Syarat Mengajukan Hak Waris
Menurut ketentuan Pasal 833 KUH Perdata, dengan sendirinya para ahli waris akan mendapat hak milik atas semua barang , semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal. Berdasarkan ketentuan tersebut, secara otomatis para ahli waris akan mendapatkan hak atas semua milik pewaris. Berkaitan dengan keabsahan ahli waris, maka perlu dibuktikan secara hukum bahwa mereka adalah ahli waris yang sah dari pewaris, sehingga berhak menerima peralihan dari pewaris. Dengan demikian, perlu penetapan dari pengadilan sebagai ahli waris. UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam, diantaranya di bidang waris. Jadi penetapan ahli waris bagi yang beragama Islam, dilakukan oleh Pengadilan Agama atas permohonan ahli waris. Lebih lanjut diatur apabila terjadi sengketa hak milik yang berkaita