Legalisasi Kutipan Akta Nikah di Kementerian Agama

Untuk itu anda perlu mengurus legalisasi kutipan akta nikah agar surat nikah anda diakui hukum internasional.
Surat nikah anda harus dilegalisasi di Kementrian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.
Lalu bagaimana cara mendapatkan Legalisasi Kutipan Akta Nikah di Kementerian Agama?
Persyaratan Legalisasi Kutipan Akta Nikah
- Asli buku nikah (Akta Nikah)
- Fotocopy Buku nikah (akta Nikah ) yang dilegalisir oleh KUA yang menerbitkan buku nikah sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Foto copy KTP atau surat keterangan domisili.
- Foto copy paspor bagi WNA
- Foto copy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/ Perwakilan negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi perkawinan campuran) dengan menunjukkan aslinya.
- Foto copy akta cerai jika yang bersangkutan berstatus duda atau janda, dengan menunjukkan aslinya.
- Foto copy sertifikat beragama Islam bagi WNA
- Mengisi permohonan formulir pendaftaran legalisasi.
Permohonan legalisasi surat keterangan status belum menikah dengan melampirkana keterangan :
- Foto copy KTP atau Surat Keterangan Domisili
- Foto copy paspor bagi WNA
- Taukil wali apabila orang tua tidak hadir dalam pernikahan (almarhum)
- Asli dan fotocopy surat keterangan statusbelum menikah dari KUA Kecamatan yang sudah dilegalisir oleh KUA yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) lembar
- Foto copy N2, N2, dan N4 bagi yang akan menikah di luar negeri.
- Untuk keperluan nikah dengan WNA , melampirkan surat pernyataan / keterangan/ sertifikat beragama Islam (calon suami/ isteri)
- Mengisi permohonan formulir pendaftaran legislasi.
Permohonan surat keterangan janda atau duda dengan melampirkan:
- Foto copy KTP atau Surat Keterangan Domisili
- Foto copy paspor bagi WNA
- Fotocopy surat keterangan janda atau duda yang sudah dilegalisir oleh KUA tempat tinggal.
- Fotocopy Akta Cerai dan Salinan Putusan Pengadilan
- Fotocopy Akta Kemaian atau Surat Keterangan Kematian suami atau isteri
- Mengisi permohonan formulir pendaftaran legislasi
- Surat kuasa bermaterai cukup (RP 6.000,00)
- Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa.
sumber : www.bimasislam.kemenag.go.id
terimakasih, semoga lancar....
ReplyDeleteJika menikah sesam agama islam.. Apakah harus di negalisir jg
ReplyDelete