Birokrasi, Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah

birokrasi panjang
Bagi Anda yang telah dewasa apalagi sudah berkeluarga tentu tidak asing dengan namanya birokrasi . Ngurus ini itu di kantor pemerintahan, mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan seterusnya.

Ada yang mau bikin KTP, ada yang ngurus Akte Kelahiran, ada yang akan membuat Kartu Keluarga, dan sebagainya.

Berdasarkan pengalaman saya dan beberapa rekan, saudara, bahkan pengunjung blog ini, ada beberapa kesan yang sama yang kami rasakan tentang birokrasi di instansi pemerintah. Ribet!

Nah itu dia. Memang tidak dipungkiri, dibandingkan jaman dahulu, birokrasi sekarang sudah lebih baik, lebih cepat, dan lebih bebas pungli.

Salah satu perubahan yang membuat masyarakat sangat terbantu adalah dalam pembuatan akte kelahiran di Kota Yogyakarta.

Kalau dulu harus mendatangkan 2 orang saksi dewasa ke kantor balai kota di jam kerja, yang itu sulitnya minta ampun, sekarang lebih dipermudah dengan bolehnya hanya dengan membawa KTP 2 orang saksi saja.

Terima kasih atas perubahan ini.

Akan tetapi masih ada pos - pos yang tetap ribet.

Lalu di mana letak keribetan birokrasi kita? Di antaranya :

  1. Informasi simpang siur. Salah satu yang membuat pelayanan publik jadi merepotkan adalah tidak pastinya informasi. Misalnya dari pengalaman teman saya sewaktu mengurus SKCK dulu. Jelas - jelas di papan pengumuman Kantor Polsek tertulis persyaratan membawa pas foto 2 lembar. Eh, ketika teman saya datang , kok di minta 4 lembar, gimana sih? Balik ke rumah lagi, transportasi lagi, buang waktu lagi. Kalau memang persyaratannya sudah diubah, kenapa berat sih orang satu kantor ngganti tulisan di papan pengumumgan. Atau sekalian saja , di papan pengumuman di kasih tulisan "Kalau Mau Bertanya, Silahkan Tanya Langsung ke ....   Maka saya sarankan , untuk mengurus apapun di instansi pemerintah, anda sebaiknya membekali diri selengkap - lengkapnya. Bawa foto semua ukuran 2 x 3, 3 x 4, 4x 6, masing - masing 10 lembar, yang 5 background merah, yang 5 back ground biru.  Kemudian jika anda diminta membawa sebuah dokumen tertentu, maka anda persiapkan juga foto kopinya. Jika anda diminta membawa fotokopinya, jangan lupa bawa juga yang asli. Jika persyaratannya harus membawa 3 lembar, anda membawa 5 lembar, dan seterusnya. Anda selalu selangkah lebih maju, daripada anda mondar - mandir buang - buang waktu karena ada persyaratan yang belum dibawa. Bawa juga semua dokumen yang tidak tertulis / diminta sebagai persyaratan, buat jaga - jaga kalau anda diminta macam - macam .
  2. Dilempar ke sana ke mari. Ini pengalaman saya sendiri. Saya sengaja tidak jelaskan secara rinci sedang mengurus apa dan di instansi mana, saya hanya cerita kasusnya saja. Intinya kekurang cakapan dan kekompakan pejabat pelayanan publik. Ceritanya saya harus mengajukan surat permohonan untuk membuat sebuah dokumen x (x files...). Setelah dari instansi A lanjut ke B, lanjut ke C, masih harus ke D. A, B, C, D  itu semua kantornya berlokasi di tempat terpisah. Lalu masalahnya apa? Nah, sewaktu saya sampai di step C, petugasnya bilang, "Loh, kok bapak tidak membawa formulir B? Harusnya ketika di Kantor B bapak mendapat formulir B?" "Ya mana saya tahu pak, katanya pak B ,persyaratannya cuman ini aja, suruh bawa ke sini" jawabku kesal. Akhirnya saya mau tidak mau harus balik lagi ke kantor B keesokan harinya. Transport lagi, buang waktu lagi, mana pak B nya kadang tidak ada di tempat lagi, oh sabar - sabar...
  3. Ujung - ujungnya duit. Kesan ini saya dapatkan dari praktik  pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Kalau anda pernah mengurus SIM, pasti merasakan betapa sulitnya mengerjakan soal tertulis dan ujian praktik SIM. Mungkin banyak yang bisa lolos ujian tertulis, tetapi kandas ketika ujian praktik. Sampai di sini sebenarnya tidak ada masalah. Ujian SIM sesuai prosedur bolehlah agak sulit, sehingga hanya orang yang benar - benar berkompeten mengendarai kendaraanlah yang boleh mengendarai kendaraan di jalan. Kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan. Biaya pembuatannya juga relatif terjangkau kalau sesuai prosedur. Kalau tidak salah sekitar 100 ribuan saja. Masalahnya adalah, di tengah sulitnya mengikuti ujian SIM itu,  kenapa ada orang yang bisa dengan mudahnya mendapatkan SIM lewat calo tanpa ujian, tetapi  cukup membayar dengan tarif yang berkali - kali lipat, AIM pun didapat, tanpa ujian. Denger - denger sih mencapai 400 ribuan. Kejadian seperti ini sudah menjadi rahasia umum. Akibatnya? Bayangin aja, di jalan raya ada ibu - ibu yang mau belok saja kesulitan, kok bisa punya SIM? Kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah? Kalau ingin mudah ya bayar lah....
Selain 3 hal di atas yang menjadi catatan saya , sebenarnya birokrasi kita sudah ada perubahan ke arah yang lebih baik. Pelayanan yang lebih ramah dan profesional.

Sekarang jika anda ingin mengurus e KTP misalnya, dijamin gratis dan tidak ada pungli.

Yah, namanya juga manusia, ada baik dan buruknya. Meski ada oknum - oknum tertentu yang masih enggan beranjak dari sistem lama, mudah - mudahan semakin baik saja pelayanan publik dari instansi pemerintah di masa yang akan datang.

Comments

Post a Comment

Jika komentar anda / jawaban komentar tidak muncul, klik tulisan "loading" atau tulisan "load more" sampai komentar anda muncul. Atau silahkan bertanya lewat "Kontak Kami"
Berkomentarlah dengan kalimat yang baik dan sopan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

Cara Mengasah Gergaji Potong yang Benar

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

Cara Mengurus Pembuatan Akte Kelahiran

Syarat dan Alur Pembuatan Akte Kelahiran Sleman Terbaru

Cara Mengurus Perubahan Data Jamkesmas dan Mendaftar Program BPJS

Cara Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor dan Denda Keterlambatan di Samsat Pembantu Maguwoharjo

Cara Mudah Mengecat Rak dari Kayu dan Triplek Untuk Pemula