Posts

Showing posts from March, 2016

Pelayanan Kesehatan yang Dijamin BPJS Kesehatan

Image
Pada kesempatan terdahulu, kitapernah membahas Cara Mengurus Perubahan Data Jamkesmas dan Mendaftar Program BPJS Kesehatan.  Kita juga pernah membahas Cara Mendaftar JKN dan Jenis Kepesertaannya. Berikut ini adalah pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: Administrasi pelayanan; Pelayanan promotif dan preventif; Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; Tindakan medis non spesialistik, baik operatif  maupun non operatif; Pelayanan obat dan medis habis pakai; Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama; dan Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap , yang mencakup : Administrasi pelayanan; Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik

Pengalaman Mendaftarkan Pernikahan ke KUA

Image
Apakah anda akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini? Berikut ini adalah pengalaman dari seorang rekan admin ibuani.blogspot,com ketika beliau mengurus proses pendaftaran pernikahan di KUA.  Kami berharap dengan pengalaman yang dibagikan ini, anda memiliki gambaran, bagaimana proses yang akan anda jalani dalam mengurus pernikahan anda di KUA. Tentu saja disamping itu anda juga pasti telah menyiapakan segala sesuatunya, baik mental maupun finansial untuk menikah dan membentuk keluarga baru. Artikel ini juga untuk melengkapi tulisan kami sebelumnya  Tata cara mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) , bedanya kali ini lebih ke pengalaman nyata. Baiklah, tanpa banyak pengantar, mari kita persilahkan Bunda Ne Nevan berbagi cerita untuk kita semua. Persiapan mengurus Pernikahan di KUA Calon Pengantin pria yang menikah di KUA daerah calon pengantin wanita  : 1.  Calon Pengantin pria : Meminta surat pengantar menikah melalui RT dan dukuh (arsip yg dibawa f

Tips Aman dari Pencopet Ketika Bepergian Menggunakan Angkutan Umum

Image
Halo bapak ibu muda semuanya? Apa kabar? Mudah - mudahan segala sesuatunya berjalan lancar. Di tengah sibuknya kita beraktivitas, tentu kita ingin ada waktu - waktu tertentu untuk bersantai, refreshing. Salah satu bentuk refreshing yang sering kita lakukan adalah dengan bepergian mengunjungi tempat - tempat wisata, museum, ke luar kota, dan sebagainya. Salah satu destinasi untuk refreshing adalah Kota Yogyakarta. Di sini anda bisa mengunjungi museum, Kraton, pantai, wisata adukatif, atau bahkan sekedar berbelanja di Malioboro. Salah satu yang harus kita ketahui ketika kita berencana untuk mengunjungi suatu daerah adalah angkutan umum. Pada beberapa waktu yang lalu, kita pernah mengulas sedikit mengenai jalur bus kota di Yogyakarta. Nah , kali ini kami ingin membahas tentang Tips Aman Menghindari Copet Ketika berada di angkutan umum . Berikut tips aman dari gangguan pencopet : Simpanlah barang berharga anda di tempat yang paling aman. Akan lebih baik jika pakaian anda mem

Cara Mengurus Paspor yang Habis Masa Berlakunya

Bagaimana cara mengurus paspor yang habis masa berlakunya? Haruskah mengulang membuat paspor baru ataukah cukup memperpanjangnya saja? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara , yang memuat identitas dari pemegangnya dan dipergunakan untuk melakukan perjalanan antar negara. Jika paspor habis masa berlakunya Pengurusan paspor yang habis masa berlakunya termasuk penggantian paspor. Sedangkan pembuatan paspor baru hanya berlaku bagi seseorang yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya. Persyaratan pengurusan paspor yang habis masa berlakunya sama dengan permohonan  paspor baru, namun dengan dilampirkan paspor lama. Persyaratan Permohonan Paspor Baru : Mengisi formulir (Perdim 11) permohonan paspor RI secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam. Melampirkan 1 (satu) lembar fotokopi A4 , dan menunjukkan dokumen asli berupa: Bukti domisili, bagi WNI berupa KTP dan KK terbaru. Sedangkan bagi WNI yang tinggal di luar neg
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kontak Kami

Name

Email *

Message *