. Kartu KIS ibu.
  4. Pastikan bahwa kartu KIS nya adalah kartu yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Untuk mengetahuinya anda bisa mengecek di website resmi BPJS Kesehatan atau cek langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
  5. Jika memenuhi semua persyaratan di atas, anda bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan wilayah anda untuk menambahkan anak anda sebagai peserta KIS.


Nah, pada artikel ini,  saya juga akan membagikan pengalaman saya tentang cara mengurus perubahan data jamkesmas saya dan apa saja syarat - syaratnya mendaftar jamkesmas dan BPJS.

Apa yang saya tulis adalah berdasarkan pengalaman saya dahulu (tahun 2015) ketika ingin memasukkan anak saya yang ke-2 untuk ikut dalam program jamkesmas dan merubah data jamkesmas saya karena saya pindah alamat domisili. Bisa tidak ya? Haruskah saya mendaftar BPJS? Mari kita simak..Bagi yang mau langsung ke intinya, silahkan dilewati dan langsung ke kesimpulan.

Pengalaman Saya Mengurus Perubahan Data Jamkesmas
Saya mendapatkan informasi dari tetangga depan rumah di sela-sela ngrumpi tempo hari, bahwa warga yang sudah memiliki jamkesmas, maka dia masih bisa menggunakan kartu jamkesmasnya untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

Wah, kalau begitu jamkesmas saya masih berlaku dong?  Cuma masalahnya anakku yang nomer dua belum terdaftar di program jamkesmas, lagi pula alamat KTP ku juga sudah pindah. Akhirnya setelah tanya sana tanya sini, aku membulatkan tekat untuk mencari informasi ke kantor BPJS yang ada di jl Gedong Kuning Jogjakarta.

Berangkat ke Kantor BPJS Jogjakarta
Pada suatu pagi yang tidak begitu cerah, aku berangkat menuju kantor bpjs pada pukul 08.00. Kantor BPJS Jogjakarta beralamat di . : Jl.Gedong Kuning No 130 A Yogyakarta, bisa dijangkau dengan sepeda motor atau naik bus trans jogja. 
Sesampainya di kantor BPJS, saya tanya-tanya ke pak satpam yang berperan sebagai “among tamu”. “pak kalau sudah punya jamkesmas apa harus bikin bpjs?”tanyaku. 
“oh, sudah otomatis  terdaftar mas, tidak perlu bikin bpjs juga ga apa-apa. Ini silahkan diisi formulirnya..”jawab mas satpam sambil menyodorkan selembar formulir.

 Sedikit bingung juga dengan penjelasan pak satpam. Jadi nanti aku akan terdaftar di BPJS atau tetap di jamkesmas ya? Setelah mengambil nomor antrian dan formulir, aku dipersilakan menuju ruang antrian di depan loket pelayanan.

Pelayanan pendaftaran BPJS dilayani oleh tiga loket, loket 1, loket 2, dan loket 3. Sama persis dengan antrian ketika anda hendak melakukan transaksi di bank. Kulihat nomor antrianku, tertulis “A64”. Sementara tadi kudengar dari petugas loket, memanggil nomor antrian “A40”, artinya aku harus menunggu sekitar 23 orang di depanku. Kalau untuk satu nomor antrian saja rata-rata memakan waktu 7 menit, berapa menit lagi aku harus menunggu?

“nomor antrian A64 di loket 1”,terdengar panggilan lewat pengeras suara dari arah loket.

 Setelah menunggu kira-kira 1 jam lebih, akhirnya aku dipanggil juga. 
“ada yang bisa saya bantu?”, tanya ramah petugas loket layaknya customer service di bank. 
“ini pak, saya ingin mengurus perubahan data kartu jamkesmas saya dan keluarga”,jawabku. 

Singkat cerita aku diminta menyerahkan foto kopi KK dan kartu jamkesmas yang lama. Beberapa saat kemudian, akhirnya petugas loket menyerahkan kembali kartu jamkesmasku sekeluarga dan menyerahkan selembar kertas keterangan perubahan data. “ Ini jamkesmasnya sudah bisa dipakai lagi, untuk penggunaan pertama di puskesmas, sertakan surat perubahan data ini juga. Setelah itu, cukup membawa jamkesmas ini saja, sudah bisa dilayani”, terang petugas loket.

"Lalu kalau mau menambah anggota jamkesmas bagaimana pak, bisa?" tanyaku.
"Kalau itu bapak harus mengurusnya ke Dinas Sosial pak".
"O begitu. ya sudah.  Jadi saya tidak menjadi peserta BPJS juga ga apa - apa pak?"
"Ya tidak apa - apa, itu (jamkesmas) masih bisa di pakai" 
“Iya pak,terimakasih”,pamitku sambil berlalu.

Sebenarnya saya juga sempat menanyakan syarat - syarat kalau ingin menjadi peserta BPJS, tetapi setelah tahu ada iuran yang harus dibayarkan, saya jadi malas saja mau ngurusnya. Saya dengar peserta jamkesmas iurannya dibayar oleh pemerintah, jadi gratis untuk peserta jamkesmas. 

Tapi sudahlah, lain kali saja saya tanyakan. Terus terang , sebagai warga biasa saya juga jadi bingung dengan aneka program dan birokrasinya ini,. Untuk warga seperti saya , inginnya dipermudah, mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, atau setidaknya biayanya terjangkau.

Kesimpulan

  1. Kartu jamkesmas bisa diganti dengan kartu BPJS Kesehatan PBI / KIS di Kantor BPJS Kesehatan setempat.


·         Syarat-syarat mengurus perubahan data pindah alamat jamkesmas adalah:
1.       Membawa foto kopi kartu c1 atau kartu keluarga kalau belum punya  silahkan baca cara mengurus pembuatan kartu keluarga baru.
2.       Membawa kartu jamkesmas semua anggota keluarga terdahulu
3.       Adapun untuk menambah anggota keluarga untuk di masukkan jamkesmas, kita harus mengajukan ke dinas sosial dulu. Jadi penambahan anggota keluarga di jamkesmas jalurnya adalah ke kantor Dinas Sosial. Kecuali bagi anak yang lahir di tahun 2017, bisa langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Jamkesmasnya diganti dengan kartu KIS.

Jika anda ingin mengurus pembuatan kartu bpjs, maka ini syaratnya,
·         Syarat-syarat mendaftar program BPJS
1.       Foto kopi kartu keluarga, 
2.       Foto kopi KTP, jika belum punya KTP, baca Cara Membuatan KTP / E-KTP
3.       Surat nikah
4.       Pasfoto 3x4 @1buah untuk tiap anggota keluarga yang di daftarkan
5.       Foto kopi akte kelahiran anak
6.       Foto kopi buku rekening di BRI, BNI, atau Bank Mandiri. (bagian depan dan halaman saldo terakhir)



Rumah Sakit di Sleman  yang melayani fasilitas kesehatan dari  BPJS
Apabila anda telah terdaftar dalam program BPJS, maka untuk wilayah Kabupaten Sleman, anda dapat mendapatkan layanan fasilitas kesehatan di tempat -tempat berikut :

  1. RSIY PDHI , jalan Solo km 12,5 Cupuwatu;
  2. RSUD Prambanan . JL Prambanan - Piyungan km 7;
  3. RS Condong Catur, JL Manggis no 6 Gempol;
  4. RSIA Sakina Idaman,  Nyi Condrolukito no.60;
  5. RS Queen Latifa , JL Ring Road barat Mlangi;
  6. Klinik Hemodialisis Godean PMI, Ring Road barat no.3;
  7. RS at Turots al Islamy, Klaci 1
  8. RS. Gramedika 10, JL Kaliurang km 12,5 ;
  9. RS Dharma, JL Jogja-Wonosari;
  10. RS JIH, JL RIng Road utara
  11. RSUP DR Sarjito, JL Kesehatan no.1 Sekip
  12. RSUD Sleman , JL Bhayangkara no.48
  13. RS Panti Rini. JL Jogja Solo km 13,2
  14. RS Puri Husada, JL PalaganTentara Pelajar;
  15. RSKIA Sadewa, JL  Babarsari TB 16 No. 13 ;
  16. RS PKU Muhammadiyah unit 2, JL Wates km 5,5 ;
  17. RSU Mitra Sehat, Jalan Wates km 9 Ngaran;
  18. RSJ Grhasia, JL Kaliurang km 17 Tegalsari
  19. RS Akademik UGM Jalan Kabupaten.
sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Begitulah perjalanan saya ke kantor BPJS, syarat-syarat mendaftar program BPJS , dan juga mengurus perubahan data jamkesmas, khususnya pindah alamat, semoga bermanfaat untuk bapak-bapak dan ibu-ibu semua.

Tambahan

Pengalaman Menggunakan Jamkesmas untuk Proses Persalinan

Apakah Jamkesmas Bisa digunakan Untuk Proses Persalinan

Ini adalah pengalaman salah seorang teman kami ketika mendampingi isterinya menjalani proses persalinan.
Singkat cerita, ketika isteri teman saya hamil tua dan tinggal menghitung hari menuju proses persalinan, teman saya menanyakan mengenai cara agar mendapat keringanan biaya dalam proses bersalin isterinya kepada pihak puskesmas.

 Perlu anda ketahui bahwa teman saya ini bukan pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) walaupun dia termasuk dalam kategori ekonomi bawah yang pas - pasan.

Saat itu dia juga tidak memiliki kartu jamkesmas maupun jamkesda. Juga belum ikut program BPJS kesehatan. Jadi benar - benar tidak punya kartu jaminan kesehatan apapun.

Menanggapi keluhan dan pertanyaan temanku apakah dia bisa mendapatkan kerinnganan biaya, maka pihak puskesmas memberikan untuknya Kartu Jamkesmas "sementara" , hanya bisa digunakan untuk proses persalinan kali ini saja.
 Akhirnya dengan kartu tersebut, proses persalinan isterinya benar - benar gratis di puskesmas, dan anaknya lahir dengan selamat.

Bagi bapak ibu yang menghadapi permasalahan yang sama, anda bisa mencoba menanyakan kepada pihak puskesmas setempat, bagaimana cara mendapatkan keringanan biaya dalam proses melahirkan. Semoga berjalan lancar...

Tanya jawab seputar jamkesmas dan BPJS Kesehatan


Suami sudah punya Jamkesmas, cara menambahkan isteri sebagai peserta jamkesmas.

Sebagaimana pengalaman salah seorang rekan kami ibu Checeh yang setelah menikah, ternyata suaminya telah memiliki kartu jamkesmas sebelumnya. Kemudian ibu Checeh berniat untuk mengajukan diri menjadi peserta jamkesmas.

Beliau mendatangi Dinsosnakertrans Yogyakarta, dan di sana diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi kartu Jamkesmas milik suami. Kemudian petugas dinsos menyatakan bahwa berkas beliau telah diterima sebagai usulan, dan belum ada kepastian mengenai kapan  ataupun dikabulkan atau tidaknya beliau menjadi peserta jamkesmas.

Apakah Peserta BPJS mandiri karena belum didaftarkan perusahaan, ketika kelak didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja akan memiliki  2 kartu kepesertaan bpjs dan membayar iuran 2 kali?

Berdasarkan Perpres 111/2013 pasal 6(3), pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara , usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil paling lambat mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya pada tanggal 1 Janiari 2015. Untuk pemberi kerja pada usaha mikro, paling lambat mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya pada tanggal 1 Januari 2016.

Disebutkan juga pada perpres tersebut bahwa dalam hal pemberi kerja secara nyata - nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.

Apabila di kemudian hari perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka karyawan yang telah menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, akan diubah jenis kepesertaannya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

Untuk melakukan perubahan jenis kepesertaan peserta mengisi formulir daftar isian perubahan data Dengan menyertakan :

  1. Kartu BPJS Kesehatan asli
  2. Surat keputusan / Kontrak Kerja sebagai pekerja dari Badan Usaha.
  3. Slip gaji dari badan usaha.
Pengajuan perubahan jenis kepesertaan dapat dilakukan bersamaan dengan perusahaan saat mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Setelah menjadi peserta PPU, iuran BPJS kesehatan peserta diubah dari nominal menjadi presentase sesuai dengan gaji dan tunjangan tetap dengan ketentuan 4% dibayar oleh perusahaan ,dan 1% ditanggung oleh pekerja, (total iuran adalah 5% dari jumlah gaji dan tunjangan tetap). iuran tersebut selanjutnya disalurkan melalui Virtual Account perusahaan.

Siapa yang ditanggung BPJS Kesehatan Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) ?


Bagi peserta PPU, BPJS Kesehatan menjamin pekerja dan isteri/suami yang sah, serta 3 orang anak kandung atau anak angkat yang sah dengan kriteria tidak/belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Peserta Jamkesmas Belum Pernah Mendaftar/ Mengajukan Permohonan Sebagai Peserta BPJS, tiba -tiba kartu jamkesmas teman saya diminta petugas dan diganti kartu BPJS. Ini adalah pengalaman teman saya kemarin sore tanggal 1 November 2015. 
Di satu RT tempatnya tinggal, semua warga yang memiliki kartu jamkesmas dibagikan kartu BPJS yang dibiayai pemerintah. Kemudian kartu  jamkesmasnya diminta. 

Tetapi sayang , di kartu BPJS yang baru milik teman saya ini datanya ada yang salah tulis, tanggal lahirnya terjadi kesalahan penulisan. Padahal kan jika tanggal, nama, dan NIK tidak sesuai dengan yang ada di E-KTP , kartu BPJS tidak bisa dipakai? Bagaimana sih ini, bikin repot masyarakat saja! Oh iya saya lupa, prinsip pelayanan Pemerintah kan :

"kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?"

Mengubah data tanggal lahir BPJS yang salah

Untuk mengurus perubahan data , maka teman saya berkunjung  menembus birokrasi lagi ke Kantor BPJS dengan membawa persyaratan perubahan data kartu BPJS :

  1. Menunjukkan asli/fotokopi E-KTP
  2. Menunjukkan asli/ fotokopi Kartu Keluarga.  
Alamat Kantor BPJS Kesehatan Wilayah DI Yogyakarta
  1. BPJS Kesehatan KCU Yogyakarta  Jl. Gedongkuning no 103A telp 0274-372712
  2. Kantor layanan operasional Kabupaten Sleman jl.Bhayangkara No.26 Morangan , Triharjo, Sleman   telp 0274-865175
  3. Kantor layanan operasional Kabupaten Gunungkidul jl.Kasatrian RT3 RW10, Kepek Wonosari Gunungkidul  telp 0274-392001
Akhirnya kemarin teman saya mendatangi kantor BPJS Kesehatan, untuk merubah tanggal lahir isterinya yang keliru. Di sana Kartunya tidak di ganti, tetapi hanya diberi surat keterangan yang menunjukkan perubahan tanggal lahir. Dengan surat itu, kartunya sudah bisa dipakai lagi,walaupun data tanggal lahir di kartu keliru.

Peserta Jamkesmas Menjadi Peserta BPJS
Ini adalah pengalaman kami warga sebuah kampung di kota Jogja pada bulan November 2015 kemarin. Semua pemilik kartu jamkesmas diminta kartu jamkesmasnya dan diganti dengan kartu BPJS PBI / KIS (Penerima Bantuan Iuran). 

Informasi lengkap, hubungi Pusat Layanan Informasi BPJS  Kesehatan 24 jam 1500 400.
Adapun yang berkaitan dengan perubahan data BPJS Kesehatan, anda bisa membaca artikel kami Cara Merubah Data BPJS Kesehatan dan Persyaratannya.

Informasi tambahan seputar jamkesmas
Ini adalah informasi dari komentar yang saya naikkan ke artikel agar memudahkan pembaca. Informasi ini berasal dari saudara Zee. Berikut informasinya:

1. Untuk kepesertaan jamkesmas memang tidak diperlukan pendaftaran karena otomatis dari data ppls dari bps, semua warga dengan kriteria hampir miskin,miskin dan sangat miskin langsung terdaftar jadi peserta jamkesmas dan program - program kemiskinan lainnya

2. Yang sudah terdaftar sebagai peserta jamkesmas apabila ingin keluar dan mendaftar sebagai peserta bpjs non pbi bisa dilakukan di dinas sosial setempat membawa kartu dan kk. Akan tetapi kalau sudah keluar tidak bisa masuk lagi dan secara otomatis keluar dari semua program kemiskinan (raskin dll)

3. Layanan jamkesmas adalah di kelas 3 kalau mau di kelas 2 otomatis dilayani sebagai pasien umum, kecuali kalau di rumah sakit tersebut kelas 3 habis (ada prosedur tersendiri)

4. Penambahan anggota bisa dilakukan melalui updating data yang di lakukan 6 bulan sekali melalui pak dukuh atau tksk (bantul)

5. Informasi lebih lanjut bisa langsung ke bpjs atau dinas sosial setempat, in syaa allah petugas akan siap membantu

Terimakasih, semoga bermanfaat




Bagaimana menjadi peserta Jamkesda Yogyakarta?
Jamkesda diperuntukkan bagi warga Kota Yogyakarta yang belum memiliki jaminan sosial maupun jaminan kesehatan apapun termasuk jamkesmas. Syarat untuk memiliki jamkesda adalah

  1. Harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kota Yogyakarta,
  2. Belum terjamin dalam program jaminan apapun, 
  3. Bersedia dirawat di ruang kelas tiga
Nantinya klaimnya diberi waktu maksimal tiga hari setelah yang bersangkutan memeriksakan kesehatannya pada fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rujukan ke rumah sakit. Yang harus dibawa saat klaim jamkesda adalah:
  1.  KTP asli
  2. KK asli
  3. Surat Keterangan dirawat di kelas tiga.
(sumber : Harian Tribun Jogja , 1 Oktober 2016)



Semoga artikel kami berguna dan membantu. Silahkan bagi yang ingin bertanya tentang Jamkesmas ataupun BPJS, atau berbagi informasi dan pengalaman , silahkan meninggalkan komentar.
               

Comments

  1. masuk sulit... untuk keluar lebih sulit lagi loh mas..... dan sebenarnya mereka yang masuk jamskesmas adalah mereka yang tidak mampu.. tidak punya rumah, penghasilan perhari tidak mencukupi, dan tidak punya pekerjaan tetap....

    ReplyDelete
    Replies
    1. trims untuk kunjungan masukannya. iya betul, setuju. Memang serba sulit birokrasi kita. apalagi bpjs. Lalu kriteria tidak mampu menurut saya perlu diperbaiki. ada yang punya rumah sederhana, mungkin sudah berlantai keramik sederhana hasil menabung bertahun-tahun waktu masih bujang, punya kendaraan seadanya(bekas dan masih kredit), penghasilan tetap ,di bawah UMR, mungkin dia juga punya televisi 14 inch butut, atau mp3 player, yang seperti itu jg banyak. Jangankan untuk berobat, untuk menutupi biaya makan sampai akhir bulan saja kerepotan. Haruskah orang seperti mereka harus menjual motor transportasi utama untuk mencari nafkah, atau menjual tv dan mp3 player hiburan ditengah kesusahan hidup mereka, atau haruskah mereka menjual rumah atau paling tidak mencongkel lantai keramik mereka agar negara mau menyantuni mereka setelah mereka tidak punya apa- apa dan tinggal dikontrakan?

      Delete
  2. sy rumah numpang, penghasilan tdk tetap anak satu, daftar bpjs tanggungan daerah data blum masuk padahal sdh 2 kali setor KK buat register.

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah saudara sudah punya jamkesmas sebelumnya atau askes atau belum?

      Delete
  3. Mau tanya, jamkesmas bisa dipakai dimana saja atau hanya di daerah yg tertera di krtu jamkesmas? Suwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. berdasarkan pengalaman saya awal tahun yang lalu, jamkesmas hanya bisa dipakai di daerah alamat sesuai yang tertera di kartu, makanya ketika saya tinggal di lain kabupaten, saya mengurus parubahan data alamat jamkesmas, dan sekarang sudah bisa saya pakai lagi. belum tahu juga jika ada perubahan peraturan, karena saya sudah lama tidak memakai jamkesmas.

      Delete
    2. Berdasarkan pengalaman saya juga, di tahun 2014 lalu pernah menggunakan jamkesmas (masih kartu lama yg hijau kuning panjang) dan itu diluar domisili saya. Rumah sakit menerima dan memberika pelayanan yang baik. Mungkin memang harus rumah sakit yang sudah melakukan kontrak dengan jamkesmas, dan ini biasanya rumah sakit umum daerah.

      Delete
    3. terimakasih bapak Nanang Iswanto, pengalaman anda sangat bermanfaat, meski beda dengan pengalaman saya. Mungkin bapak benar, memang harus ke rs yang sudah kontrak dengan jamkesmas. Semoga birokrassi di negara kita tidak rumit lagi...

      Delete
  4. Mau Tanya APA jamkesmas bisa ditingkatkan ke kekelas 2

    ReplyDelete
  5. terimakasih atas pertanyaannya... Tapi maaf , sayang sekali saya juga belum tahu apa bisa naik ke kelas 2 dengan jamkesmas. Setahu saya jamkesmas hanya untuk pelayanan kelas tiga, Mudah - mudahan ada pengalaman baru dari saya atau kerabat saya yang berkaitan dengan pertanyaan saudara,sehingga saya bisa membantu menjawab pertanyaan anda....atau dibawah saya barangkali ada yang pernah mengalami dan memiliki jawabannya, mohon maaf sekali lagi.

    ReplyDelete
  6. Kalau kita ingin beralih dari jamkesmas ke bpjs kesehatan bagaimana birokrasinya ya? Soalnya di perusahaan saya harus punya bpjs kesehatan, berhubung saya punya jamkesmas maka tidak bisa di urus bpjs kesehatanya, mohon penjelasanya

    ReplyDelete
  7. Bapak Andik Kuswoyo yang saya hormati.., berdasarkan pengalaman saya, jika kita ingin beralih dari jamkesmas ke bpjs birokrasinya tidak terlalu rumit. Anda tinggal datang ke kantor bpjs kesehatan setempat, mengisi formulir pendaftaran dan membawa segala persyaratan yang diperlukan seperti
    1. Foto kopi kartu keluarga,
    2. Foto kopi KTP, jika belum punya KTP, baca Cara Membuatan KTP / E-KTP
    3. Surat nikah
    4. Pasfoto 3x4 @1buah untuk tiap anggota keluarga yang di daftarkan
    5. Foto kopi akte kelahiran anak
    6. Foto kopi buku rekening di BRI, BNI, atau Bank Mandiri. (bagian depan dan halaman saldo terakhir)
    . Sekali lagi itu berdasarkan pengalaman saya kemarin bulan maret 2015. Saya juga pemegang kartu jamkesmas sebelumnya. Akan tetapi jika ternyata di tempat bapak memiliki prosedur yang berbeda, saya juga kurang tahu. Saran saya, coba datang ke kantor bpjs setempat , dan menanyakan segala persyaratannya. Semoga lancar...

    ReplyDelete
  8. Salam sejahtera mas. Artikel yang sangat menarik Dan bermanfaat bagi saya.
    Kebetulan saya tinggal di daerah di mana warga nya memiliki kartu jamkesmas tapi versi lama (yang warna kuning Dan hijau. bentuk nya panjang )
    dan jamkesmas saat ini kan warna biru seperti KTP.
    yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana para warga ini mendapat kan jamkesmas yang versi baru (warna biru) Dan dokumen apa saya yang dibutuhkan untuk menambahkan anggota keluarga ke dalam jamkesmas.
    oh iya satu lagi, di dinas sosial kita harus datang ke bagian apa untuk urusan ini?

    Terimakasih

    ReplyDelete
  9. Salam sejahtera mas. Artikel yang sangat menarik Dan bermanfaat bagi saya.
    Kebetulan saya tinggal di daerah di mana warga nya memiliki kartu jamkesmas tapi versi lama (yang warna kuning Dan hijau. bentuk nya panjang )
    dan jamkesmas saat ini kan warna biru seperti KTP.
    yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana para warga ini mendapat kan jamkesmas yang versi baru (warna biru) Dan dokumen apa saya yang dibutuhkan untuk menambahkan anggota keluarga ke dalam jamkesmas.
    oh iya satu lagi, di dinas sosial kita harus datang ke bagian apa untuk urusan ini?

    Terimakasih

    ReplyDelete
  10. mas Darwin Sugan yang saya hormati, terimakasih atas pertanyaan anda. Sayang sekali mas, pada kisah saya mengurus perubahan data jamkesmas di atas , yang akhirnya bisa saya proses hanyalah perubahan data alamat domisili saja. Adapun untuk penambahan anggota keluarga baru, saya belum mengurusnya. Cuma kemarin pas saya tanya ke kantor bpjs, untuk menambah anggota keluarga baru, harus mengajukan ke dinas sosial. Akan tetapi sampai sekarang saya belum mengurusnya, jadi belum bisa saya ceritakan di sini apa saja prosedur dan persyaratannya. Anak saya yang no 2 pun belum masuk ke jamkesmas. Akan tetapi ada kerabat saya yang pernah mengurusnya, yaitu penambahan anggota keluarga baru dalam jamkesmas. Saya akan usahakan bertemu kerabat saya itu, sehingga bisa berbagi pengalamannya ketika menambah anggota keluarga di dinas sosial.. Mohon maaf sebelumnya, saya akan kembali lagi dengan jawaban untuk pertanyaan anda mas Darwin, Terimakasih...

    ReplyDelete
  11. Baik Terimakasih untuk jawaban nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. bapak Darwin Sugan, untuk menambah anggota keluarga agar masuk jamkesmas, persyaratannya adalah membawa foto kopi KK dan fotokopi kartu jamkesmas Kepala keluarga. Pengurusannya adalah dengan mengajukan ke Dinas sosial, kalau di daerah saya di jogja ke dinsosnakertrans yang ada di komplek balaikota. Kemudian berkas kita akan diterima dinsos sebagai usulan, dan tidak ada kepastian kapan ataupun bisa tidaknya usulan tersebut diterima. Itu berdasarkan pengalaman rekan kami yang pernah mengurus ke dinsos. mungkin baru itu saja yang bisa kami jawab, semoga membantu...

      Delete
  12. Sedikit berbagi saja bapak, untuk pemilik JAMKESMAS, memang tidak bisa dirubah langsung ke BPJS sebelum adanya pencabutan keanggotaan dari Dinas Sosial. Tetapi mengenai layanan daerah untuk saat ini sebenarnya bisa menyesuaikan dari domisili kita, dengan merubah FasKes tingkat pertamanya, baik puskesmas atau bahkan klinik sesuai yang kita tunjuk. Pengalaman ini saya dapatkan pada saat saya hendak mengurus BPJS Kesehatan saya dan keluarga. Yang mana istri saya sudah memiliki kartu / sudah terdaftar sebagai peserta JAMKESMAS pada saat itu. Singkat cerita, untuk saya dan anak saya bisa terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, karena memnag sebelumnya belum mempunyai auransi apapun. Khusus untuk istri saya, tinggal merubah Faskes tingkat pertamanya saja dan kartu JAMKESMAS pun bisa digunakan layaknya kartu BPJS Kesehatan. Hanya saja mungkin pelayana / fasilitas kelasnya yang tidak bisa di rubah (tetap di kelas 3). Dan semua ini sudah saya buktikan pada saat persalinan istri saya, dengan persalinan normal di bidan, biaya bisa saya klaim ke BPJS Kesehatan dengan nominal rupiah sesuai ketentuan BPJS yg sudah di tentukan pada saat itu. Dan hasilnya memang bisa!!! demikianlah pengalaman saya, semoga dapat bermanfaat, terimakasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Terimakasih banyak bapak Suyatno atas pengalamannya yang telah dibagikan di sini, mudah-mudahan semakin memperjelas dan menjadi informasi terupdate bagi para pembaca lainnya yang ingin mengurus jamkesmas ataupun mendaftar BPJS..,

      Delete
  13. Permisi mau tanya. Apakah ada yang tau untuk proses peralihan dari Jamkesmas menjadi BPJS Mandiri itu lama atau tidak ya setelah melapor pencabutan Jamkesmas? Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf, saya juga belum pernah punya pengalaman mencabut jamkesmas. nanti saya tanya pengalaman rekan - rekan saya, barangkali ada yang pernah mengurusnya. Ayo, bagi yang punya pengalaman dalam pencabutan jamkesmas untuk beralih ke bpjs mandiri, silahkan komen di bawah....

      Delete
    2. menurut pengalaman saya jamkesmas atau bpjs pbi tdk bisa d cabut dan tdk bisa d alihkan ke bpjs mandiri.karena itu dikeluarkan oleh penerintah pusat.yg bisa d cabut dan d ganti menjadi bpjs mandiri itu jamkesda kartu yg d keluarkan oleh pemerintah daerah.itu informasi dr petugas bpjs kesehatan bandung pd wkt saya akan mengalihkan jamkesmas ke bpjs mandiri.tetapi saya juga tdk tahu kalo d daerah lain mungkin beda

      Delete
    3. menurut pengalaman saya jamkesmas atau bpjs pbi tdk bisa d cabut dan tdk bisa d alihkan ke bpjs mandiri.karena itu dikeluarkan oleh penerintah pusat.yg bisa d cabut dan d ganti menjadi bpjs mandiri itu jamkesda kartu yg d keluarkan oleh pemerintah daerah.itu informasi dr petugas bpjs kesehatan bandung pd wkt saya akan mengalihkan jamkesmas ke bpjs mandiri.tetapi saya juga tdk tahu kalo d daerah lain mungkin beda

      Delete
    4. menurut pengalaman saya jamkesmas atau bpjs pbi tdk bisa beralih ke bpjs mandiri karena kartu itu sikeluarkan oleh pemerintah pusat.yang bisa d copot dan d alihkan ke mandiri itu kartu jamkesda kartu yg d keluarkan oleh pemerintah daerah.itu info dr perugas bpjs kesehatan bandung pd wkt itu saya mau mengalihkan jamkesmas ke bpjs mandiri.tp saya kurang tau klo d daerah lain mungkin beda prosudur nya.

      Delete
    5. terimakasih banyak bu Idet Mardiani atas informasi dan pengalamannya... sangat bermanfaat untuk pembaca semua... terimakasih.

      Delete
  14. Assalamualikum wr wb.
    sy dan istri sy adalh pemegang kartu JAMKESMAS.yg ingin sy tnyakan...kenapa waktu anak sy lahir dan sy urus JAMKESMAS melalui dinas sosial dan tembusannya ke kantor lurah di buat kartu bpjs kepesertan non PBI...bukan JAMKESMAS..trima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikum salam warahmatullah.. Terimakasih bapak telah menyempatkan waktu untuk bertanya di komentar dan berbagi pengalamannya...
      mohon maaf,alasan tepatnya saya juga kurang tahu pak,. seharusnya jika memang masuk kriteria warga tidak mampu, menjadi peserta yang pbi,
      Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, diantaranya disebutkan bahwa:
      1.Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
      2.Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data terpadu.
      3.Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan
      4.Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

      Bisa jadi , kenapa anak bapak didaftarkan menjadi yang non pbi karena jumlah peserta pbi yang baru diajukan harus sama dengan peserta pbi yang diganti. Surat Edaran Nomor 149 tahun 2013 yang memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan peserta pengganti yang jumlahnya sama dengan jumlah peserta yang diganti. Adapun peserta yang dapat diganti adalah mereka yang sudah meninggal, merupakan PNS/TNI/POLRI, pensiunan PNS/TNI/POLRI, tidak diketahui keberadaannya, atau peserta memiliki jaminan kesehatan lainnya.

      Bisa jadi jumlah yang diganti di daerah bapak tidak sebanyak jumlah tambah baru, sehingga masuk yang non pbi.
      atau bisa jadi juga bapak sudah dianggap mampu.
      Mohon maaf sekali lagi, saya juga tidak tahu pasti alasannya. Saya juga ikut prihatin atas rumitnya birokrasi kita yang semakin menyusahkan warga tidak mampu.

      Delete
  15. maaf saya mau nanya, kartu jamkesmas mau dipakai untuk pemeriksaan mata minus,bisa apa enggak ya? dan itu ada biaya untuk beli kacamatanya atau bagaimana? terimaksih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih atas pertanyaannya...
      Setahu saya , kalu dulujamkesmas memang bisa untuk mata minus. adapun untuk biaya penggantian lensa, mka diberikan koreksi +1/ -1.. tapi itu dulu. Kalau sekarang sya belum tahu seperti apa. Saran saya, silahkan ibu tanya dulu ke puskesmas setempat, apakah jamkesmas ibu bisa untuk pemeriksaan mata minus?

      Delete
  16. Selamat malam pak,saya mau nanya.istri saya adalah peserta jamkesmas.dan kepesertaan nya adalah sejak masih jd 1 kk sama orang tua nya.sedangkan saya bukan peserta jamkesmas.kami menikah th 2010.setelah menikah,kami sudah mengurus kk sendiri.tp sejak setelah menikah sampai sekarang jamkesmas istri saya itu tidak pernah kami urus.dan kartunya sampai sekarang msh kami simpan.msh kartu yg lama,kuning panjang.yang mau saya tanyakan, apakah kartu jamkesmas itu msh bisa di urus dikantor bpjs untuk minta ganti kartu yang baru dan perubahan data perpindahan alamat domisili sesuai ktp sekarang.soalnya pas coba kami cek ke puskesmas keterangan nomor kartunya sudah tidak terdaftar.mohon informasinya pak.terimaksih bnyk sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamt malam,terima kasih atas kujungan dan pertanyaannya...
      Untuk pertanayaan apakah kartu jamkesmas itu masih bisa diurus di kantor bpjs, saya juga belum tahu, tetapi jangan khawatir, Insya Allah saya minggu depan tanggal 15 desember 2015 akan ke kantor bpjs untuk merubah data bpjs isteri saya juga, nanti akan saya tanyakan sekalian pertanyaan bapak di kantor bpjs. Silahkan ditunggu, mohon maaf belum bisa kasih jawaban langsung...

      Delete
    2. Bapak Nanang, tadi siang saya sudah ke kantor bpjs, berdasarkan keterangan dari petugas di kantor bpjs, kartu yang kuning memang sudah tidak berlaku lagi. Jadi kalau mau mendaftar menjadi peserta jamkesmas harus mengajukan ke dinas sosial dulu. Bapak bisa mencari informasi di dinas sosial setempat mengenai segala persyaratannya.

      Delete
  17. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. selamat siang pak,saya mau tanya nih,,kebetulan saya seorang istri, suami saya bekerja sebagai karyawan swasta,,sebelum nya kami memakai jaminan kesehatan Margie,kemudian ingin beralih ke BPJS ,akan tetapi pada saat data sudah lengkap dan ingin mendaftar ,ternyata kami sudah terdaftar di jamkesmas ..yang buat bingung saya,,KAMI TIDAK PERNAH MENDAFTAR KAN DIRI KE JAMKESMAS akan tetapi kata orang bpjs tsb kami sudah terdaftar di Jamkesmas ,yang mau saya tanya kan bagaimana cara mencabut jamkesmas supaya bisa beralih ke bpjs dan apa langkah -langkah nya..Thanks

      Delete
    2. selamat malam :) , terima kasih atas pertanyaannya, untuk peserta yang telah terdaftar di jamkesmas dan ingin beralih ke BPJS mandiri , langkah pertama adalah hendaknya yang bersangkutan mengusulkan ke dinas sosial setempat agar dicabut kepesertaannya di jamkesmas, setelah itu baru ke kantor BPJS untuk mendaftar BPJS...

      Delete
  18. maaf, saya lupa, berdasarkan komentar ibu ida di atas, menyebutkan bahwa peserta jamkesmas tidak bisa beralih ke bpjs mandiri tetapi ke bpjs pbi. tapi mungkin menurut saya itu jika kepesertaan di jamkesmas tidak dicabut. seperti yang saya alami, jamkesmas saya sekarang telah diganti dengan kartu bpjs pbi oleh pemerintah, tanpa saya harus mengurusnya sendiri.

    ReplyDelete
  19. Mau tanya sy sekeluarga ikut BPJS mandiri,sy kerja sbg tenaga honor yg merasa keberatan klo byr iuran tiap bulan u/ 4 org. Bisa g klo pindah ke Jamkesmes dan bgmn caranya. Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk menjadi peserta jamkesmas harus mengusulkan ke dinas sosial bu, coba ibu tanya ke dinas sosial setempat, apakah masih bisa atau tidak. Di BPJS kan ada yang tidak bayar, yaitu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). BPJS PBI iurannya ditanggung oleh pemerintah. BPJS PBI diperuntukkan untuk fakir miskin dan warga tidak mampu. Untuk menjadi peserta BPJS PBI , coba Ibu menuju ke Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan.

      Delete
  20. Terimakasih bpk Fajar utk keterangannya.persyaratan utk ke dinas sosial mengurus jamkesmas ap aj ya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. persyaratannya adalah membawa foto kopi KK dan fotokopi kartu jamkesmas Kepala keluarga. Pengurusannya adalah dengan mengajukan ke Dinas sosial, kalau di daerah saya di jogja ke dinsosnakertrans yang ada di komplek balaikota. Kemudian berkas kita akan diterima dinsos sebagai usulan, dan tidak ada kepastian kapan ataupun bisa tidaknya usulan tersebut diterima. Itu berdasarkan pengalaman rekan kami yang pernah mengurus ke dinsos.

      Delete
  21. Siang pak..
    Saya mau tanya..saya,istri dan anak saya dulu punya jamkesmas,trus kemarin di ganti jd kartu sehat..pertanyaan saya,apakah kartu sehat bsa di pakai di rumah sakit swasta..?soalnya sebentar lgi istri saya mau melahirkan...dokter menyarankan untuk melahirkan di rumah sakit saja dikarenakan calon bayi saya perlu perawatan khusus di rumah sakit
    Mohon pencerahannya pak..terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat malam... APa yang bapak alami seperti pengalaman saya,isteri saya juga punya jamkesmas lalu diganti dengan kartu indonesia sehat. Kalau ga salah di Kartu sehat isteri saya tertulis nama puskesmas yang jadi rujukan kalau ingin memeriksakan kesehatan. Saran saya, mumpung isteri anda belum melahirkan, bapak pergi dulu ke puskesmas/klinik sebagaimana yang tertulis di kartu isteri anda. Kalau di Kartu sehat isteri saya ada tulisannya. Anda tanyakan apakah bisa dirujuk langsung ke rumah sakit swasata untuk persalinan isteri bapak? Mudah2an diberi kelancaran. Terima kasih.

      Delete
    2. saya juga dapat informasi bahwa Kartu Indonesia Sehat bisa digunakan di RSUD dan Rumah sakit 2 yang telah bekerjasama. Anda tanya dulu saja ke rumah sakit yang anda rencanakan akan digunakan untuk persalinan, apakah menerima Kartu sehat isteri anda.

      Delete
    3. Terima kasih atas jawaban nya pak..besuk coba saya cari informasi ke puskesmas dan RS..sekali lagi terimah kasih.

      Delete
  22. Saya juga punya kartu indonesia sehat karena masih 1 kk ma ortu saya. Sebentar lagi mau melahirkan, apakah kartu indonesia sehat saya masih bisa d pakai pak? Karena saya dan suami belum mengurus kk baru. Jadi saya dan suami masih beda kk.

    ReplyDelete
  23. Saya juga punya kartu indonesia sehat karena masih 1 kk ma ortu saya. Sebentar lagi mau melahirkan, apakah kartu indonesia sehat saya masih bisa d pakai pak? Karena saya dan suami belum mengurus kk baru. Jadi saya dan suami masih beda kk.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insya Allah bisa bu, tapi harus di tempat sesuai Faskes yang tertera di kartu. Di kartu KIS kan ada keterangan tempat yang bisa melayani kis ibu. Kecuali jika kondisi gawat darurat, kis bisa digunakan di mana saja. Untuk lebih jelasnya dan pasti,ibu tanyakan saja dulu ke puskesmas/tempat persalinan sebagaimana tertera di faskes karu kis ibu, apakah bisa melayani persalinan dengan kis ibu.Karena KISdan BPJS memang cukup membingungkan prosedurnya, ribet. beda wilayah, bisa beda kebijakan. jadi mumpung belum melahirkan, ibu pastikan dulu biar tenang. Saya sarankan juga untuk segera mengurus KK sendiri, agar jika adek bayi sudah lahir besok, mudah dalam membuat akte kelahirannya. demikian, semoga persalinannya lancar.

      Delete
  24. artikel yg sangat baik dan bermanfaat
    salam sejahtera buwat admin dan semuanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, terima kasih atas kunjungannya pak... :)

      Delete
  25. Assalamu'alaikum
    Mohon ijin berbagi informasi
    1. Untuk kepesertaan jamkesmas memang tidak diperlukan pendaftaran karena otomatis dari data ppls dr bps, semua warga dengan kriteria hampir miskin,miskin dan sangat miskin langsung terdaftar jadi peserta jamkesmas dan program2 kemiskinan lainnya
    2. Yg sudah terdaftar sebagai peserta jamkesmas apabila ingin keluar dan mendaftar sebagai peserta bpjs non pbi bisa dilakukan di dinas sosial setempat membawa kartu dan kk. Akan tetapi kalau sudah keluar tidak bisa masuk lagi dan secara otomatis keluar dr semua program kemiskinan (raskin dll)
    3. Layanan jamkesmas adalah di kelas 3 kalau mau di kelas 2 otomatis dilayani sebagai pasien umum, kecuali kalau di rumah sakit tersebut kelas 3 habis (ada prosedur tersendiri)
    4. Penambahan anggota bisa dilakukan melalui updating data yang di lakukan 6 bulan sekali melalui pak dukuh atau tksk (bantul)
    5. Informasi lebih lanjut bisa langsung ke bpjs atau dinas sosial setempat, in syaa allah petugas akan siap membantu
    Terimakasih, semoga bermanfaat

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikumsalam,terimakasih informasinya. sangat bermanfaat.semoga bisa membantu teman - teman pembaca yang lain. tulisan komentar anda saya naikkan ke artikel ya... terimakasih.

      Delete
    2. met malem aslamualaikum pak say mau tanya pak klo jam kesmas ktp ama nama dan rt rw ya berbeda apa masih bisa di pergunakan soql,y punyq istri saya salah di ktp nama,ynihayatul wafa klo di jamkesmas hidayatul wafa dukuh kali pucung klo ktp istri saya dukuh tegal kunci. apa masih bisa apq perlu di uruslagi pak makasih pak. moga sukses

      Delete
    3. sepertinya harus diurus llagi pak. saya pernah, tanggal lahir bpjs isteri saya tidak sama dengan yang di ktp, akhirnya saya kekantor bpjs untuk mengurusnya, dan dikasih surat keterangan sehingga kartu bpjs isteri saya tetap bisa dipakai.

      Delete
  26. Ass wr wb.kebetulan ortu sy saat ini sedang di rawat di iccu menggunakan jamkesmas.yg ingin sy tanyakan apakah layanan jamkesmas itu memakai quota hari/waktu? Berhubung ini hari ke 7 ortu sy di rawat di iccu.mohon penjelasannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. wass. maaf, lama bales komentarnya. berdasarkan pengalaman kerabat saya, jamkesmas nya dibatasi oleh biaya yang terpakai. Kalau gak salah batasnya adalah sebesar 5 juta. Kalau sudah mencapai 5 juta, biaya kelebihannya ditanggung sendiri dan tidak ditanggung jamkesmas lagi. Ada kerabat saya yang lain , pernah mondok 1 minggu di rumah sakit, operasi usus buntu, semuanya masih ditanggung jamkesmas. Ini berdasarkan pengalaman ya, artinya jika di tempat lain ada perbedaan , saya tidak tahu. terima kasih telah berkunjung.

      Delete
  27. Maf pak saya mw tanya...saya kan sudah punya jamkesmS ...sama perusahaan saya. Suruh di matiin dlu soalnya mw d buatin bpjs ...cars nonaktiifinya gmna ya pak. Terimakasih

    ReplyDelete
  28. Maf pak saya mw tanya...saya kan sudah punya jamkesmS ...sama perusahaan saya. Suruh di matiin dlu soalnya mw d buatin bpjs ...cars nonaktiifinya gmna ya pak. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau bapak/ibu adalah peserta jamkesmas, sebenarnya bisa memperoleh bpjs pbi(penerima bantuan iuran) tanpa harus mendaftar. Akan tetapi jika anda ingin mendaftar bpjs yang non pbi, seperti dibuatkan oleh perusahaan, maka bapak/ibu harus mencabut kepesertaan jamkesmas dulu. Caranya bapak/ibu mendatangi kantor dinas sosial setempat, dengan membawa ktp, kartu jamkesmas , dan Kartu keluarga. Demikian, terimakasih.

      Delete
    2. Assalamualaikum, pak saya punya KIS tapi alamatnya di pekalongan, nah sekarang saya tinggal di bogor karena kuliah disana, bagaimana caranya pak agar kartu kis saya bisa di pakai di bogor? Langkah apa yang harus saya lakukan? Terimakasih pak

      Delete
  29. Assalamualaikum,,,
    Maaf pak mau tanya,misal nenek saya punya KIS, tapi nenek saya udah meninggal,KIS itu mau pindah nama ke cucunya bisa gak yah pak?
    Misal dari nama A di ganti nama B, dikarenakan si A sudah meninggal,

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikum salam. jika pemilik kartu KIS sudah meninggal, maka kartu tersebut sudah tidak berlaku dan tidak bisa dipindah tangankan.

      Delete
  30. Assalamu'alaikum pak mau nanya, klo suami uda ada bpjs pbi,dan saya blm ada bisakah sy mengajukan bpjs pbi ? Karna utk persiapan persalinan nanti.

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikum salam. Peserta bpjs pbi adalah berdasarkan usulan pemerintah yamg telah ditetapkan oleh kemensos, dan setiap 6 bulan sekali kemensos akan merevisi data peserta bpjs pbi. Jika ada warga tidak mampu yang belum terdaftar, silahkan mengurusnya di Kantor Dinas Sosial setempat .

      Delete
  31. pak dhe saya mau tanya nih...tadi siang kan saya daftar jamkesmas maksdnya seh skalian sama istri dan ternyata katanya istri saya sudah terdaftar di bpjs mandiri dan saya harus mutasikan dari bpjs mandiri ke jamkesmas,petugasnya bilang syaratnya fc pembayaran bpjs bulan agustus(ulan ngarep) n surat keterangan tidak mampu dari rt sampe kecamatan,prosedur yg benar gmna seh biar g dipersulit?mohon ceramahnya,...matursuwun sebelumnya

    ReplyDelete
  32. pak dhe saya mau tanya nih...tadi siang kan saya daftar jamkesmas maksdnya seh skalian sama istri dan ternyata katanya istri saya sudah terdaftar di bpjs mandiri dan saya harus mutasikan dari bpjs mandiri ke jamkesmas,petugasnya bilang syaratnya fc pembayaran bpjs bulan agustus(ulan ngarep) n surat keterangan tidak mampu dari rt sampe kecamatan,prosedur yg benar gmna seh biar g dipersulit?mohon ceramahnya,...matursuwun sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau mau pindah ke jamkesmas memang harus diusulkan ke dinas sosial. di lihat dari persyaratan yang anda sebutkan, mungkin surat keterangan tidak mampu yang dari RT sampai kecamatan itu adalah untuk mengajukan ke Dinas Sosial. Ini berdasarkan pengalaman kami. Tiap daerah barangkali memiliki kebijakan tersendiri terkait jamkesmas.

      Delete
    2. ohhh gitu,trimakasih.berarti g perlu ke kntor bpjs y?ckup isi form n bawa persyaratan ke jamkesda gitu y?matursuwun penjelasannya

      Delete
    3. ohhh gitu,trimakasih.berarti g perlu ke kntor bpjs y?ckup isi form n bawa persyaratan ke jamkesda gitu y?matursuwun penjelasannya

      Delete
    4. ya, tapi saya juga tidak bisa memastikan, karena peratutan sering berubah- ubah dan tiap daerah juga tidak mesti sama. saya akan sangat berterimakasih jika bapak Rachmad bersedia berbagi pengalamannya dalam mengurus jamkesmas ini di sini...

      Delete
    5. oke pak,trimakasih klo urus jamkesmas sendiri mudah saja tinggal bawa fc kk 2 lembar fc ktp sama pas foto 3x4 n 3x2 1 lembar,cmn yg mutasi dri bpjs masil blom kelar.hehehehe...

      Delete
  33. assalamualaikum
    pak mau tanya saya punya kartu jamkesmas tapi penulisan namanya itu salah harusnya FITRI ARDIANI tpi mlh FITRI ARDIANA trus saya mau daftar ke BPJS apa bisa? trus syaratnya kira" apa saja ya?
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikum salam. untuk salah nama di kartu jamkesmas, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, sebaiknya anda laporkan ke kantor jamkesmas setempat.
      Kemudian untuk peserta jamkesmas ke bpjs, sebenarnya peserta jamkesmas secara otomatis terdaftar sebagai peserta bpjs kesehatan pbi yang dibiayai pemerintah. Namun anda harus mengurusnya dulu ke kantor bpjs kesehatan setempat dengan membawa kartu jamkesmasnya untuk diverifikasi ulang.

      Delete
  34. Asslmlkum? Pak sy ingin bertanya,sy akan didaftarkan mnjadi peserta bpjs tenaga kerja di perusahaan sy, akn tetapi tidak bisa krn sy sebelumnya telah terdaftar mbjadi peserta jamkesmas, dalam 1 kk ada ibu, sya dan adik sy yg semuanya terdaftar peserta jamkesmas,jika sy menonaktifkn jamkesmas apkh ibu dan adik sy akan secara otomatis di non aktifkn jg dr kepesertaan jamkesmas,sementra ibu sy yg umurnya 68 th sdng mnjlni perawatan dgn jmkesmas..trmksih

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika anda non aktif jamkesmas, maka tidak mempengaruhi kepesertaan ibu dan adik anda. ibu dan adik anda tetap menjadi peserta jamkesmas. utuk info lengkapnya, silahkan ke kantor bpjs terdekat.

      Delete
  35. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  36. Assalamualaiku .
    Pak kartu kis saya sama alamat di ktp sudah berbeda .. . Karna saya sudah pindah ke alamat istri saya .. apakah kartu kis saya masih bis di pergunakan atau saya harus mengurusya lagi

    ReplyDelete
    Replies
    1. kartu KIS nya masih bisa digunakan, cuma perlu melaporkan kepindahan alamatnya ke dinas sosial setempat.

      Delete
  37. Assalamualaikum saya mau nanya pak. Kalou syarat pindah paskes jamkesmas dari tmpat asal ke tmpat yg kita sekarang gimana ya.... Punya jamkesmas tpi tudak bisa di pakai di bogor

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikum salam.coba ibu laporkan perubahan alamat ibu ke kantor bpjs kesehatan setempat dengan membawa kk terbaru dan kartu jamkesmasnya ,

      Delete
  38. asalamualaikum pak fajar, istri saya ini pemegang kartu kis dan akan segera melahirkan apakah jika saya pakai kartu kis nya ke rumah sakit / bidan untuk proses persalinan apakah saya benar benar dibebaskan dari biaya atau nanti jikA saya diminta uang tambahan oleh pihak rumah sakit / bidan itu memang benar adanya atau tidak pak. terima kasih pak sebelumnya dan doakan semoga bapak dibalaskan oleh allah swt atas kebaikan bapak yang sudah membantu memberi penerangan tentang yang benar

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikum salam, benar, proses persalinan ditanggung KIS. mengenai ada biaya tambahan atau tidak, itu tergantung RSnya/ bidannya. jika ternyata biaya persalinan melebihi batas yang ditanggung KIS, biasanya kelebihannya ditanggung pasien. kalau pengalaman saya sendiri kemarin ketika istri melahirkan, 100 % ditanggung KIS. Lebih jelasnya bapak bisa konsultasi langsung ke bidan atau rs tempat istri anda mengontrol kandungannya. Semoga persalinannya berjalan lancar dan sehat.

      Delete
  39. Selamat mlm mas fajar saya punya kendala .. Saya mau d daftarkan bpjs oleh kantor tempat kerja saya tapi tanpa sepengetahuan saya sudah terdaftar di jamkesmas tapi saya tidak menerima kartu jamkesmas.. Mohon bantuan nya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah bapak sudah didaftarkan oleh perusahaan tempat kerja anda? Untuk menonaktifkan kepesertaan jamkesmas, anda bisa menghubungi dinas sosial setempat, agar bisa didaftarkan ke bpjs.

      Delete
  40. Saya punya kartu jamkesmas, tapi saya pindah di bantul, apa masih bisa digunakan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. masih bisa, laporkan saja kepindahan domisilinya ke kantor bpjs, sebagaimana yang saya tulis pada artikel di atas.

      Delete
  41. Mau tanya Mas, apakah KMS ( Kartu Menuju Sejahtera )juga termasuk BPJS? Apakah perlu dirubah menjadi BPJS atau cukup itu saja bisa digunakan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta KMS bisa mengususlkan melalui pemerintah desa untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat.

      Delete
  42. Maaf mas mau tanya untuk peserta kis pbi apakah jika pindah domisili otomatis akan pindah faskes tapi masih 1 kabupaten? Dmn mengurusnya? Kantor bpjs atau dinsos ya?
    Jk tdk pindah faskes apa msh bs digunakan?
    Krn setau saya peserta bpjs pbi tdk bs pindah faskes? Mohon solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta bpjs pbi tetap bisa pindah faskes. Pindah atau tidak tergantung kebutuhan dan permintaan anda. Anda bisa mengurus perpindahan domisili dan faskes ke kantor BPJS setempat.

      Delete
  43. assalamu alaikum wr wb
    met malam...
    saya mau tanya tentang JAMKESDA...
    bpk saya memiliki JAMKESDA BLORA JATENG
    apa bisa JAMKESDA di pakai utk rujukan ke rumah sakit tpe A seperti ke rumah sakit kariadi semarang atau ke rumah sakit tipe A yg lain yg ada di daerah jawa tengah...
    kalau bisa bagaimana caranya supaya bpk saya bisa menggunakan JAMKESDA BLORA utk rujukan ke rumah sakit KARIADI SEMARANG

    ReplyDelete
  44. assalamu alaikum wr wb
    met malam...
    saya mau tanya tentang JAMKESDA...
    bpk saya memiliki JAMKESDA BLORA JATENG
    apa bisa JAMKESDA di pakai utk rujukan ke rumah sakit tpe A seperti ke rumah sakit kariadi semarang atau ke rumah sakit tipe A yg lain yg ada di daerah jawa tengah...
    kalau bisa bagaimana caranya supaya bpk saya bisa menggunakan JAMKESDA BLORA utk rujukan ke rumah sakit KARIADI SEMARANG

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa 'alaikumsalam warahmatullah wa barakatuh.
      Untuk menggunakan jamkesda di rumah sakit tipe A, maka harus mendapat rujukan dari rumah sakit tipe b, c, dan d. lengkapnya lihat di http://www.kompasiana.com/muhzuhdan/hal-terpenting-bagi-peserta-jamkesda-kabupaten-sleman_5528acda6ea834c6728b45c5

      Delete
  45. Maaf bapak sy mau tanya suami sy memiliki jamkesda,sedangkan sy dan anak2 tdk punya.Sebulan lalu salah satu putra sy sakit sy cb daftar bpjs dan akhirnya km daftar semua keluarga,km sekeluarga 6 orng kelas 3 .maaf apa bs y sy minta bantuan untuk keringannan pembayaran bulanannya soalnya sy hy pekerja biasa dg suami yg sdh td bs bekerja gmn cr nya jk bs buat yg gratis seperti punya suami sy jamkesda

    ReplyDelete
  46. Maaf bapak sy mau tanya suami sy memiliki jamkesda,sedangkan sy dan anak2 tdk punya.Sebulan lalu salah satu putra sy sakit sy cb daftar bpjs dan akhirnya km daftar semua keluarga,km sekeluarga 6 orng kelas 3 .maaf apa bs y sy minta bantuan untuk keringannan pembayaran bulanannya soalnya sy hy pekerja biasa dg suami yg sdh td bs bekerja gmn cr nya jk bs buat yg gratis seperti punya suami sy jamkesda

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau memang termasuk keluarga kurang mampu, anda bisa mengajukan sebagai peserta bpjs pbi yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.

      Untuk pindah dari keanggotaan BPJS Mandiri ke PBI caranya

      1.Melengkapi semua persyaratan untuk menjadi peserta BPJS PBI : Kartu Keluarga, KTP, Kartu BPJS yang ada, foto 3 x 4 , surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, surat rekomendasi dari puskesmas.
      2.Sebelum datang ke kantor BPJS, anda datang ke Dinas Sosial dulu untuk minta surat keterangan ingin menjadi peserta BPJS PBI.
      3.Datang ke Kantor BPJS untuk pindah status.
      Peserta BPJS PBI dilayani di kelas 3.

      Untuk lebih pastinya , anda bisa datang ke kantor bpjs setempat untuk sekedar konsultasi bagaimana jika ingin menjadi peserta bpjs pbi.

      Delete
  47. mas saya mau tanya ni..saya sudah nikah tpi KK saya masih ikut orangtuA..jamkesmas saya kta puskesmas tidak berlaku,jamkesmas istri saya berlaku dan aktif..saya pernah punya anak dan meninggal saat bayi..yg sya tanyakan ..saya selaku suami harus buat KK dulu atau tidak??..dan andaikan buat KK dulu,apakah jamkesmas istri msih bisa dipakai berobat??
    mhon pencerahannya ..trimskasih infonya mas..

    ReplyDelete
  48. mas saya mau tanya ni..saya sudah nikah tpi KK saya masih ikut orangtuA..jamkesmas saya kta puskesmas tidak berlaku,jamkesmas istri saya berlaku dan aktif..saya pernah punya anak dan meninggal saat bayi..yg sya tanyakan ..saya selaku suami harus buat KK dulu atau tidak??..dan andaikan buat KK dulu,apakah jamkesmas istri msih bisa dipakai berobat??
    mhon pencerahannya ..trimskasih infonya mas..

    ReplyDelete
  49. assalamualaikum wrbr.
    pak saya mau tanya saya kan punya jamkesmas yang lama kuning hijau apakah masih berlaku ya pak...
    sebelumnya keluarga saya ayah ibu dan saudara2 dapat jamkesmas semua ...
    terus kemaren ibu sama ayah dapat bpjs dari pemerintah tp kok anak2 nya gk dapat ya pak..
    kalau saya ngurus di kantor bpjs bisa gk ya pak???

    ReplyDelete
  50. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  51. Assalamu alaikum, saya mau tanya. Saya pernah memiliki jamkesmas dan sudah saya gunakan untuk persalinan operasi anak saya yang pertama bln juni 2015. Setelah itu kartu jamkesmas saya tidak ada(hilang) tinggal fotokopian saja yang ada.
    Pertanyaanya apakah jamkesmas saya yang hilang masih bisa di urus kembali?...
    Dan saya sekarang juga sudah pindah alamat bagaimana solusinya? ....
    Suami saya sudah mendaftar bpjs tp saya tidak bisa masuk hanya anak saya yang bisa ini bagaimana?. ..
    Terima kasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Jika komentar anda / jawaban komentar tidak muncul, klik tulisan "loading" atau tulisan "load more" sampai komentar anda muncul. Atau silahkan bertanya lewat "Kontak Kami"
Berkomentarlah dengan kalimat yang baik dan sopan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

Cara Mengasah Gergaji Potong yang Benar

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

CARA CAT MELAMIN DAUN PINTU

Cara dan Persyaratan Mengurus Pernikahan dan Surat Nikah di KUA Dilengkapi Gambar Alurnya

Kriteria Pemilik KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Yogyakarta 2016

Syarat dan Alur Pembuatan Akte Kelahiran Sleman Terbaru

Cara Memasang Instalasi Air Bersih di Rumah dengan Pipa PVC