Kriteria Pemilik KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Yogyakarta 2016

Kriteria Pemilik KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Yogyakarta 2016
Untuk mengajukan menjadi pemegang KMS (Kartu Menuju Sejahteara) hendaknya anda memperhatikan 7 parameter pendataan penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial berdasarkan SK Walikota Yogyakarta nomor 325 tahun 2016.

7 Parameter Untuk Menentukan Pemilik Kartu Menuju Sejahtera Yogyakarta 2016

Pendapatan dan Aset
    1. Suami atau isteri tidak bekerja
    2. Pendapatan rata - rata anggota setiap bulan  , sampai dengan Rp 300.000,- dan Rp 300.001,- sampai Rp 400.000
    3. Status kepemilkan bangunan, tempat tinggal bukan milik sendiri , sewa, kontrak, atau mengindung.
    4. Keluarga tidak memiliki barang selain tanah yang bernilai lebih dari Rp 1.800.000,-
    5. Tagihan listrik perbulan kurang dari Rp 50.000,-
Papan
  1. Luas tempat tinggal rata - rata anggota kurang dari 5m persegi
  2. Jenis bahan dinding bidang terluas dari tempat tinggal berupa bambu, kayu, bahan lain yang berkualitas rendah atau tembok berplester kualitas rendah atau tanpa plester.
Pangan
  1. Keluarga tidak memberi makan anggota keluarga 3 kali setiap hari
  2. Keluarga tidak mampu membeli dan menyediakan lauk daging, telur, ayam, atau ikan dan susu dua kali dalam seminggu.
Sandang 
  1. Keluarga hanya dapat membelikan pakaian baru bagi anggota keluarga maksimal 1 kali dalam setahun.
Kesehatan
  1. Keluarga tidak mampu membayar biaya tindakan puskesmas
  2. Sumber air minum dan masak bukan dari PAM
  3. Tempat membuang air besar tidak di MCK.
Pendidikan
  1. Pendidikan kepala keluarga maksimal SMP
  2. Terdapat tanggungan anggota keluarga sekolah SMA ke bawah
  3. Terdapat anak usia sekolah yang drop out dari sekolahnya.
Sosial
Keluarga tidak mampu mengikuti aktifitas kegiatan lingkungan karena alasan ekonomi.

Ketuju parameter di atas adalah acuan bagi pihak yang berwenang untuk memutuskan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima KMS. Di mana setiap parameter memiliki bobot nilai masing - masing.
Jadi tidak berarti bahwa anda harus memenuhi seluruh kritiria yang disebutkan, akan tetapi dengan 7 parameter tadi, anda akan dinilai, layak atau tidak. Maka, penerima KMS akan terbagi menjadi 3 golongan, KMS1 bobot nilai 76 - 100, KMS 2 51-75,dan KMS 3 memiliki bobot 31-50 

Lalu bagaiman caranya agar saya bisa menjadi pemegang kartu KMS?

Syarat Mengajukan KMS
  1. Mengisi formulir di RT/ RW yang menjelaskan ketidakmampuan secara ekonomi dan membutuhkan bantuan.
  2. KTP
  3. KK
  4. Semua berkas di atas silahkan di bawa ke Dinas Sosial untuk mengajukan diri  sebagai penerima KMS 
  5. Menunggu,  Dinas Sosial akan melakuakan pengecekan dan survei ke lokasi tempat tinggal yang bersangkutan.

Sering menjadi persoalan di tengah masyarakat adalah tidak tepatnya penerima KMS. Terkadang ada warga yang relatif berkecukupan mendapat KMS dan segala fasilitasnya, akan tetapi ada warga yang lebih membutuhkan justru tidak terdaftar sebagai pemegang KMS. Semoga pendataan warga yang berhak menerima KMS bisa diperbaiki.



Rujukan : harian Tribun Jogja. Selasa,  12 Juli 2016

Comments

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Cara dan Persyaratan Mengurus Pernikahan dan Surat Nikah di KUA Dilengkapi Gambar Alurnya

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

Cara Mengasah Gergaji Potong yang Benar

Cara Mengecat Tembok Dinding Baru Untuk Pemula

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

Cara Mengurus Balik Nama STNK/BPKB Sepeda Motor Sleman (Pengalaman Pribadi)

Syarat Mahasiswa Luar untuk Masuk dan Kos di Jogjakarta Selama Covid 19

Cara Mengatasi Saluran WC Yang Tersumbat