Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Yogyakarta
 
  Di zaman globalisasi ini , sangat memungkinkan seseorang dari suatu negara tinggal di negara lain untuk bekerja, belajar, berobat, berwisata , dan lain - lain.  Bisa saja terjadi seseorang ingin merubah kewarganegaraannya ke negara yang ia tinggali sekarang. Inilah persyaratan jika anda ingin mengurus pencatatan perubahan status kewarganegaraan di Yogyakarta.   Orang Asing Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) di Yogyakarta  Persyaratan :    Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI , atau  Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;  Kutipan Akta Pencatatan Sipil;  Kutipan Akta Perkawinan  bagi yang sudah kawin  Fotokopi Kartu Keluarga  Fotokopi KTP  ; dan  Fotokopi pasport    WNI menjadi orang asing   Persyaratannya:    Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi orang asing dari negara yang bersangkutan;  Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran  Fotokopi Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin  ...
 
 
