Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Yogyakarta dan Prosedur Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang YogyakartaSaya akan berbagi pengalaman mengurus Surat Keterangan Pindah Datang beberapa waktu yang lalu, semoga membantu anda yang sedang dan akan mengurusnya.

Sebenarnya saya dan keluarga sudah dua kali mengurus surat ini , karena rumah saya yang juga berpindah - pindah dua kali. Pertama dari Kabupaten Sleman ke Kota Yogyakarta, dan kedua dari Kota Yogyakarta ke Kabupaten Sleman lagi. Mondar - mandir.

Surat Keterangan Pindah Datang  adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk warga negara Indonesia yang melaporkan kedatangan guna masuk menjadi penduduk di suatu Kota atau Kabupaten.

Jadi ketika anda dan keluarga pindah domisili, anda harus mengurus surat ini dan diikuti pembuatan Kartu Keluarga baru dan KTP baru sesuai alamat domisili anda yang baru.

Manfaat dan Kegunaan Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Sebagai bukti lapor diri kedatangan bagi penduduk luar kota / kabupaten yang datang untuk mengurus kependudukannya.
  2. Sebagai dasar proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat yang baru.
Tata cara / Prosedur mengurus Surat Keterangan Pindah Datang
Pemohon atau yang dikuasakan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat - syarat yang telah ditentukan dan selanjutnya lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Alamat Disdukcapil Kota Yogyakarta : Komplek Balai Kota Yogyakarta Jl. Kenari 56 Yogyakarta
Alamat Disdukcapil Kabupaten Sleman: Jalan Parasamnya Beran Tridadi Sleman 55511

Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Pengantar RT/ RW 
  2. Berkas formulir, antara lain : Permohonan KK, KTP, Kedatangan yang ditandatangani Lurah.
  3. Surat Keterangan Pindah. Surat keterangan pindah ini anda urus di daerah asal anda. 
  4. Foto copy dokumen pendukung (surat nikah, kutipan akta kelahiran) dan lain sebagainya bila diperlukan.
Masa berlaku Surat Keterangan Pindah
Masa berlaku Surat Keterangan Pindah  Datang adalah selama 30 hari.

Skema Singkat Pindah Jiwa Antar Kota/Kabupaten

Di daerah asal, mengurus surat pindah

  1. Dengan membawa pengantar dari RT/RW , KTP dan Kartu Keluarga, penduduk melaporkan diri ke lurah setempat.
  2. Di Kelurahan, penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Setelah tercatat di kelurahan, Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah.
  4. Dengan membawa surat pengantar pindah ini, penduduk pergi ke Kantor Kecamatan. Camat menandatangani surat pengantar pindah ini untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil.
  5. Penduduk meneruskannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  6. Penduduk dengan bekal Surat Keterangan pindah ini menuju daerah tujuan.
Di Daerah Tujuan

  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan Surat pengantar RT/RW daerah tujuan mendatangi Kantor Kelurahan setempat.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan pindah datang.
  3. Setelah formulir pindah datang ditandatangani lurah, penduduk meneruskan ke Kantor Kecamatan. 
  4. Kecamatan menandatangani formulir pindah datang, untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang. Surat inilah sebagai dasar pembuatan KK dan KTP baru di alamat yang baru.


Tips : agar anda mendapatkan prosedur yang tepat, ada baiknya sebelum mengurus kepindahan anda, anda berkonsultasi dulu dengan pihak kelurahan, tanyakan dengan jelas bagaiman prosedurnya dan apa saja syarat yang harus dibawa, agar anda tidak mondar - mandir melengkapi persyaratan yang kurang. Barangkali peraturan ada yang berubah atau tidak sama persis di setiap daerah.

Comments

  1. Saya lagi mengurus sudat menjadi penduduk Yogyakarta, tapi ktp kakak saya tidak diberikan di semarang.

    apakah masih bisa mengurus surat menjadi penduduk yogyakarta ya, kalo misalkan tidak diberikan ktp lama, apakah harus mengurus surat kehilangan...?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jadi kakak anda akan mengurus menjadi warga jogja , akan tetapi kakak anda tidak ada ktp karena tidak diberikan di semarang. KTP lama memang ditahan oleh daerah asal ketika mengurus surat pindah di daerah asal. Sebagai gantinya yang bersangkutan akan menerima surat keterangan pindah.

      Kesimpulannya, kakak anda masih bisa mengurus menjadi penduduk jogjadengan membawa surat pindah dari semarang.

      Delete
  2. KK Saya hilang, sudah urus surat kehilangan di daerah asal tapi saat cek berkas di kelurahan arsip KK Saya tidak ada. Sedangkan saya butuh surat pindah untuk pengurusan perpanjangan KTP yang sudah expired selama 4bulan, di daerah baru saya. Bagaimana solusi agar saya bisa mendapatkan surat pindah dari daerah asal? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kok bisa tidak ada ya berkas di kelurahan? kelalaian pihak kelurahan mungkin. Ibu sudah bawa surat kehilangan dari kepolisian?

      Delete
  3. Disini ada gak ya yg bisa bantu saya utk saya berikan kuasa mengurus surat pindah keluarga saya di jonggol Bogor utk pindah ke manado??
    Klo ada silahkan sms ke 085340029105(biaya"nya nanti serba ditransfer)

    ReplyDelete
  4. Sya pindah datang dari medan ke tangerang dan sudah urus surat pindah pengurusan sudah sampai kecamatan dan belom sampai capil tapi masa aktif udah lewat 2 hari apakah masih bisa ke capil makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. setahu kami, jika surat pindah sudah kadaluwarsa, maka capil tidak akan menerimanya, dan anda harus ngulang bikin surat pindah dari daerah asal lagi. kami tidak bisa memastikan. tanyakan/ cek langsung saja dulu ke capil, bisa atau tidaknya.

      Delete
  5. Berapa LAMA mengurus pindah penduduk dari kota jogja ke sleman, dan biayanya berapa? (tolong jelaskan secara rinci di kelurahan, kecamatan, disdukcapil).
    Terima kasih

    ReplyDelete
  6. Berapa LAMA mengurus pindah penduduk dari kota jogja ke sleman, dan biayanya berapa? (tolong jelaskan secara rinci di kelurahan, kecamatan, disdukcapil).
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. secara garis besar saja ya, untuk di RT, RW, kelurahan dan kecamatan asal (dalam hal ini kota jogja) lamanya tergantung situasi. Tergantung keberadaan pak RT, Pak RW, ak camat dan pak lurahnya, kadang meeting, dsb. Tapi normalnya 1 hari jadi. Nah, yang agak lama di dukcapil asal, setelah dari kecamatan. Mungkin memakan waktu 2-3minggu sampai keluar surat pindahnya.
      Setelah itu di tempat tujuan(sleman) kurang lebih juga sama. sama, mulai dari RT, RW, Kelurahan , Kecamatan, normalnya satu hari jadi. Semua tergantung keberadaan pak RT, RW, Lurah, dan Camat. Lalu di dukcapil menunggu sekitar satu minggu. Total waktu yang dibutuhkan sekitar 1 bulan lah.

      Delete
  7. Saya mau tanya ,saya asal Cirebon menikah dg orang Jogja dan akan pindah ke Jogja, apakah :
    1. Apakah bisa kalau Untuk KK diikutkan ke KK org tua istri (mertua) utk.sementara ,maksudnya saya dimasukkan datanya ke KK mertua?
    2. Apakah harus mesti merubah status ktp dulu (di daerah asal) Cirebon,soalnya ktp saya masih stts single /blm menikah?
    3. Atau merubah stts ktp bisa dijogja stelah pindah (serta dokumen pindah)?
    4.Apakah harus rubah stts di ktp dulu baru bikin surat pindah?atau bisa lgsg dibuat dijogja,soalnya saya sdh lagi proses surat pindah.
    Demikian saya ,mudah2an ada solusinya...?

    ReplyDelete
  8. Bagaimana cara saya pindah jadi kependudukan Sleman sedangkan KTP saya masih Balikpapan. Dan KTP saya sudah e- KTP. Apakah bisa lgsg ke Capil Sleman terus mengelus pindah trs ganti alamat e-KTP apa harus ke Balikpapan dulu untuk minta surat pindah

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, anda harus ngurus surat pindah dulu dari Balikpapan.

      Delete
  9. Mas pembuatan surat pindah,dicapil jogjanya kira" berapah lama ya ?

    ReplyDelete
  10. Saya dari banten, saya mau bikin KK krn sudah menikah, surat pindah datang saya keterangannya belum menikah apakah bisa atau tidak, yang seharusnya memangnya status perkawinannya gimana min, karena ktp sya yg dikampung kan blm diganti status jd keterangan di surat pindah datang belum menikah, padahal sya sudah menikah

    ReplyDelete
    Replies
    1. status ktp jadi menikah, nanti kalau kk nya sudah jadi. sekarang memang belum.

      Delete
  11. Saya dari banten, saya mau bikin KK krn sudah menikah, surat pindah datang saya keterangannya belum menikah apakah bisa atau tidak, yang seharusnya memangnya status perkawinannya gimana min, karena ktp sya yg dikampung kan blm diganti status jd keterangan di surat pindah datang belum menikah, padahal sya sudah menikah

    ReplyDelete
  12. Saya dari banten, saya mau bikin KK krn sudah menikah, surat pindah datang saya keterangannya belum menikah apakah bisa atau tidak, yang seharusnya memangnya status perkawinannya gimana min, karena ktp sya yg dikampung kan blm diganti status jd keterangan di surat pindah datang belum menikah, padahal sya sudah menikah

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
  13. Saya yanti .status ktp lajang. Tp sekrg sudah menikah. Brlum punya kk. Mau ngurus ktp di jogja ( asli jogja merantau bkin ktp batam ) surat pindah sudah kadaluarsa. Gimna penyelesaiannya? Bisa di bntu?

    ReplyDelete
  14. Dear min, mau tanya. Saya masih single. Apa bisa pindah ktp ke Yogyakarta? Atau harus sudah menikah agar bisa membuat KK sndiri? Mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, tidak harus sudah menikah untuk membuat kk baru di jogja. .

      Berikut syarat-syarat untuk mengurus pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru :
      a. Pengantar RT / RW
      b. Formulir permohonan KK
      c. Izin tinggal tetap bagi orang asing
      d. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan (bagi yang sudha menikah)
      e. Formulir permohonan pindah (bagi yang pindah antar dalam satu kelurahan)
      f. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)
      g. Surat keterangan datang dari luar negeri yang baru pindah dan datang dari luar negeri
      Tata cara pengurusan KK baru :
      1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat untuk menyerahkan persyaratan dan mengisi formulir permohonan
      2. Berkas-berkas dibawa ke kecamatan untuk kemudian dilakukan proses penerbitan KK. (tribunjogja.com)

      Delete
  15. Saya punya masalah untuk mengurus KK susahnya luar biasa" ud ngurus k lurah n capil" tp pihak lurah n capil minta bukti surat cerai dari mantan suami,, tpi d satu sisi suami saya bisa mnikah tanpa surat cerai dari pengadilan tp d satu sisi mantan suami saya dulu buat d selembar kertas tu mendapatkan tanda tangan sbagi bukti cerai antara pihak kluarga laki2 n pihak keluarga cwe..aku minta tolong..gimanakah caranya supaya aku bisa dpat sttus d KTP n bisa ngurus KK sndri" aku gak tau ge gmana cara tu selesaikan mslah ne" saya mo kerja pun jdi g bisa kmna2 ???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Repot juga ya. Tapi mau bagaimana lagi. Kalau begitu anda urus surat cerainya dulu. Itu yang diminta capil.

      Semoga diberi kelancaran..

      Delete
  16. Saya mau nanya nih min, apakah ngurus surat pindah antar provinsi perlu SKCK??? mohon penjelasannya

    ReplyDelete

Post a Comment

Jika komentar anda / jawaban komentar tidak muncul, klik tulisan "loading" atau tulisan "load more" sampai komentar anda muncul. Atau silahkan bertanya lewat "Kontak Kami"
Berkomentarlah dengan kalimat yang baik dan sopan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

Cara Mengasah Gergaji Potong yang Benar

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

CARA CAT MELAMIN DAUN PINTU

Cara dan Persyaratan Mengurus Pernikahan dan Surat Nikah di KUA Dilengkapi Gambar Alurnya

Kriteria Pemilik KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Yogyakarta 2016

Cara Memasang Instalasi Air Bersih di Rumah dengan Pipa PVC

Cara Mudah Pengaduan dan Keluhan Pelanggan Listrik PLN