Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Yogyakarta
Di zaman globalisasi ini , sangat memungkinkan seseorang dari suatu negara tinggal di negara lain untuk bekerja, belajar, berobat, berwisata , dan lain - lain. Bisa saja terjadi seseorang ingin merubah kewarganegaraannya ke negara yang ia tinggali sekarang. Inilah persyaratan jika anda ingin mengurus pencatatan perubahan status kewarganegaraan di Yogyakarta. Orang Asing Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) di Yogyakarta Persyaratan : Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI , atau Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan; Kutipan Akta Pencatatan Sipil; Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP ; dan Fotokopi pasport WNI menjadi orang asing Persyaratannya: Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi orang asing dari negara yang bersangkutan; Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Fotokopi Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin Foto