Cara dan Syarat Membuat / Mengurus Kartu Kuning AK1 Sleman
 
 Mengetahui cara membuat /mengurus kartu kuning  sangatlah penting , terutama bagi anda yang hendak melamar / mencari pekerjaan.  Katu kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja merupakan dokumen yang sering di minta oleh pencari tenaga kerja selain juga SKCK .   Kartu kuning adalah kartu bukti diri dari seorang pencari kerja, ketika sedang mencari pekerjaan di sebuah perusahaan ataupun instansi pemerintah. Dengan membuat Kartu Kuning , maka juga akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui data jumlah pencari kerja.   Masa Berlaku Kartu Kuning  Kartu Kuning berlaku selama 2 (dua ) tahun, akan tetapi pemegang kartu kuning harus memperpanjang berkala setiap 6 (enam) bulan.   Lalu bagaimana  cara dan prosedur untuk membuat kartu kuning di Sleman ? Sebelum mengetahui prosedur pembuatan kartu kuning , maka kita persiapkan persyaratannya terlebih dahulu.   Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 Sleman    Foto kopi KTP (lembar)  Foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 1 (lembar)  Fotokopi ser...
 
 
 
 
 
