Persyaratan Mengurus Akta Perceraian Sleman
Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengurus akta perceraian : Putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap asli yang ada pengantar dari panitera; Kutipan akta perkawinan asli; Fotokopi KTP yang bersangkutan, bila diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai cukup dan disertai Fotokopi KTP yang diberi kuasa; Formulir pencatatan perceraian. Keterlambatan pencatatan (60 hari sejak keputusan) dikenakan sanksi administrasi. Jika tidak ada keterlambatan maka biayanya gratis. Bagi orang asing ditambah : fotokopi paspor suami atau istri dilegalisir dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS ). Untuk mengurus perkara perceraian ke pengadilan maka berkas yang anda butuhkan bisa anda lihat di bawah ini. Syarat / Kelengkapan Berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan perkara perceraian di pengadilan agama antara lain : Fotokopi KTP pemohon Fotokopi Surat nikah Surat