Cara Mudah Membuat E-KTP / KTP Sleman Yogyakarta 2015 / 2016 (update 2016)
Kami akan menjelaskan
tahap demi tahap untuk mengurus pembuatan KTP / E-KTP baru. Akan tetapi sebelumnya,
mari kita simak apa itu Kartu tanda Penduduk (KTP). Mengingat KTP adalah dokumen yang sangat penting bagi
setiap warga Negara, maka hendaknya setiap warga Negara memilikinya.
Definisi KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Definisi KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KTP berbasis NIK
adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem
pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lalu kapan seorang
warga Negara wajib memiliki KTP ? Kalau saya sendiri, mulai membuat KTP
baru ketika menginjak kelas 2 SMU. Usia saya waktu itu 17 tahun.
Kalau kita baca di buku Pedoman Administrasi Kependudukan dan Akta – Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, maka kita dapati bahwa seorang warga Negara wajib memiliki KTP begitu menginjak usia 17 tahun atau telah/ pernah kawin.
Jadi ketika usia kita masih di bawah 17 tahun, saat itu mungkin kita hanya memiliki Kartu Pelajar sebagai kartu identitas kita. Namun begitu kita memasuki usia 17 tahun / sudah menikah, hendaknya kita bersegera mengurus pembuatan KTP / E-KTP yang baru.
Sekarang bagi warga yang belum 17 tahun atau belum pernah kawin, dianjurkan untuk memiliki Kartu Identitas Anak ( KIA)
Kalau kita baca di buku Pedoman Administrasi Kependudukan dan Akta – Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, maka kita dapati bahwa seorang warga Negara wajib memiliki KTP begitu menginjak usia 17 tahun atau telah/ pernah kawin.
Jadi ketika usia kita masih di bawah 17 tahun, saat itu mungkin kita hanya memiliki Kartu Pelajar sebagai kartu identitas kita. Namun begitu kita memasuki usia 17 tahun / sudah menikah, hendaknya kita bersegera mengurus pembuatan KTP / E-KTP yang baru.
Sekarang bagi warga yang belum 17 tahun atau belum pernah kawin, dianjurkan untuk memiliki Kartu Identitas Anak ( KIA)
Manfaat Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
Apa saja kegunaan dari
KTP yang kita miliki? Selain sebagai identitas atau bukti diri yang sah bagi
setiap warga Negara, KTP memiliki banyak kegunaan, di antaranya :
1.
Dengan KTP kita bisa melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan
PT. Pos Indonesia.
2.
Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD di kota anda; Silahkan baca cara mendaftar sebagai pasien di Puskesmas.
3.
Untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK);
4.
Pengajuan Dokumen Keimigrasian;
5.
Kelengkapan berkas di Pengadilan dan Kejaksaan;
6.
Pewarisan dan atau peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan;
7.
Mengurus perizinan dan permintaan layanan publik dan privat di kota
anda;
8.
Keperluan – keperluan lain yang membutuhkan bukti diri seseorang.
Nah, sangat banyak kan
kegunaan dari KTP ?
Masa Berlaku E KTP (Seumur Hidup)
1.
Masa berlaku KTP atau E-KTP dulu adalah (lima) tahun, kecuali terjadi proses
pergantian karena hilang, rusak, perubahan biodata , maka masa berlakunya
kurang dari 5 (lima) tahun / sesuai dengan sisa waktu habis masa berlakunya. Itu menurut Pedoman Administrasi Kependudukan dan Akta – Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2013. Kalau kata Pak RT pada pertemuan warga beberapa waktu yang lalu, E-KTP yang sekarang akan berlaku seumur hidup. Saya sendiri sedang dalam proses pengurusan E- KTP saya. Nanti kalau sudah jadi saya kabarkan masa berlakunya ya...(up date: E KTP saya sudah jadi, masa berlaku seumur hidup)
Sekarang marilah kita
simak, tata cara pembuatan E KTP baru :
1.
Bagi pemohon yang belum direkam biodata dalam database E-KTP, maka
pemohon membawa persyaratan lengkap
dan benar , lalu datang ke kantor kecamatan setempat, atau ke kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk keperluan pengambilan foto, sidik jari
, iris mata , dan specimen tanda tangan secara langsung guna pencetakan E-KTP.
Adapun persyaratan yang harus dibawa adalah
sebagai berikut :
Syarat – Syarat Pembuatan E KTP
a)
Pembuatan E KTP Baru
1)
Usia 17 tahun atau telah / sudah pernah menikah;
2)
Surat pengantar RT / RW;
3)
Foto kopi : Kartu Keluarga (KK) , kutipan akta nikah bagi penduduk yang
belum berusia 17 tahun;
4)
Formulir permohonan KTP
b)
Perpanjangan E KTP
1)
Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
2)
surat pengantar RT / RW.
3)
KTP yang telah habis masa berlakunya
4)
Formulir permohonan KTP
Up Date syarat Pembuatan E KTP 2016 Jadi Lebih Mudah
Sekarang Syarat Untuk Membuat E KTP tanpa harus memakai surat pengantar RT / RW, jadi lebih praktis dan ekonomis (ngirit uang bensin buat mondar - mandir, belum lagi kalau Pak RT/RW sedang tidak ada di tempat). Lalu Apa syaratnya?
Persyaratan Terbaru Pembuatan E KTP 2016
Sekarang Syarat Untuk Membuat E KTP tanpa harus memakai surat pengantar RT / RW, jadi lebih praktis dan ekonomis (ngirit uang bensin buat mondar - mandir, belum lagi kalau Pak RT/RW sedang tidak ada di tempat). Lalu Apa syaratnya?
Persyaratan Terbaru Pembuatan E KTP 2016
- Foto kopi Kartu Keluarga
- Menyerahkan KTP lama
- Fotokopi akte kelahiran
- Fotokopi surat nikah bagi yang berusia kurang dari 17 tahun
Catatan : karena ini adalah peraturan baru dari Mendagri, mungkin beberapa wilayah belum menerapkan peraturan baru ini dan masih menggunakan cara lama dalam mengurus e KTP. Mudah - mudahan peraturan baru yang memperpendek birokrasi pembuatan e-KTP ini bisa cepat tersosialisasi dan setiap daerah bisa segera menerapkannya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, tim kami akan melakukan pengecekan ke Kantor kecamatan terdekat, apakah peraturan baru ini telah diterapkan.
Setelah kami cek ke kecamatan, sepertinya peraturan baru ini belum diterapkan, artinya masih memakai cara lama, membawa surat pengantar RT/RW dan seterusnya. Untuk daerah lain mungkin saja berbeda.
Untuk itu, dalam waktu dekat, tim kami akan melakukan pengecekan ke Kantor kecamatan terdekat, apakah peraturan baru ini telah diterapkan.
Setelah kami cek ke kecamatan, sepertinya peraturan baru ini belum diterapkan, artinya masih memakai cara lama, membawa surat pengantar RT/RW dan seterusnya. Untuk daerah lain mungkin saja berbeda.
Jadi secara singkat, skema
cara mengurus E KTP baru yang harus anda tempuh adalah:
1)
Anda pergi ke rumah pak RT untuk meminta surat pengantar permohonan KTP;
2)
Anda minta pengesahan surat pengantar dari RT tadi kepada Pak RW;
3)
Menuju kantor kelurahan
4)
Menuju kantor kecamatan setempat dengan membawa surat pengantar RT / RW
tadi dan semua persyaratan yang kami sebutkan di atas. Di kantor kecamatan anda
akan diambil fotonya, sidik jari, iris mata, dan specimen tanda tangan secara
langsung guna pencetakan E-KTP.
Di Kecamatan, secara singkat skemanya adalah sebagai berikut:
Di Kecamatan, secara singkat skemanya adalah sebagai berikut:
- masuk kantor pelayanan dan mengambil nomor antrian/ mengumpulkan berkas di loket antrian.
- menuggu mendapat panggilan
- dipanggil menuju loket yang ditentukan, verivikasi data, pengambilan foto,
- perekaman sidik jari dan scan retina mata
- tanda tangan pada alat perekam tanda tangan
- petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan, sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto dan tanda tangan sidik jari.
- proses selesai,pencetakan e KTP akan memakan waktu 2 minggu setelah pembuatan di kecamatan.
Berapa biaya membuat e-KTP?
Selama pengurusan KTP ini, anda tidak dikenakan biaya. Hanya saja kalau kita tinggal di desa , biasanya kita tidak enak hati kalau misalnya ketika kita meminta surat pengantar ke RT atau RW untuk tidak memberikan uang sekedarnya untuk mengisi kas kampung. Tetapi pengalamanku kemarin, pihak perangkat desa di tempatku malah menolak menerima uang kas dari pemohon KTP, keren kan? Jadi biaya pembuatan E-KTP benar -benar gratis.
Berapa lama proses pembuatan E-KTP?
Lama pembuatan E-KTP , kalau saya kemarin memakan waktu sekitar 14 hari, dari tanggal 18 Agustus kemarin dan akan jadi dan saya ambil Insya Allah 2 September besok.. Kurang tahu juga untuk yang lain, tapi kabarnya ada yang lebih lama. Perlu dikonfirmasi lagi.
Secara umum berdasarkan pengalaman pribadi kami sendiri, prosedur pengurusan pembuatan KTP saat ini jaun lebih mudah jika dibandingkan pada zaman dahulu. Misalnya kalau sekarang kita tidak perlu membawa pas foto sendiri, karena pengambilan foto dilakukan di kantor kecamatan tanpa dikenakan biaya.
Mudah -mudahan artikel ini bisa membantu anda dalam mengurus pembuatan KTP anda.
Perjalanan saya mengurus E-KTP
Saya sendiri sekarang juga sedang mengurus pembuatan E-KTP saya. Sebenarnya saya kemarin juga baru saja membuat KTP baru, karena saya baru saja pindah alamat domisili. Jadi saya mengurus Kartu Keluarga (KK) baru sekaligus membuat KTP. Tetapi KTP saya dan isteri jadinya bukan E-KTP. Hanya KTP biasa. Padahal KTP saya yang dulu sudah E-KTP loh.
Lalu beberapa waktu yang lalu ada himbauan dari Pak RT, bahwa warga yang belum memiliki E-KTP hendaknya segera mengajukan permohonan pembuatan E-KTP yang akan berlaku seumur hidup. Sekarang proses pembuatan E-KTP saya masih sampai di kelurahan, besok insya Allah akan saya lanjutkan ke kecamatan. Jika sudah selesai, akan saya up date di sini. Tunggu saja.
Akhirnya saya pergi ke kecamatan Depok Sleman beberapa hari yang lalu. Saya mengumpulkan berkas - berkas yang dari kelurahan dahulu di loket antrian, lalu menunggu dapat panggilan.
Sekitar 15 menit saya mendapat panggilan. "Bapak sudah pernah rekam e KTP sebelumnya?" tanya petugas kecamatan. "sudah bu, tapi waktu saya masih tinggal di Kota Yogyakarta", jawab saya. "Kalau begitu, bapak tidak perlu rekam sidik jari dan rekam foto lagi. E-KTP bapak bisa diambil tanggal 2 September.
Selesailah urusan saya hari itu, menunggu pengambilan tanggal 2 September 2015 besok. Saya ke kecamatan kemarin sekitar tanggal 18 Agustus 2015. Akan saya update lagi setelah tanggal 2 September, setelah saya ambil E-KTP saya yang sudah jadi. To be continued....
Tanggal 2 September 2015
Akhirnya hari yang dijanjikan pihak kecamatan tiba. Dengan membawa potongan formulir permohonan e-KTP sebagai bukti dan alat pengambilan E-KTP , saya menuju Kantor Kecamatan Depok Sleman. Hasilnya? KTP yang dibuat per tanggal 13 Agustus belum jadi. Belum bisa dicetak, dikarenakan terjadi gangguan data pada server pusat di Kemendagri. Ternyata ini terjadi tidak hanya di Kecamatan Depok Sleman saja, tetapi di seluruh Indonesia. Begitu kabarnya.
Saya dipersilahkan untuk kembali lagi ke Kecamatan setelah 2 minggu, itupun saya dianjurkan untuk memastikan dulu dengan menelepon nomor telepon Kecamatan, apakah E-KTP saya sudah bisa diambil atau belum. Nantikan lagi kelanjutan kisah saya menempuh jalan gelap birokrasi, penuh lubang dan mendaki.
Sabar... sabar... sabar.. dan tunggu, itu jawaban yang kami terima...!
Harap maklum!
E KTP Sleman Sudah Bisa Dicetak
17 September 2015
Akhirnya setelah menunggu selama 2 minggu, saya berniat untuk megambil E-KTP saya ke Kantor Kecamatan . Tapi saya akan konfirmasi dulu, memastikan apakah memang sudah bisa diambil E-KTP saya, agar tidak pulang tanpa hasil. Akhirnya saya menelpon Nomor Telepon Kecamatan. Saya kira saya akan mendapat sambutan seperti seorang customer service yang siap di ujung telepon melayani keluhan pelanggan. Dua kali saya melakukan percobaan, dua kali juga tidak ada yang mengangkat. Mungkin mereka sibuk melayani masyarakat...
Saya menuju ke Kantor Kecamatan dengan resiko pulang tanpa hasil jika teryata E-KTP saya belum jadi. Setelah itu, ternyata... Selamat, E-KTP saya yang saya urus sejak 18 Agustus sekarang sudah jadi. Dan, surprise... E-KTP berlaku seumur hidup.
E KTP yang habis masa berlakunya pada 2016/2017 apakah masih berlaku?
Berdasarkan surat edaran Mendagri pada tanggal 29 januari 2016, maka dinyatakan bahwa E KTP berlaku seumur hidup, dan E KTP lama yang tertulis habis masa berlakunya pada 2016 atau 2017 akan tetap berlaku seumur hidup juga, tanpa harus memperpanjangnya kembali, kecuali jika ada perubahan dalam elemen datanya. Hal ini berdasarkan Undang - undang No 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a.
Membuat E KTP warga luar domisili di Yogyakarta
Ada kabar yang menyebutkan bahwa menurut peraturan yang baru, Permendagri No 8 tahun 2016, bahwa pembuatan e KTP bisa dilakukan di luar domisili, dan mulai tanggal 1 April 2016 sudah bisa diberlakukan peraturan baru tersebut. Akan tetapi setelah kami cek langsung ke Kantor Kecamatan tempat kami tinggal (Kecamatan Depok, Sleman), ternyata peraturan tersebut belum diterapkan, artinya bagi warga luar domisili / warga KTP luar Jogja, belum bisa membuat E KTP di Jogja, dan harus membuatnya di daerah asalnya.
Itu adalah keterangan dari petugas yang ada di kecamatan. Tetapi saya dapat informasi bahwa rekam data e ktp bagi warga yang berasal dari luar, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil Sleman setiap hari selasa dan rabu, dengan membawa fotokopi kk dari daerah asal..
Saran kami bagi anda yang berdomisili luar kota, agar bertanya dulu ke kecamatan setempat,apakah bisa atau tidak rekam dan cetak e-KTP bagi warga luar jogja. Terkadang karena terkendala ketersediaan blanko e KTP , membuat pencetakan e-KTP bagi warga luar kota tidak bisa dilakukan.
Kesimpulan
Lama pembuatan E-KTP saya adalah 1 bulan.
Masa berlaku E-KTP adalah seumur hidup.
Biaya Pembuatan E-KTP gratis.
Pembuatan E KTP luar domisili, belum diterapkan di tempat tinggal kami (kecamatan depok). Tapi belakangan ada informasi, bahwa rekam data e ktp bagi warga luar bisa dilakukan di Kantor Dukcapil Sleman setiap hari Selasa dan Rabu denganmembawa fotokopi KK dari daerah asal.
Bisakah Pengurusan E KTP diwakilkan orang lain jika sudah pernah rekam data sebelumnya? Jika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data, maka pengurusan penerbitannya bisa diwakilkan.
Manfaat Penerapan E-KTP
- Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Untuk mendukung adanya database kependudukan yang akurat , khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data petunjuk potensial pemilih, sehingga DPT pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak terjadi lagi.
- Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu.
- E-KTP yang berlaku secara nasional mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Denda Keterlambatan Mengurus E-KTP (KTP-EL) Yogyakarta
Sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2012 dan Perwal No 90 tahun 2012, Untuk penerbitan e KTP yang baru berlaku batas waktu pelaporan selama 14 hari kerja.
Adapun besaran denda jika terlambat/ melebihi batas waktu adalah sebesar Rp 50.000,00
Untuk itu , jangan sampai terlambat mengurus e KTP ya, jika sudah waktunya mengurus e KTP.
Sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2012 dan Perwal No 90 tahun 2012, Untuk penerbitan e KTP yang baru berlaku batas waktu pelaporan selama 14 hari kerja.
Adapun besaran denda jika terlambat/ melebihi batas waktu adalah sebesar Rp 50.000,00
Untuk itu , jangan sampai terlambat mengurus e KTP ya, jika sudah waktunya mengurus e KTP.
Mas mau tanya, e ktp yg di jogja masih ada atau uda dicabut sebelum bikin yang di sleman? Makasi. Soalnya saya sudah punya e ktp jkt tp saya pindah tempat tinggal dan punya kk keluarga di Bandung tp ktp nya masih ktp biasa belum e ktp.
ReplyDeletemakasih buat pertanyaannya........ Ngomong - omong kok bisa punya ktp baru di bandung tapi ktp jakarta belum dicabut? Dulu waktu saya bikin KTP di Sleman, E KTP saya yang dari jogja langsung dicabut pas ngurus pindah jiwa di jogja, sebagai syarat untuk mendapatkan surat pindah. Lalu pertama kali bikin kk dan ktp di sleman saya juga masih dapat ktp biasa, belum e ktp. Baru beberapa bulan yang lalu saya bikin yang E- KTP di sleman
DeleteMaaf mas mau tanya, dulu pernah punya e-ktp, tapi krn perubahan status (menikah) akhirnya e-ktp nya dicabut dan diganti ktp biasa (krn waktu itu kecamatan blm punya alatnya utk bikin e-ktp), tp ktp itu malah hilang.. Utk mengurusnya apakah ttp dr tingkat RT RW atau cukup ke polsek dan langsung ke kecamatan saja? Mohon infonya. Saya warga jogja juga nih
Deletetetap harus dari tingkat RT/RW, kelurahan, lalu mencari surat keterangan hilang dari kepolisian di polsek sebagai salah satu persyaratannya.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMas, sy sdh pernah bikin e ktp di kec.ngaglik, sleman sekitar februari 2014. Setelahnya gak pernah ada kabarnya itu e ktp.tiap sy nanya ke kecamatan cuman dibilang nanti kalo jadi dititipkan ke pak dukuh.akhir tahun 2014 sy ngikut suami ke luar kota trus lupa deh itu e ktp.awal tahun 2015 sy nanya pak dukuh, gak pernah ada e ktp a.n sy dan suami. Ini sy mau luangkan waktu lagi untuk bikin e ktp, sy tlp kecamatan ngaglik mereka bilang meain pembuatan e ktp kadang bisa kadang tidak tergantung koneksi dr jakarta.hiks hiks..ini suami mau cuti pulang jogja untuk urus e ktp jadi khawatir jg.kadung cuti nanti mesinnya gak bisa. Apa bisa bikin e ktp di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil ya? Meski skrng kami di luar kota,kami mau tetap pake ktp jogja karena suatu hari kami pasti balik ke jogja. Terima kasig
ReplyDeleteTerimakasih atas pertanyaan dan pengalamannya......dari Ngaglik itu berarti dekat rumah saya...Untuk pembuatan e KTP setahu saya memang kadang bisa kadang tidak. Jika ada gangguan di server pusat di kemendagri, sementara e ktp belum bisa dicetak. tapi itu sementara saja, berdasarkan pengalaman saya. Saran saya, sebelum bikin e ktp dan balik ke jogja, telepon dulu pihak kecamatan setempat, apakah sudah bisa cetak/ bikin e ktp bulan ini, agar tidak kecelik. Untuk bikin e ktp, setahu saya tetap di kecamatan.
DeleteMau nanya nih pak, saya kan waktu itu pernah mau bikin ektp dan udh setengah perjalanan bikinnya, tinggal ngasihin surat pengantar ke kabupaten nah dr bulan agustus, tp saya blm ada waktu buat ke kabupaten nya nah surat pengantarnya itu msh berlaku ga ya kl misalnya saya kasihkan ke kabupaten bulan desember skrng ? Apa hrs minta surat pengantar baru lg ke kecamatan? Trmks sblmnya
ReplyDeleteterimakasih atas kunjungan dan pertanyaannya. Kalau saya kemarin setelah dapat surat pengantar dari kelurahan, ada jeda sekitar 1 bulan baru saya bawa ke kecamatan untuk cetak e ktp saya, dan bisa . Kalau lebih dari sebulan kurang tahu juga. Tanyakan saja dulu ke kantor kelurahan setempat.
DeleteSelamat malam pak, mohon info nya. Sebelumnya saya mau membuat ktp jakarta. Sedangkan ktp saya yg skrg masih ktp non electic bekasi, kalau saya mau ganti ktp saya menjadi electric jakarta syarat dan yang langkah yg harus saya lakukan apa saja ya?
ReplyDeleteDan untuk pertanyaan kedua, saya mau urus ktp untuk adik saya. Sebelumnya adik saya blm memiliki ktp. Dan skrg saya mau buatkan ktp electric untuk adik saya. Langkah apa ya yang harus saya tempuh?
Dan mohon maaf pertanyaan terakhir,
Ktp lama mama saya hilang, dan skrg saya mau buatkan kembali ktp tetapi untuk ktp yg electric. Apa yang harus saya tempuh ya?
Dan saya baca diatas pra syarat untuk pembuatan ktp electric wajib memakai KK. Sedangkan KK saya alamat di bekasi. Apa masalah jika saya buat di jakarta? Karna saya dan keluarga mau ktp nya sesuai dengan alamat dijakarta skrg.
Mohon info nya.
Terimakasih
selamatmalam.terimakasih telah berkunjung.
ReplyDeleteUntuk no 1, jika bapak hendak membuat E KTP di Jakarta, tapi KK bapak masih bekasi, caranya adalah mengurus numpang KK dulu di Jakarta. Artinya bapak ikut bergabung dengan KK warga jakarta yang bapak kenal dulu, baru membuat E-KTP jakarta.
2.e ktp untuk adik anda yang belum pernah memiliki ktp caranya adalah seperti yang kami uraikan pada artikeldi atas.
3. untuk ktp yang hilang, dan setelah dicari benar - benar hilang, bapak membuat laporan kehilangan ke polsek setempat dulu dengan membawa foto kopi KK, setelah itu anda mengurus E-KTP seperti yang telah diuraikan di artikel di atas.
Bang... umur sya udah 17thn tapi masih ddk di bangku sma ...!!! Saya uda boleh buat ktp gak ???
ReplyDeleteUmur 17 tahun sudah bisa bikin KTP bos...walaupun masih sekolah :) .
DeleteMas.., mohon infonya.. Saat mas kmrn mengurus e ktp syarat-syaratnya apa aja ya.. Saya mengalami situasi seperti mas Fajar.. Jadi kira2 berkas apa yang harus saya siapkan..Terima kasih infonya..
ReplyDeleteibu Seni Yulianti, kalau mengurus e ktp nya syarat - syaratnya saya kemarin cuma membawa surat pengantar RT/RW, dan foto kopi kartu keluarga. tapi sebelumnya kartu keluarga saya sudah saya pindah ke alamat/ domisili yang sekarang/tempat saya membuat e ktp. Karena saya habis pindah domisili. jika tidak, ya ibu tinggal memakai kartu keluarga yang ada. lalu tinggal menuju kelurahan kemudian ke kecamatan, prosesnya seperti yang sudah saya tulis di atas.
Deletemaaf pak, saya mau tanya. kemaren tgl 23 des 2015 saya udah buat ktp ( baru perekaman ). dan akhirnya saya dijadwalkan untuk mengambil Ktpnya tgl 31 Des 2015. tapi karena ada hal yang mendesak besok tgl 31 Des 2015 saya tidak bisa mengambil ktp. jadi pertanyaan saya, apa saya boleh mengambil ktp dilain hari?
ReplyDeleteterimakasih pak,
terimakasih telah berkunjung. Berkaitan dengan pertanyaan ibu, setahu saya boleh - boleh saja, tidak ada masalah. Setelah urusannya selesai, sebaiknya lekas diambil.
DeleteMet taun baru mas... Mau nanyak neh, saya saat ini pemegang e-KTP jakarta, rencana akhir januari ini saya mau hijrah ke Tajem Sleman DIY. Nah pertanyaannya, (1) bagaimana proses pindah masuk di Tajem Sleman dalam era e-KTP sekarang ini? (2) berapa estimasi total lama proses sampai e-KTP baru Sleman DIY sampai selesai.
ReplyDeleteThanks atas pencerahannya.
@ Pak anton : Met tahun baru juga, semoga makin sukses... Kalo hijrah ke tajem, berarti dekat rumah saya, tetangga desa..saya di Sanggrahan ;)
Delete1.Untuk masuk menjadi penduduk Tajem, di era e KTP sekarang ini, menurut pengalaman saya beberapa bulan yang lalu, tidak jauh beda dengan yang dulu, waktu belum E KTP, yaitu bapak tentu harus membuat KK di Tajem juga, baru membuat e KTP tajem berdasarkan KK yang di tajem.
Yang pertama anda lakukan adalah mengurus surat keterangan pindah di daerah asal (jakarta). Setelah mengurus surat keterangan pindah di jakarta, anda menuju daerah tujuan (Tajem sleman) mengurus Pembuatan KK di Tajem.
Untuk membuat KK yang di Tajem, alurnya :
1.Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan Surat pengantar RT/RW daerah tujuan mendatangi Kantor Kelurahan setempat.
2.Penduduk mengisi dan menandatangani formulir pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan pindah datang.
3.Setelah formulir pindah datang ditandatangani lurah, penduduk meneruskan ke Kantor Kecamatan.
4.Kecamatan menandatangani formulir pindah datang, untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5.Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang. Surat inilah sebagai dasar pembuatan KK dan KTP baru di alamat yang baru.
6.Anda membuat Kartu Keluarga dan e KTP di Tajem. Caranya bisa di lihat di artikel saya tentang pembuatan KK. http://ibuani.blogspot.co.id/2015/06/cara-mengurus-pembuatan-kartu-keluarga.html
2.Lama proses pengurusannya tidak bisa dipastikan, untuk pembuatan e KTPnya saja saya kemarin di Karangnongko maguwoharjo,memakan waktu 1 bulan, jika ditambah mengurus surat pindah di daerah asal (jakarta), berarti bisa satu bulan lebih.
Mungkin itu dulu yang bisa saya sampaikan, jika ada info tambahan saya susulkan. Terima kasih.
Dear mas Fajar, thanks berat banget atas informasinya, appreciate.
DeleteSaya jadi mikir ngurus surat pindah jadinya, mending lapor pak RT saja deh, hiks hiks. Sepertinya era e-KTP tidak membuat proses menjadi lebih mudah yah, sama ribetnya dengan KTP manual, hanya bedanya data KTP sudah tersentral jadi ga bisa KTP ganda. Kalo hanya ini keuntungan e-KTP, rasanya rugi besar negara ngeluarin biaya trilyunan toh dampak nyata bagi masyarakat hampir nggak ada (sorry, ini pendapat saya)
OOT dikit mas,,, Saya saat ini masih tinggal di Qatar, udah 9th+, salah satu negara arab yg menerapkan standart pelayanan publik spt di negara2 maju. Belum lama ini saya menjual mobil saya ke orang lain, mas bisa bayangkan bagaimana prosesnya? Balik nama, samsat, esek-esek, ganti nama bpkb, stnk, loket sana, loket sini, bayar sini bayar situ/BRI, cabut berkas, dll dll? lalu bolak balik ke samsat, tunggu 3 bulan utk ganti nama bpkb? Seperti itu? Tidak mas prosesnya HANYA 15 menit, saya tinggal datang ke traffic police dgn pembeli, ambil nomor di mesin antrian, dipanggil mesin ke customer service, serahkan STNK dan KTP pembeli/penjual, diproses, cetak STNK, selesai 15 menit!! BPKBnya mana? lho jaman komputer hi-tech gini kok mikir dokument kertas model jaman batu, semua sdh komputerised.
Demikian jg pindah dari JKT ke Tajem, seharusnya prosesnya bisa super mudah, karena e-KTP seharusnya bukan "mengkomputerkan proses manual", tetapi proses binsis nya berubah total sampai ke organisasi, sdm, dll.
Ekspektasi saya era e-KTP seharusnya begini:
Di Jakarta:
1) Apply e-goverment di internet, lalu sistemnya membuat nomor e-ticket, cetak
2) Pak RT menerima message via HP bahwa ada org minta pindah rumah
3) Kita datang ke RT (harus fisik), minta tanda tangan sekaligus beliau approve di komputer.
4) Pak Lurah menerima message via HP, lalu dia verifikasi data di sistem e-goverment, lalu approved di komputer.
5) Kita menerima notifikasi, bahwa surat pindah kita di approved pa lurah, tinggal cetak.
Lalu saya datang ke Tajem, Yoyakarta:
1) Menemui pak RT secara fisik, kasih document, lalu pak RT confirm via e-goverment, stempel "DATANG" selesai
2) kita terima notifikasi via HP sdh datang di tajem, jadi makan, minum kopi dulu di pak RT, hahaha..
3) Besoknya datang ke keluarahan, serahkan document dan e-KTP jakarta, pulang, lalu pak lurah approved dalam max 1jam, kalo nggak maka akan di divert otomatis ke otoritas yg lain.
4) Kita dapat notifikasi lagi, dgn nomor e-ticket yg sama, bahwa pembuatan KTP dalam status pending with pak lurah.
5) Begitu pak lurah approved, kits dapat notifikasi, lalu datang ke kelurahan, tunjukkan nomor e-ticket, lalu e-KTP dicetak didepan mata kita, sama seperti mbak-2 customer care di qatar mencetak STNK baru didepan saya.
Lho kemana pak RW? pak RW pensiun saja deh, buat apa sih menambah rantai birokrasi yg nggak perlu? Contohlah balikpapan, yg menghapus RW dalam rantai birokrasi, cukup RT.
Lho kok nggak ke kantor Kecamatan? Kok nggak ke kantor Dinas Kependudukan? buat apa kalau sudah e-KTP, semua data sudah tersentral ngapain orangnya yang wira-wiri bikin macet lalulintas. Saat proses pindah sampai e-KTP Tajem tercetak, data kependudukan otomatis berubah, kan tidak nambah anak selama proses pindah kan? Nanti aja ke pak Camat kalau diundang pa Camat selametan di rumahnya, hahaha.
Lho kemana KK nya? dah itu dokumen jaman batu untuk sistem birokrasi jadul, sekarang e-KTP seharunya data KK sudah tersedia di e-goverment pemerintah RI, akurat dan nggak bisa di palsu.
Sori mas, jangan marah ya, OOT dikit, tapi ini saking guuuuemesnya saya ngelihat kok birokrasi kita nggak berubah2 ya. Padahal salah satu faktor penting pemerintahan bersih dan efisien adalah penerapan e-goverment, bukan mengkomputerkan dokumen manual. Haduh, bener2 deh mas, sorri ya, sekedar opini.
Salam,
Anton
ya mas, sama - sama. saya minta maaf, kalau informasi saya kurang lengkap, karena hanya berdasarkan pengalaman saya beberapa bulan yang lalu ngurus pindah jiwa dari kota ke maguwoharjo dan bikin e ktp di sana .Kalau masnya di tajem, berarti dekat rumah saya. Pernah dengar juga sih, ada wacana pembuatan e ktp tidak harus sesuai domisili di KK, tapi baru berlaku untuk jakarta,itupun saya juga tidak tahu sudah diberlakukan di jakarta apa belum. ini kan cuma blog pengalaman saya,bukan benar2 blog tutorial, jadi tidak selalu bisa saya up date informasi terbarunya. Saya juga paling gemes sama birokrasi kita, sampai sampai saya punya slogan untuk birokrasi "kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?" Saya saja kemarin pencetakan e KTP nya molor 2 minggu dari yang seharusnya, sudah antre berjam2 di kecamatan, eh giliran nomor antrian saya dipanggil, "oh e ktp bapak belum bisa dicetak, ada gangguan di server pusat, coba datang lagi ke sini 2 minggu lagi" hadeh...
DeleteMudah - mudahan ke depannya pelayanan birokrasi bisa lebih dipersingkat dan benar2 terintegrasi seperti yang mas harapkan.
Ngomong2 di Qatar, bidang kerja mas Petro chemical bukan? hehe... maaf kepo dikit... ;)
Sorry mas lagi blank spot :-)
DeleteBukan Petrochemical mas, saya kerja di pabrik LNG nya qatar, punyak-e Qatar/ExxonMobil namanya RasGas co ltd.
Siap2 pindah kampung mas, ke tajem mas, kalo harga minyak jatuh terus, operasi bs dihentikan.
Thanks atas pencerahannya mas, bnr2 sangat membantu.
Salam
ok, selamat datang di tajem...
DeleteSaya telah membuat e-ktp waktu sistem e-ktp baru muncul, namun hasilnya masih belum keluar (sampai saat ini). Alasannya e-ktp saya tdk terbaca di komputer dan diurus balik ke Jakarta. Saya ingin membuat yg baru, tapi tidak diijinkan oleh pegawai kecamatan dan disuruh membuat ktp manual saja. Mereka hanya menyuruh menunggu dan Ini sudah tahun ke-3. Apakah e-ktp dikeluarkan dari pusat? Dan apa sebaiknya yg harus saya lakukan? Trims
ReplyDeleteTerima kasih pertanyaannya.Setahu saya , di awal munculnya e ktp dulu,pencetakan e ktp memang di pusat, tetapi sekarang bisa dilakukan di daerah.Kapan terakhir kali anda mencoba membuat e ktp lagi? dulu sekitar awal 2015 saya juga masih dikasih ktp manual, karena belum bisa cetak e ktp, saya jg tidak tahu alasannya. baru pada bulan september 2015 kemarin saya mencoba buat e ktp lagi, dan bisa .
Deletekalau boleh tahu, anda domisili di daerah mana? nanti jika ada informasi, akan saya tulis di sini, maaf jika jawaban saya kurang lengkap.
DeleteSiang pak, saya mau buat e-ktp Tangerang bgmna caranya? Trus saya pnya e-ktp tp e-ktp dr kampung sumtra utara,mksh
ReplyDeletemalam bu, maaf telat balas komentarnya. berarti kasus ibu sama seperti saya di atas. awalnya saya punya e ktp kota jogja, lalu saya pindah ke sleman , lalu bikin e ktp sleman. Secara garis besar, saya kemarin mengurus pindah domisili dulu, saya pindah kk dulu ke sleman, lalu baru bikin e ktp sleman. lebih lengkapnya ibu bisa baca tulisan saya di http://ibuani.blogspot.co.id/2015/09/cara-mengurus-surat-keterangan-pindah.html . Mungkin sekian ini yang baru bisa saya jawab, silahkan tanya lagi jika ada yang kurang jelas.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAsalamau'alaikum.. Mas saya mau tanya. waktu saya umur 17th saya bikin ktp tapi yg non elektrik.. Skrg umur saya 20th mau bikin e-ktp. kira2 prosedurnya bagaimana ya mas?? makasih..
ReplyDeletewa'alaikum salam. caranya sama seperti membuat e ktp baru seperti biasa, Anda pergi ke rumah pak RT untuk meminta surat pengantar permohonan KTP;
Delete2) Anda minta pengesahan surat pengantar dari RT tadi kepada Pak RW;
3) Menuju kantor kelurahan
4) Menuju kantor kecamatan setempat dengan membawa surat pengantar RT / RW tadi, foto kopi kartu keluarga dan formulir permohonan pembuatan e ktp (dapat dari kelurahan)
5)nanti di kelurahan akan dilakukan scan retina, sidik jari,foto, dan specimen tanda tangan. E KTP akan jadi dalam waktu kira - kira 2 minggu, diambil di kecamatan.
mas terimakasi artikel-nya. membantu saya menyelesaikan tugas sekolah saya.
ReplyDeleteya, sama - sama,senang bisa membantu...
DeleteMas saya ingin menanyakan apakah bisa membuah e ktp bandung namum posisi saya saat ini sedang di jakarta? (Ktp asli dan data2 penunjang semua domisili bandung)
ReplyDeletepada tahap tertentu, anda tetap harus datang sendiri ke bandung untuk melakukan spesimen tanda tangan pada e ktp, dan jika anda belum pernah punya e ktp sebelumnya, anda juga harus melakukan foto, pengambilan sidik jari, dan rekam retina mata sendiri di kantor kecamatan yang di bandung.
Deleteakan tetapi jika anda sudah pernah memiliki e ktp sebelumnya, maka anda tidak perlu ke bandung untuk melakukan apesimen tanda tangan, sidik jari , danlain - lain..berdasarkan pengalaman saya kemarin. Yang penting berkas - berkasnya lengkap.
Deletemas apa wajib menyertakan surat pengantar rt/rw ?,saya ingin mengganti ktp lama ke ektp
ReplyDeleteBerdasarkan pengalaman saya kemarin, prosedurnya memang harus ada pengantar RT dan RW. Saya kemarin juga sama, ganti dari ktp biasa ke e-ktp.
Deleteselamat malam mas Fajar, hari ini saya di repotkan oleh petugas kantor catatan sipil di daerah saya, tepatnya di kec. Tanjungpandan, Kab Belitung, Prop. BABEL. bagaimana tidak, saat saya hendak perpanjangan ktp saya dan istri saya ( atau lebih tepatnya membuat e-ktp baru, karena sebelumnya kami menggunakankutp lama). saya diminta untuk melampirkan fotocopi akte kelahiran saya dan istri saya, serta fotokopi buku nikah, padahal semua prosedur sudah saya lakukan, mulai dari rt, kantor desa, kantor camat, semua proses sudah dilakukan, ktp lama saya bawa, kartu keluarga saya bawa, surat dari kantor desa dan kantor camat saya bawa,.. hanya saja saya tidak membawa kartu nikah dan akte lahir saya dan istri, karena menurut saya ini tidak mungkin. kan sudah ada kartu keluarga. yg jd masalah akte lahir istri saya ada di semarang, tempat orangtuanya.singkat cerita hari ini saya tidak bisa buat e-KTP.
ReplyDeletedari undang2 yg mengatur tentang pembuatan e-ktp (uu no 24 th 2013) yg sy baca, tidak tertulis persaratan akte kelahiran bagi org yg ingin membuat e-ktp. sebagai gambaran saya sekarang berusia 41 th, dan istri saya 40 th, dan kami mempunyai 3 putra. mohon sarannya mas Fajar, supaya birokrasi ini tidak dipersulit, dan pelayanan publik ini tidak mengalami suatu kemunduran.. terimakasih.. junjun
Selamat malam Bapak Jujun. Saya mengertii dan turut prihatin atas apa yang bapak alami. Sebenarnya saya juga mengalami hal yang sama seperti bapak . Saya bahkan pernah menuliskannya di blog ini tentang repotnya birokrasi di negara kita . http://ibuani.blogspot.co.id/2016/01/birokrasi-kalau-bisa-dipersulit-kenapa.html . Sampai sekarang saya sering membawa semua dokumen yang ada , bahkan dokumen yang tidak termasuk sebagai persyaratan pun juga ikut saya bawa . Jaga - jaga kalau - kalau petugas pelayanan publik "berulah". Akhirnya saya bersama Bapak Jujun , sama - sama berharap agar pemerintah mendengar keluhan ini dan membenahi rumitnya birokrasi. Terimakasih telah berkunjung.
DeleteSama saya juga bawak berkas2 semuanya pada tgl 1 september kemarin.. mana diberkas itu ada surat2 STTB SMP dan SMA... pokoknya dibwk semua...
DeleteMas mau tanya sebenernya pembuatan e ktp itu seberapa lama jadinya ??? Apakah bisa berbulan2 atau setahun?
ReplyDeleteYang saya dengar sii lama jadinya bisa sampai setahun apakah itu benar ?/
sebenarnya membuat e ktp itu kalau normal tidak lama,kira - kira 2 minggu selesai. Berdasarkan pengalaman saya, pernah sampai 1 bulan baru jadi, karena ada gangguan di server kemendagri, jadi ga bisa cetak e ktp. Bisa juga karena blanko pembuatan e ktp habis jadi lama. Atau karena antrian yang bikin e ktp banyak juga bisa berakibat pembuatan e ktp semakin lama. Intinya tergantung situasi aja sih mas kalau saya kira.
Deletesebenarnya membuat e ktp itu kalau normal tidak lama,kira - kira 2 minggu selesai. Berdasarkan pengalaman saya, pernah sampai 1 bulan baru jadi, karena ada gangguan di server kemendagri, jadi ga bisa cetak e ktp. Bisa juga karena blanko pembuatan e ktp habis jadi lama. Atau karena antrian yang bikin e ktp banyak juga bisa berakibat pembuatan e ktp semakin lama. Intinya tergantung situasi aja sih mas kalau saya kira.
Deletesaya sudah foto 3x,tapi sampai sekarang foto saya ektp juga belum jadi saya harus bagaimana ya kira2
ReplyDeleteIbu foto di kecamatan? coba di tanyakan kepastiannya di kecamatan ,kenapa belum jadi. terkadang memang memakan waktu yang lama.
DeleteSalam kenal.
ReplyDeleteNama saya Shanty. Saya mau menanyakan soal KK.
Saya rencananya mau pindah agama dari Kristen ke Islam, tapi di luar Indonesia. Saya juga mau nikah di luar Indonesia.
Pertanyaan saya, mungkinkah saya buat KK atas nama saya sendiri (pisah dengan anggota keluarga)
Karena orang tua saya tidak mengizinkan saya untuk pindah agama. Sedangkan saya perlu KK dan KTP baru untuk keperluan surat2nya.
Mohon penjelasannya.
akan saya usahakan jawabannya, sementara ini saya belum tahu juga jawabannya. mohon maaf sebelumnya.
Deleteberdasarkan keterangan yang saya dapat dari dukcapil kota bengkulu, maka anda bisa membuat kk sendiri pisah dari ortu, asal sudah 17 tahun ke atas. cuma apakah nanti ada perbedaan di setiap daerah, saya kurang tahu. lebih baik ibu coba tanya dulu langsung ke kelurahan setempat. mudah- mudahan lancar.
DeleteBegitu ya.. coba nanti saya tanyakan dulu.. makasih untuk jawabannya..
Deleteya, sama - sama. dulu, kami sendiri juga pernah punya kk sendiri padahal belum menikah. kakak beradik punya kk sendiri pisah dari orang tua yang beda kota.
Deleteinfo tambahan, Pembuatan KK/pisah KK bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pisah KK melalui pengantar RT, RW, kelurahan sampai kecamatan. Selanjutnya, terkait pindah agama/perubahan data agama, melampirkan Surat keterangan RT RW dan surat keterangan perubahan agama dari ulama atau pendeta (pemuka agama). Demikian kami sampaikan
DeleteSaya mau naya ktp lama sudah habis masa berlaku tapi belum rekam ektp apa ga terhapus datanya
ReplyDeletejika ktp sudah habis masa berlakunya , segera perpanjang. Nanti anda akan diminta untuk rekam e KTP jika sebelumnya belum pernah. gratis kok.
DeleteTerimakasih ya atas blog nya,tugas saya jadi selesai,thank mas fajar putuadi
ReplyDeleteya, sama -sama, senang bisa membantu.
DeleteDear mas fajar,
ReplyDeleteSya mau tanya, kemarin sya mau buat eKTP, nah pas petugas cari data nama sya, kok gk terdaftar ya di data mreka?,pdahal di KK jelas" nma sya terdaftar, dan dari 5 anggta kluarga sya, hnya sya yng gk terdftar, apakah itu hnya error di database mreka?
itu artinya nik saudara axel tidak terdaftar di database kemendagri. Penyebabnya bisa bermacam- macam. bisa karena terjadi kesalahan penulisan no nik di kartu keluarga sehingga tidak ada datanya. bisa juga karena dulu pernah merekam,lalu pindahdanmerekam di tempat lain tanpa melaporkan perpindahannya. atau bisa juga, nik anda yang ada di kk belum terkirim ke data pusat di kemendagri pusat, untuk ini, anda bisa menanyakannya ke dukcapil kab/kota setempat.
DeleteMaaf sy mw tnya sy pernah buat ektp di jmbi sya pindah ke tnh klhiran sy di bojonegoro tp surat pindah hilg. Trus sy cek di jmbi dta sy sdh tdk ad. Trus sy ingin buat ktp bru di bjonegoro soalny nama sy mch trcntum di kk ibu sy. Apakh sy bs buat ktp bru di bojonegoro?
ReplyDeletejika nama anda masih tercantum di kk ibu saya di Bojonegoro, maka anda masih bisa membuat e ktp di Bojonegoro.
Deletemaaf, maksud saya, nama anda masih tercantum di kk ibu anda.
DeleteSiang mas, saya mau tanya. Saya lihat di internet bisa buat e ktp dari ktp lama di luar domisili asal ktp lama. Ktp asal saya bogor dan saya kuliah di jogja. Apakah info tersebut benar? Mohon pencerahannya mas.
ReplyDeletesaya juga belum ngecek langsung, beritanya sih begitu. mudah - mudahan besok siang saya bisa mampir kecamatan, untuk menanyakannya langsung kepada yang berwenang. Jogjanya mana?
Deletesore mas, saya mau menanyakan bagaimana langkah pengurusan pembuatan ktp yang samasekali tidak ada identitas yang terdata di kelurahan atau dimanapun, sebab orang tua saya dari dulu tidak punya ktp maupun identitas lainnya,tempat lahir orang tua saya di gunung kidul, rencananya mau saya masukkan di kartu keluarga saya, tapi ya itu tadi mentok di pengurusan ktpnya....
ReplyDeletemohon penjelasannya terimakasih Edy
Selamat pagi Mas. Anak saya kuliah di Jogja, akan 17 tahun September ini. Bgm membuat e-ktpnya, sementara tinggal/kk di Bekasi? Nanti untuk mengurus SIM, sebaiknya membuat dimana & Bgm caranya?
ReplyDeleteSaya membuat KK sendiri (dg saya sbg kepala keluarga, suami punya kk sendiri), apakah nantinya bermasalah?
E-ktp saya hilang & diganti dg KTP manual. Bgm jika ingin membuat e-ktp lagi? Apakah harus membuat surat hilang dr polisi? TK
jika kk di bekasi, maka anak ibu tidak bisa membuat e ktp dijogja. Memangberedar kabar di internet, bahwa di jogja bisa membuat e ktp luar domisili, tetapi ketika kemarin kami cek ke kecamatan (kecamatan depok sleman) , e ktp warga luar domisili jogja tidak bisa dibuat di jogja, dan harus membuat e ktp di daerah asalnya, atau sebagai alternatif, anak ibu bisa membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
DeleteUntuk ibu yang memiliki KK sendiri, suami ibu KK sendiri, sepertinya tidak masalah.
Untuk E KTP yang hilang, mengurusnya harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.
This comment has been removed by the author.
DeleteUntuk pembuatan SKTS di Jogja, silahkan baca artikel kami ibuani.blogspot.co.id/2015/09/cara-mengurus-surat-keterangan-tinggal.html
DeleteBgm memperpanjang paspor (manual, diterbitkan di Jakarta) anak saya mjd e-paspor? Apa bs diurus di Jogja?
ReplyDeleteBgm dg kartu BPJS anak saya (alamat Bekasi), apa dpt digunakan di Jogja?
ReplyDeleteUntuk membeli motor, bgm dg STNKnya?
Maaf, pertanyaannya tdk menjadi satu dg 2 comment sebelumnya. Tk
Untuk BPJS anak ibu, tentu jika ingin berobat , berobat di jogja kan.. jadi tinggal tinggal dilaporkan saja ke kantor bpjs, mengenai perubahan tempat berobat.
DeleteSiang Pak..
ReplyDeleteMau nanya,Saya awalny Numpang KK & KTP sesuai alamat sodara saya (Saya Rantauan).
Krn berhubung saya mau menikah di kampung,saya mau ngurus surat2 yg skrg saya punya dijkt biar tdk bolak balik.
trnyta nama saya di KK sodara saya udah gak ada.
yg mau saya tanyakan,KTPnya msh berfungsi gak pak?dan klo saya menikah dikampung,bs gak cm numpang nikah gk pake surat2 KK.atau sebaikny gmn ya pak?
makasi sblmnya.
sebelummenjawab, saya ingin memperjelas dulu. jadi anda merantau di jakarta dan numpang di kk saudara yang di jakarta?
DeleteMaaf saya mau tanya saya pernah membuat e ktp udah jadi tetapi alamat sama kecamatan berbeda,terus d ganti lagi sama ktp biasa terus saya menikah dan pindah kecamatan ganti ktp baru tetapi hasilnya ktp biasa lagi,apakah harus perekaman lagi buate ktp sebelum 30 september atau gimana?
ReplyDeletejika sebelumnya pernah rekam e ktp, walaupun di tempat lain, jika ingin mengajukan e ktp lagi tidak perlu rekam e ktp lagi. bapak cukup membuat pengantar rt rw permohonan e ktp, ke kelurahan lalu ke kecamatan.
DeleteMalam Pak, mau tanya. Kami warga Kalasan,sleman. Dulu tahun 2014 kami sudah pernah foto dan scan utk pembuatan E KTP tp setelah berbulan bulan hingga bertahun tahun (sampe saya lupa), awal thm 2016 saya tanya katanya E KTP saya tidak jadi dan harus ngurus ulang. Repotnya saat ini istri saya sudah di NTT dan sulit kembali ke Jogja. Kalo saya posisi masi di Jogja. Pertanyaan saya, apakah bisa saya mengurus ulang E KTP kami tanpa kehadiran istri (mengingat foto, sidik jari dan retina dulh pernah discan). Mohon petunjuk...email saya : sigitsuryono1@gmail.com. matur nuwun sanget pak...
ReplyDeletejika memang sudah pernah rekam e ktp sebelumnya, istri anda tidak perlu rekam e ktp lagi, dan bisa anda buatkan di jogja.
DeleteJadi di jogja belum bisa rekam data e-ktp baru bagi yang berasal dari luar jogja ya pak? Saya di jogja anak kos, asal dari lampung. Apakah hanya kecamatan depok yang belum bisa atau seluruh jogja belum bisa? Saya sudah pernah buat SKTS di kecamatan Ngaglik sebelumnya
ReplyDeleteya, belum bisa. untuk selain kecamatan depok, saya belum ngecek.
Deleteada informasi terbaru, jika anda ingin rekam e ktp dan anda berasal dari luar jogja, anda bisa melakukannya di kantor dukcapil sleman setiap hari selasa dan rabu.
Deletebikin KK sendiri bisa gak ya pak? saya dengar2 ada kebijakan baru yaitu bisa bikin KK sendiri (satu orang saja). itu benar tidak ya?
ReplyDeleteWah komplit ulasannya, terima kasih. Saat ini saya mau ngurus ktp dan kk baru. Pindah desa tp masih satu kabupaten. Saya dpt blanko permohonan ktp, apa perlu saya menempelkan pas foto sesuai yg dikolom blanko ktp itu? Atau tdk usah diisi foto? Terima kasih sblmnya
ReplyDeletekalau memang ada kolom pas foto, dikasih foto jika diminta, jika tidak ya gak usah, kan nanti pada waktu rekam e ktp, ibu akan difoto juga di kecamatan.
Deletebang dulu saya buat ektp kan masih sekolah jadi status pekerjaan isinya pelajar/ mahasiswa. sekarang saya sudah bekerja. apa status pekerjaan perlu di ganti apa tidak. kalau perlu caranya gimana ya thanks.
ReplyDeletesebaiknya diganti. ngurusnya minta surat pengantar rt/rw lalu kelurahan , lalu kecamatan. dengan membawa fc kartu keluarga, e ktp yang hendak diperbaiki datanya.
DeleteSlamat siang pak...
ReplyDeleteMohon info dan solusi apa yg hrs sy lakukan
Alamat E ktp sy tdk sama dg kk
Tapi masih satu padukuhan ( beda rt / rw saja )
Apakah perlu diperbaiki?
Prosesnya bgm?
Trimakasih
selamat malam. sebaiknya tetap diperbaiki. caranya meminta surat pengantar rt/rw, lalu surat pengantar dari kelurahan,dengan membawa
DeleteFotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Ijazah terakhir
KTP yang salah data
Lalu ke kantor kecamatan. Terakhir ke kantor dukcapil kota/kabupaten anda.
selamat siang mas.. mau tanya? mas sy dulu sudah pernah buat e-ktp tapi berhubung saya pindah tempat dan ngurus e-KTP lagi saya dikasih KTP Yang biasa. pindah tempatnya hanya pindah alamat desa, keacamatannya sama.trs bagaimana persyaratannya untuk mintak yg e-ktp lagi. kan data saya sudah kerekam,?
ReplyDeleteselamat malam ibu... untuk minta e ktp lagi, ibu tinggal minta surat pengantar rt/ rw di alamat ibu sekarang dengan membawa kartu keluarga. lalu ke kelurahan, lanjut ke kecamatan. karena ibu sudah pernah rekam e ktp, jadi ibu tidak perlu rekam lagi, tidak perlu foto lagi. di kecamatan paling 2 minggu jadi.
DeleteMalam pak.. saya mau tanya ne sama kayak bpk diatas buat ktp elektrik di jakarta... tgl 1 september udah menyiapkan berkas2 surat pindah dr bengkulu ke jakarta,, lalu terakhir dikasih kertas berisi tanda terima pengambilan berkas PTSP kel.cengkareng.. nunggu 2mggu baru dtg lg besok saya harus ke kelurahan .. disini saya bingung apakah saya nanti disuruh lgsg buat EKTP atau bagaimana?? Tlg bantuannya pak..makasih
ReplyDeletemalam ibu... kalau masih di kelurahan, mungkin belum cetak e ktp,tapi disuruh ngisi formulir permohonan e ktp, nanti di lanjut ke kecamatan, dan di kecamatan inilah ibu akan direkam data dan foto serta pencetakan e ktp nya.
DeleteMau tanya pak, saya sempat bikin e ktp beberapa tahun lalu, dan sudah jadi. Tapi karna satu dan lain hal saya belum ambil. Kemaren setelah dekian lama saya mau ambil, saya di minta surat tanda terima nya, katanya biar cepat. Tapi berhubung surat sudah ga ada. Saya pulang. Baiknya gimana ya? Saya bikin di kecamatan depok. Tanggapan dari petugas juga menggantung.... jadi saya bingung sendiri.
ReplyDeletewaduh, repot juga kalau surat tanda terimanya hilang.. apakah ktp yang lama sudah diminta? coba tanyakan,apakah e ktp bapak bisa diambil tanpatanda terima? jika bisa, ya ditunggu saja.
Deletetanya. apa bisa ya ganti status di kk dan ektp secara bersamaan.. soalnya di kk da ektp saya statusnya masih pelajar/ mahasiswa. dan saya ingin menggantinya soalnya saya sudah lulus sekolah.. apa ngurusnya bisa bersamaan. agar ringkas gitu..
ReplyDeletebisa saja..
Deletesalam..mas saya elum memiliki e-ktp, belum melakukan rekaman data jga. saat ini saya berada di yogyakarta, sementara domisili saya di Aceh. apa bisa saya membuat ektp di capil jogja hanya dgn membawa Foto kopi KK, KTP lama dan akte kelahiran saja? atau apa lgi syaratnya mas? apa harus ada surat keterangan dari desa, camat di aceh jga? trimakasih informasinya..
ReplyDeletesalam..mas saya elum memiliki e-ktp, belum melakukan rekaman data jga. saat ini saya berada di yogyakarta, sementara domisili saya di Aceh. apa bisa saya membuat ektp di capil jogja hanya dgn membawa Foto kopi KK, KTP lama dan akte kelahiran saja? atau apa lgi syaratnya mas? apa harus ada surat keterangan dari desa, camat di aceh jga? trimakasih informasinya..
ReplyDeletesalam... menurut info yang saya peroleh, dengan membawa berkas yang mb rina sebutkan, mb bisa melakukan rekam e ktp di capil sleman, setiap hari selasa dan rabu. adapun kenyataannya bisa atau tidak, saya belum ngecek. dicoba saja.
Deletesaya mau tnya, saya dulu sudah membuat ektp, stlah mnikaj saya pindah ktp, dan saya dberi ktp biasa, bukan e ktp, lalu
ReplyDeleteapakah saya harus mengurus ektp dtmpt baru trsebut?
ktp saya jogja, sebelumnya bantul.terimakasih atas jawabanya
betul, ibu harus segera mengurus e ktp lagi di tempat ibu tinggal sekarang. karena ibu dulu pernah rekam e ktp,maka untuk mengurusnya lagi sangat mudah. tingalminta pengantar rt / rw, kelurahan, lalu ke kecamatan dengan membawa kk dan ktp lama,dan akte kelahiran. e ktp akan dicetak di kecamatan, dan ibu tidak perlu rekam e ktp lagi, tinggal menunggu dicetak.
DeleteBagaimana cara mengurus surat pindah tempat tanpa harus saya datang sendiri ke kantor kelurahan tempat tinggal asal?
ReplyDeleteMenyuruh orang lain menguruskan.
Dulu sebelum nikah saia ( condongcatur, depok, sleman ) dan istri ( kodya, diy ) sudah punya E-ktp.. setelah nikah dan lahir anak saia bikin KK baru di Nganglik sleman dusun drono sesuai saia tinggal.. dan KK baru sudah jadi dan KTP malah dapat KTP biasa alasan klasik mesin E ktp belum bisa..
ReplyDeletePertanyaan nya untuk mengurus e ktp syarat2 apakah yg harus saia bawa ke kecamatan ngaglik mas ?
saya juga mengalami mirip seperti itu, setelah pindah kk ke sleman dari kota, malah dapat ktp biasa. karena memang keadaannya belum memungkinkan, blangko habis, mesin rusak, server gangguan dll. kalo mau ngurus lagi, tinggal bawa surat pengantar rt/ rw, kk yang baru, lalu ke kelurahan dan kecamatan. karena dulu sudah pernah rekam e ktp , nanti di kecamatan tinggal ngumpulin berkas2 saja, dan tidak rekam e ktp lagi. paling 2 minggu baru jadi.
DeleteSelamat siang Mas Fajar. Sebelumnya saya terima kasih sekali atas keberadaan blog ini yg membahas cara buat e-ktp. Saya termasuk masyarakt yg dongkol sekali dengan ribetnya jalur birokrasi pembuatan e-ktp di kec ngaglik sleman.
ReplyDeleteMas,mohon pencerahannya
Saya sdh mengumpulkan semua berkas yg dibuyuhkan spt yg mas sebutkan pada artikel ke kecamatan. Tapi hampir sebulan, belum dipanggil buat foto dll jd hanya numpuk berkas saja. Apakah memang selama itu ya mas? Kalo dr penjelasan mas, saat kita masukkan berkas hari itu juga lgsg difoto ya lalu tinggal nunggu ktp nya jadi (cmiiw).
Penjelasan dr pihak kecamatan nunggu antrian berkas. Ya ampun.... Kalau ini swasta sudah saya telfon call centre nya. Tapi berhubung tdk ada, saya mohon diberikan pencerahannya ya mas. Terima kasih sebelumnya
selamat malam mba etha,seharusnya tidak menunggu terlalu lama, tapi mungkin seperti kata petugas, bahwa antrian membludak karena ada deadline bahwa tanggal 30 september adalah batas akhir pengurusan e KTP, jadi banyak warga pada bulan ini yang mengurus e ktp ke kecamatan dalam waktu yang relatif bersamaan. belim lagi kalo blangko e ktp habis, alat rekam rusak, dll... ya begitulah, maunya pemerintah buru- buru, padahal sarana belum mendukung,
DeleteMas, saya mau nanya, KTP saya sudah E-KTP dan berakhir Agustus 2016..Bagaimana caranya saya memperpanjang E-KTP tersebut ketika saat ini saya berada di luar kota.?Apakah bisa saya perpanjang via online?
ReplyDeleteMas, saya mau nanya, KTP saya sudah E-KTP dan berakhir Agustus 2016..Bagaimana caranya saya memperpanjang E-KTP tersebut ketika saat ini saya berada di luar kota.?Apakah bisa saya perpanjang via online?
ReplyDeleteKalau sudah e ktp (bukan ktp biasa), makamasaberlakunya seumur hidup, meskipun tertulis masa berlaku berakhir tahun 2016 atau 2017. Jadi tidak perlu diperbarui lagi. selama tidak terjadi perubahan data pada e ktp anda.
DeletePeraturan ini berlaku sejak ada edaran dari mendagri pada Januari 2016. Jadi sebelum itu, memang tertulis masa berlaku sampai tahun sekian pada e ktp. Bahkan di beberapa daerah, pembuatan e ktp pada tahun 2015 sudah tertulis seumur hidup. Setelah ada peraturan baru tersebut, maka semua e ktp berlaku seumur hidup. Hal ini berdasarkan Undang - undang No 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a.
Saya baru menikah skitar 9bulan, kami ingin mmbuat Kk sendiri sedgkan saya warga jakarta, suami sy wrga jawa tengah.. Langkah apa yg hrs sya lakukan utk mngurus berkas2nya.. Apakah saya hrus rubh Ktp saya utk pndh ke kmpung ato sya lngsung mnta surat pindh saja dri rt rw setempat? Terima ksih
ReplyDeleteSaya baru menikah skitar 9bulan, kami ingin mmbuat Kk sendiri sedgkan saya warga jakarta, suami sy wrga jawa tengah.. Langkah apa yg hrs sya lakukan utk mngurus berkas2nya.. Apakah saya hrus rubh Ktp saya utk pndh ke kmpung ato sya lngsung mnta surat pindh saja dri rt rw setempat? Terima ksih
ReplyDeleteistri jakarta, suami jawa tengah, rencana mau bikin kartu keluarga di mana? Jika mau bikin di jakarta, suami ngurus surat pindah di rt rw yang di jateng. kalau mau bikin kk di jateng, anda yang ngurus surat pindah di jakarta. Setelah itu mulai mengurus kk di tempat yang menjadi tjuan anda bikin kk(jateng/ jakarta) dengan menyiapkan berkas :
Delete1. FC dan asli KK lama
2. FC Surat Nikah
3. FC dan asli Surat Pindah
4. FC dan asli KTP
Dimana2 sekarang lama yah bikinnya, saya udah 6 bulan belum jadi2 padahal butuh banget, kemaren mau perpanjang sim aja akhirnya harus bolak balik kecamatan karena pakai ktp lama udah ga bisa :(
ReplyDeletesemua itu tergantung banyaknya antrian dan ketersediaan blangko. belum lagi kalau server pemerintah gangguan, dan lain - lain. memang sepertinya pemerintah belum sepenuhnya siap. yah, dimaklumin saja...
Deletemas dulu saya tinggal sama istri saya setelah bertengkar saya pergi ktp saya e ktp apa masih berlaku
ReplyDeletemasih berlaku. tapi jika mas pindah domisili, mas harus merubah data e ktp nya. tapi e ktp mas masih berlaku.
DeleteMau nanya baru2 ini saya gunakan kk lama saya utk ke kecamatan batam buat e ktp. Tapi kk yg saya gunakan adalah kk mantan istri saya tahun terbit 2012. Sedangkan mantan istri saya sudah tdk tau kemana pergi. Atau kabur. Dan skrg saya sudah nikah lagi punya kk baru di medan. Dan saya sudah mtk surat pindah dari medan ke batam. Tapi surat buat e ktp adalah kk lama. Mau nanya gmana mau merubahnya
ReplyDeleteApakah bapak sekarang memiliki 2 kk ? kenapa dulu buat e ktp nya tidak pakai kk dengan istri yang sekarang saja?
DeleteKk mantan istri asli. Dan yg istri skrg yg dimedan asli sudah di hapus di medan. Kemarin surat pindah sudah lewat harus mtk surat pindah yg baru. Karena ada urusan penting di bank. Tdk bisa nunggu. Terpaksa saya serahkan yg punya mantan
ReplyDeletePak mtk solusinya. Thanks
Saya baca di internet, katanya kalau masalah begini. Harus pilih satu. Ya saya maunya pilih istri yg skrg. Karena dia juga lagi hamil ank ke dua saya. Saya lum berani nanya ke disduk takut urusan hukum. Saya tdk berniat nipu. Tapi saya benar2 punya surat nikah dari kua
ReplyDeleteKk di buat tahun 2012 setelah dia kabur. Dan saya kawin lagi 2014
ReplyDeleteJadi saya skrg binggung. Tar ank ku lahir gmana buat surat lahir
jadi sekarang kk yang sama istri kedua sudah dihapus. anda sudah buat surat pindah dari kk medan ke batam. tapi belum sempat dapat kk batam dengan istri kedua, surat pindahnya sudah lewat batas waktu. lalu anda akan buat e ktp dengan kk istri pertama. sekarang e ktp nya sudah jadi belum? dan kk dengan isrti kedua sudah dibuat lagi belum?
DeleteAssalamualaikum . Pak saya mau tanya nih... kenapa yah e-ktp saya lama padahal sudah dari bulan oktober 2016 ? Sudah bolak balik di capil tapi katanya belum di konfirmasi dari pusat..
ReplyDeletewa'alaikum salam... wah itu memang ruwet.. kadang karena kehabisan blangko, kadang server pusat gangguan/rusak,dll
DeleteAssalamualaikum pak, permisi saya mau tanya. Kalau mengurus e-ktp sehari dua hari sebelum berusia 17 tahun itu gimana ketentuannya ? Soalnya pas 17 nya banyak ujian, dan masih banyak lagi ujian setelahnya. Barusan juga baca kalau e-ktp diurus paling lambat 2 minggu setelah seseorang berusia 17 tahun. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih
ReplyDeletewa 'alaikum salam. kabarnya bisa dilakukan perekaman walaupun belum berusia 17 tahun. tapi nanti pencetakan dan penyerahan e ktp nya setelah yang bersangkutan mencapai 17 tahun. Akan tetapi apakah peraturan ini sudah diberlakukan di semua wilayah Indonesia, untuk kepastiannya anda tanyakan saja dulu ke pak RT. Peratutan baru tersebut adalah berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 471.13/6945/DUKCAPIL Tentang Pengembangan Perekaman Sidik Jari, Iris Mata dan Pas Foto Tanggal 18 Juli 2013
Deletemet sore admin,
ReplyDeletesaya mau nanya kalau surat pindah sudah ada tapi terlalu lama terbengkalai dan tidak di urus lalu masa berlaku habis, apa saya harus kembali kekalimantan, sedangkan saya udah domisili di jogja 5 tahun lebih.
mohon pencerahan.
saya tidak tahu. tapi kebetulan, besok pagi saya insya Allah akan ke capil sleman, kalau sempat akan saya tanyakan pertanyaan anda ke capil sekalian.
DeleteMas maaf mau tanya, e-ktp saya kemarin hilang posisinya saya baru aja menikah saya tinggal dibantul sementara suami saya kulon progo. Udah saya urus semuanya udah sekalian nyabut kependudukan dari bantul pindah ke kulon progo sama dinas bantul suruh bikin e-ktpnya sekalian aja dikulon progo trus dibikinin surat pengantar sama dinas bantul tapi cuman sampe batas waktu 30hari dari hari saya nyabut itu. Dan sekarang udah lewat 30hari tapi saya belum sempet mengurua e-ktp dan kk haru dikulon progo. Kira² saya harus mengulang dari awal kebantul lagi atau gimana?
ReplyDeleteOm saya mau tnya saya mau buat e-ktp..tp kknya itu luar kota dan saya tinggal dijogja kerja dijogj dr kecil..itu bgmn ya syaratnya?dateng lgsg ke capil sleman atau gmn ya om..
ReplyDeleteOm saya mau tnya saya mau buat e-ktp..tp kknya itu luar kota dan saya tinggal dijogja kerja dijogj dr kecil..itu bgmn ya syaratnya?dateng lgsg ke capil sleman atau gmn ya om..
ReplyDeleteSaya tertarik dengan artikel yang ditayangkan pada blog ini saya tunggu artikel terbaru nya
ReplyDeleteTerimakasih
Terimakasih atas kunjungannya. Semoga saya tetap diberi kemampuan agar konsisten menulis di blog ini..😁
DeleteSebelumnya saya ucapkan selamat datang di jogja.
ReplyDeleteUntuk membuat ktp baru di jogja bagi pendatang, setahu saya harus mengurus surat pindah dari daerah asal terlebih dahulu. Dan itu tentu membutuhkan dokumen 2 seperti Kartu Keluarga, akte kelahiran, KTP yang lama.
Saya tidak tahu kalau dokumen 2 tadi hilang/ terbakar bagaimana cara mengurus nya.
Saya sarankan langsung berkonsultasi saja ke dinas kependudukan, atau kantor kecamatan, barang kali ada solusinya. .
Terimakasih
Lagi nyari tentang KTP Ketemu artikel lama, salam kenal bang
ReplyDeleteSudah 6 tahun e-ktp mati ngak masalah.. hehehe pengangguran
ReplyDelete