Cara Lengkap Mengurus, Membuat dan Memperpanjang SKCK Sleman 2015


Cara Mengurus SKCK Sleman 2015
Halo bapak - bapak dan ibu - ibu muda semua, ini adalah tentang cara terkini mengurus dan membuat SKCK Sleman terbaru, apa saja syarat-syarat mengurus SKCK dan biayanya.

Kali ini saya akan menghadirkan lagi kisah nyata teman saya, suka duka mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan di sebuah instansi pemerintah di Sleman. Jadi ini benar - benar cara ter-update, terkini berdasarkan pengalaman nyata teman saya kemarin.

Dengan membagikannya untuk anda, harapan saya semoga anda terbantu jika anda akan mengurus pembuatan  SKCK, sehingga bisa mengambil langkah - langkah yang tepat dalam memenuhi segala persyaratan untuk pembuatan SKCK.

Baiklah, kita mulai kisah ini dari saat teman saya mendapat sebuah informasi mengenai adanya lowongan pekerjaan di sebuah instansi pemerintah di Kabupaten Sleman. Di antara persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar adalah membawa SKCK. Apa itu SKCK? oh iya, sampai lupa.

Dari tadi membicarakan SKCK tapi saya lupa memperkenalkan SKCK kepada para pembaca semua. Mungkin ada yang sudah tahu bahwa SKCK itu adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menerangkan mengenai riwayat kriminalitas seseorang.

Dengan mempersyaratkan surat ini, pihak pembuka lowongan kerja ingin mengetahui apakah calon pelamar memiliki riwayat pernah melakukan kejahatan atau tidak.

Untuk mendapatkan surat ini, teman saya harus menempuh jalan berliku, penuh lubang dan mendaki. Melewati proses birokrasi yang panjang dan cukup menguras energi, waktu, dan bensin untuk mondar - mandir melewati "pos-pos pemberhentian" meminta surat pengantar. Mulai dari Pak RT, RW, Dukuh, Kelurahan sampai "digelandang" ke kantor polisi.

Destinasi pertama teman adalah melakukan kunjungan kenegaraan di rumah Pak RT. Kasus Pak RT sedang tidak ada di rumah adalah kasus yang tidak jarang terjadi. Maklum, Pak RT kan juga harus bekerja mencari nafkah untuk keluarganya sehari-hari.

Maka saya sarankan ke rumah Pak RT nya sore atau malam saja. Jika belum bisa bertemu dengan Pak RT, ya pesan saja sama isteri dan anaknya, bahwa maksud kedatangan kita adalah untuk meminta surat pengantar permohonan pembuatan SKCK. Jadi besoknya kita tinggal ambil lagi di rumah Pak RT.

Setelah dari rumah Pak RT beres, maka kita bawa surat pengantar tadi untuk mendapat pengesahan/stempel dari RW, Dukuh, dan Kelurahan. Proses ini (kecuali sewaktu di Kantor Kelurahan) memiliki lika - liku yang sama dengan sewaktu kita meminta surat pengantar dari pak RT yaitu Pak RWdan Pak Dukuh sedang tidak ada di rumah.

Cara mengatasinya sama. Kita titipkan pada keluarga bapak  RW/ Dukuh, lalu kita ambil keesokan harinya.

Setelah serangkaian birokrasi itu, jalan teman saya masih panjang. Teman saya melanjutkan ke kantor kelurahan di mana Pak Lurah berdinas. Di sini sudah ada petugasnya sendiri yang stand by melayani masyarakat, jadi tidak ada alasan 'pak lurah sedang tidak di rumah'. Hanya butuh waktu sekitar 10 menit saja prosesnya.

Teman saya hanya menyerahkan surat pengantar yang dari RT kemarin dan dia juga diminta untuk menyerahkan foto copy KTP. Setelah itu, pihak kelurahan menerbitkan surat permohonan pembuatan SKCK untuk dibawa menuju Polsek/Polres Sleman.

Alur Pengurusan SKCK Secara Ringkas

  1. RT : mendapatkan surat Pengantar RT/RW
  2. RW : Meminta stempel RW pada surat pengantar RT/RW
  3. Pedukuhan 
  4. Kelurahan : dengan membawa surat pengantar RT/RW , meminta surat permohonan pembuatan SKCK untuk dibawa ke Polsek atau Polres.
  5. Menuju Polsek atau Polres

Mengurus SKCK di POLSEK atau POLRES?

Untuk membuat SKCK, apakah di Polsek atau Polres itu tergantung tujuan kita membuat SKCK, dengan rincian sebagai berikut :

Membuat SKCK cukup di Polsek jika:

  • sudah memiliki rumus sidik jari,
  • tujuan pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan di perusahaan dan badan usaha swasta.
  • untuk pencalonan kepala desa
  • pindah alamat
  • melanjutkan sekolah 

Mengurus SKCK di Polres jika

  • belum memiliki rumus sidik jari
  • tujuan pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan  di instansi dan badan usaha milik pemerintah.
  • masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • untuk pencalonan pejabat politik
  • melanjutkan sekolah.
Apa itu rumus sidik jari? Sebagai persyaratan pembuatan SKCK , kita harus memiliki kartu rumus sidik jari, sebuah kartu yang menunjukkan rumus sidik jari seseorang. Kartu ini dibuat di Polres dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
  • fotocopy KTP
  • fotocopy Kartu Keluarga
  • pas foto 4x6 dua lembar dan 3x4 satu lembar
Jika kita membuat SKCK di Polres, maka kartu rumus sidik jari akan dibuatkan sekalian.
Alamat Polres Sleman : Jl Magelang KM12,5 Sleman.
Alamat Polsek :

  • Polsek Sleman             : Jl Parasamya No.1 Sleman
  • Polsek Mlati                 : Jl Cebongan Godean Sleman
  • Polsek Depok Timur    : JL Lingkar Utara Sleman
  • Polsek Ngaglik            :Jl Kaliurang km 10 Sleman
  • Polsek Pakem             : Jl Kaliurang km 17,5 Sleman
  • Polsek Kalasan           :Jl Solo km 14 Sleman
  • Polsek Berbah            : Jl Tirto Berbah Sleman
  • Polsek Prambanan     : Jl Piyungan km 1 Prambanan Sleman
  • Polsek Gamping        : Jl Wates km 5 Gamping Sleman
  • Polsek Bulaksumur    : Jl Kaliurang km 4,5


Nah, karena teman saya sudah memiliki rumus sidik jari, maka teman saya akan ke kantor Polsek setempat, Polsek Depok Timur. Seandainya dia belum memiliki rumus sidik jari, tentu akan disuruh membuat rumus sidik jari di Polres.

Adapun persyaratan membuat SKCK yang harus dibawa ke Polsek  antara lain:

Jika anda harus ke polres, maka persyaratannya:
  • surat pengantar dari kelurahan
  • rekomendasi catatan kepolisian dari polsek setempat
  • fotocopy : KTP 2lbr, KK 1 lbr, akte kelahiran :1lbr , rumus sidik jari 1 lbr.
  • pas foto 4x6 background merah sebanyak 6 lbr.
Setelah segala persyaratan terpenuhi,teman saya diminta oleh petugas Polsek untuk mengisi formulir data diri dan menyerahkannya kembali setelah semua terisi. Kemudian teman saya juga membayar PNBP pembuatan SKCK sebesar Rp.10.000,00 .
Akhirnya keluarlah SKCK baru teman saya, dengan masa berlaku sampai 6 bulan ke depan.

Cara Memperpanjang SKCK di POLRES
Jika masa berlaku SKCK kita telah habis, maka kita bisa memperpanjang masa berlakunya di Polsek, dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. SKCK yang lama aseli atau legalisir
  2. Fotokopi KTP/ SIM
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akte Kelahiran
  5. Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Skema / langkah yang harus anda lakukan untuk memperpanjang SKCK adalah :
  1. Menyerahkan berkas yang diperlukan ke bagian loket
  2. Mengisi formlir yang diberikan
  3. Menyerahkan formulir dan membayar biaya administrasi Rp 10.000
  4. Pengambilan hasil pembuatan SKCK
  5. Silahkan fotokopi SKCK sebanyak 10 lembar, lalu serahkan ke loket untuk di legalisir.

Untuk setiap  daerah barangkali caranya bisa berbeda, maka dari itu lebih baik anda tanya dulu ke Polsek setempat sebelum melanjutkan perjalanan panjang anda mengurus pembuatan SKCK.

Jika SKCK sudah lebih dari satu tahun tidak diperpanjang, apakah bisa diperpanjang lagi? Berapa batas waktu maksimal waktu dibolehkannya untuk memperpanjang SKCK?
Jawabnya : boleh diperpanjang kapan saja , walaupun sudah satu tahun yang lalu habis masa berlakunya. Itulah penjelasan petugas kepolisian tempat teman saya mengurus SKCK.

Tetapi saya jadi agak bingung, berdasarkan keterangan di polri.go.id ,batas maksimal perpanjangan SKCK adalah 1 (satu) tahun, tetapi kemarin dari penjelasan pak polisi di polsek, boleh lebih dari 1 (satu) tahun. Yaah, lebih baik anda tanyakan ke Polsek dulu aja deh....

Berapa biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan SKCK?
Dari serangkaian proses yang telah dijalani, maka total biaya dalam membuat SKCK adalah sebesar Rp 10.000 saja ketika membayar PNBP di Polsek/Polres.

Apa warna background pas foto untuk mengurus SKCK, apakah harus merah?
Ya, warna background-nya harus merah, apapun tahun lahirnya, ganjil ataupun genap, laki-laki ataupun perempuan,, berdasakan pengalaman saya.

Cara mengurus dan membuat skck online
Disamping secara manual seperti di atas, ternyata mengurus skck juga bisa dilakukan secara online. Dari situs skck.polri.go.id persyaratan SKCK online adalah :

  1. copy scan KTP asli
  2. copy scan Kartu Keluarga asli
  3. copy scan akte kenal lahir asli
  4. copy scan foto 4 x 6 tampak muka, back ground merah.
  5. copy scan paspor, bagi WNI yang akan ke luar negeri.
Bagi pemohon SKCK online yang melakukan registrasi sebelum pukul 08.00 , maka dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sebelum pukul 14.00 pada hari yang sama dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi dan dokomen - dokumenyang dipersyaratkan kepada petugas loket.
Pengambilan SKCKselambat - lambatnya 3 (tiga) hari kerja. Jika melebihi waktu tersebut, data pemohon akan otomatis terhapus, dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.

Demikianlah pengalaman teman saya membuat SKCK baru untuk daerah Sleman tahun 2015, semoga membantu anda semua.

SKCK ONLINE
Untuk pengurusan yang lebih praktis, barangkali anda ingin mencoba mengurus SKCK secara online di sini.

Comments

  1. sangat membantu, terima kasih gan

    ReplyDelete
  2. Mau tanya skck saya habis masa berlakunya januari 2014, apakah bisa diperpanjang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya sendiri belum pernah mengurus perpanjangan skck. Akan tetapi ketika saya bikin skck, saya sempat menanyakan, jika lebih dari satu tahun habis masa berlakunya, apakah skck masih bisa diperpanjang? jawab pak polisinya waktu itu bisa. Silahkan bapak tanya dulu aja kepolsek terdekat. terimakasih atas kunjungannya.

      Delete
  3. Mau tanya skck saya habis masa berlakunya januari 2014, apakah bisa diperpanjang?

    ReplyDelete
  4. kalo perpanjang skck apa harus di tempat asal pas pembuatan skck , kalo perpanjangnya di lain polsek bisa ngga gan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. setau saya,pengurusan skck-nya harus di polsek sesuai alamat domisili di KTP

      Delete
  5. Ribet ya ternyata,,,seumur2 kerja di 4 tempat kerja ternama baru kali ini dipintain skck dan surat berbadan sehat...

    Ribet ngurusnya...
    Banyak nheliarin uang terus..

    ReplyDelete
    Replies
    1. setiap tempat kerja memang beda2 persyaratannya. Kalau di instansi pemerintah biasanya memang pakai skck nglamarnya. birokrasi kita memang masih ribet...

      Delete
  6. Misi mau nanya, kebetulan saya udh punya skck tp dibikinin dr sekolah saya yg domisili nya di kab. Bogor, nah skrg saya mau daftar kuliah diperluin skck dan saya mau perpanjang karna masa berlaku nya dr tgl 5 maret 2015 sampai 5 oktober 2015, kira kira itu saya mesti perpanjang atau bikin baru?
    Satu lagi saya mau tanya, kan skck saya diterbitkan di polres bogor, kalau mau diurus saya harus ke polres mana? Masalahnya ktp saya daerah jaktim

    ReplyDelete
    Replies
    1. adik aliyah, adik tidak perlu bikin skck baru, tapi cukup memperpanjangnya saja syaratnya cuma lembar skck lama, fotokopi ktp, fotokopi akte kelahiran, fotokopi kk, pas foto 4 x 6 3lembar, dan mengisi formulir di kantor polisi.

      Lalu ke mana mengurusnya? seharusnya skck diterbitkan oleh polsek/polres yang sesuaidengan alamat ktp adik yaitu di polsek/polres jaktim. ngomong-ngomong, saya heran juga,kok sekolah adik bisa buat skck di bogor...

      Delete
  7. Mau tanya,kan mau ngelamar pekerjaan tpi yg diminta skck polres, sedangkan sudah punya skck polsek masih berlaku soalnya barusan ngurus.. apa iya harus ngurus dari 0 lagi untuk dapat skck polres atau bagaimana? Trimakasih

    ReplyDelete
  8. Mau tanya,kan mau ngelamar pekerjaan tpi yg diminta skck polres, sedangkan sudah punya skck polsek masih berlaku soalnya barusan ngurus.. apa iya harus ngurus dari 0 lagi untuk dapat skck polres atau bagaimana? Trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya kami juga kurang tahu, tetapi dilihat dari salah satu persyaratan mengurus SKCK di POLRES adalah surat pengantar dari kelurahan, dan rekomendasi catatan kepolisian dari polsek setempat, maka kami kira anda harus mengulangi dari awal step - stepnya. Kami akan sangat senang jika anda bersedia berbagi cerita di sini , setelah anda mengurus SKCK di POLRES , apakah harus mengulang dari awal, ataukah tinggal melanjutkan ke POLRES berbekal SKCK POLSEK yang masih berlaku.

      Delete
  9. Selamat malam. Mau tanya gan. Skck saya sudah mati tahun 2014 lalu. Kira kira apa bisa diperpanjang ya ? Apa masih perlu ngurus ke rt, rw dll lagi ? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. masih bisa diperpanjang. langsung saja ke Polres/Polsek dengan membawa :
      SKCK yang lama aseli atau legalisir
      Fotokopi KTP/ SIM
      Fotokopi Kartu Keluarga
      Fotokopi Akte Kelahiran
      Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar

      Delete
    2. Terima kasih infonya gan

      Delete
  10. terima kasih banyak informasinya

    ReplyDelete
  11. Assalamu'alaikum
    Pak, mau tanya:
    1. Apakah SKCK bisa berlaku di daerah lain, misalnya saya mengurus SKCK di Jakarta, tapi saya pergunakan di daerah Bandung..??
    2. SKCK saya sudah habis masa berlakunya, apakah saya harus mengurus lagi Kartu Rumus Sidik Jari lagi..??

    Mohon pencerahannya Pak..
    Sebelumnya terima kasih
    Assalamu'alaikum

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikum salam..
      1.bisa
      2. skck bisa diperpanjang. jika anda sudah punya kartu rumus sidik jari, tidak perlu buat lagi. kartu rumus sidik jari yang lama masih bisa dipakai.

      Delete

Post a Comment

Jika komentar anda / jawaban komentar tidak muncul, klik tulisan "loading" atau tulisan "load more" sampai komentar anda muncul. Atau silahkan bertanya lewat "Kontak Kami"
Berkomentarlah dengan kalimat yang baik dan sopan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Panduan Pemasangan Kabel Pada Stop Kontak (Dengan Gambar Step By Step)

Cara Mengasah Gergaji Potong yang Benar

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

CARA CAT MELAMIN DAUN PINTU

Cara dan Persyaratan Mengurus Pernikahan dan Surat Nikah di KUA Dilengkapi Gambar Alurnya

Kriteria Pemilik KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Yogyakarta 2016

Ketika Grup WhatsApp Wali Murid Jadi Grup Arisan

Cara Memasang Instalasi Air Bersih di Rumah dengan Pipa PVC